SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidikan kasus mafia gas di Perumahan Royal Green, Desa Rangkasbitung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak rampung.
Selasa kemarin, 7 November 2023 penyidik dari Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara tersebut ke JPU Kejati Banten.
“Sudah selesai penyidikannya, kemarin sudah dilakukan tahap dua (penyerahan barang bukti dan tersangka),” kata Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Condro Sasongko, Rabu, 8 November 2023.
Condro mengatakan, ada lima orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah AG warga Cisauk, Kabupaten Tangerang; AR Padurenan, Gunung Sindur, Kabupaten Bogor; EF (warga Muara Ciujung, Rangkasbitung, LebakLebak; MM warga Solear, Kabupaten Tangerang, dan MD warga Tipar Raya, Kecamatan Jambe, Tangerang. “Total ada lima orang (tersangka),” ujar Condro.
Condro menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari penangkapan para tersangka pada Senin 11 September 2023 lalu sekira pukul 21.00 WIB. Mereka ditangkap setelah petugas mendapat informasi mengenai kelangkaan gas elpiji ukuran tiga kilogram.
Dari informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap lokasi penyuntikan gas elpiji subsidi ukuran tiga kilogram ke gas elpiji non subsidi ukuran 12 kilogram.
“Penangkapan dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Banten pada hari Senin 11 September 2023 sekitar pukul 21.00 WIB,” kata mantan Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota tersebut.
Condro mengatakan, dalam menjalankan operasinya, para tersangka memborong tabung gas elpiji ukuran tiga kilogram di agen dan warung-warung. Gas elpiji ukuran tiga kilogram tersebut diborong di daerah Kabupaten Tangerang dan Bekasi, Jawa Barat.
“Gas elpiji tersebut dibawa ke wilayah Lebak (tempat kejadian perkara) untuk dilakukan pemindahan,” katanya.
Akibat perbuatan para tersangka, terjadi kelangkaan gas elpiji ukuran tiga kilogram di Jambe, Kabupaten Tangerang. Kalau pun ada, harga tabung gas elpiji melon tersebut dijual dengan harga lebih mahal dan di atas harga eceran tertinggi (HET). “Harganya Rp 25 ribu sampai Rp 29 ribu padahal HET-nya Rp 19 ribu,” ujarnya.
Condro juga mengatakan, dari pengungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 1.515 tabung gas elpiji ukuran tiga kilogram, dan 307 tabung gas 12 kilogram.
Selain itu, ada lima mobil pikap, satu unit truk, tiga buah selang, regulator gas elpiji, satu plastik segel gas elpij dan satu buah gancu. “Barang bukti yang diamankan ada ribuan tabung gas, lima mobil pikap, satu mobil truk dan barang bukti lainnya,” katanya.
Sementara itu, Wadir Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Sigit Haryono mengatakan, motif kejahatan para tersangka tersebut untuk mendapatkan keuntungan.
Dalam sehari mereka dapat memindahkan isi tabung gas elpiji ukuran tiga kilogram sebanyak 600 sampai dengan 900 buah. Keuntungan mereka selama 10 hari beroperasi sebesar Rp 200 juta.
Akibat perbuatan para pelaku tersebut, mereka dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.
“Selain itu, para pelaku yang sudah menjadi tersangka ini dijerat dengan Pasal 62 jo Pasal 8 huruf b dan c UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHPidana. Ancaman pidananya paling lama lima tahun,” tuturnya.
Reporter: Fahmi
Editor: Aas Arbi











