LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Pegawai honorer resmi dihapus oleh pemerintah pusat, Intansi pemerintah juga dilarang untuk kembali merekrut pegawai honorer baru untuk dalam mengisi jabatan aparatur sipil negara (ASN).
Keputusan pemerintah tersebut, berdasarkan revisi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 31 Oktober 2023 lalu.
Merespon penghapusan tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebak Eka Prasetiawan mengatakan, saat ini Pemkab masih menunggu peraturan pemerintah (PP) mengenai penghapusan pegawai honorer.
“Masih menunggu PP yang mengatur ketentuan tersebut,” katanya saat dihubungi Radar Banten, Kamis 9 November 2023.
Untuk diketahui dalam melakukan antisipasi penghapusan honorer, Pemkab Lebak saat ini, sudah melakukan pengangkatan melalui Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Tahun ini Pemkab Lebak membuka formasi PPPK sebanyak 992 orang, dengan rincian 367 pegawai kesehatan, 533 tenaga guru dan 92 tenaga teknis. Formasi PPPK tahun ini masih didominasi oleh tenaga guru atau pendidikan di lingkungan Pemkab Lebak.
Diungkapkan Eka, jumlah tenaga honorer dilingkungan Pemkab Lebak masih yang masih belum diangkatnya menjadi PPPK berdasarkan data dari BKPSDM Kabupaten Lebak. “Masih banyak, 3.600 orang,” ucap Eka.
Saat ini Pemkab Lebak terus melakukan upaya dalam mengurangi pegawai honorer dengan mengangkatnya menjadi PPPK.
Langkah Pemkab Lebak tersebut sudah dilakukan dalam dua tahun terakhir, dalam memberikan kesempatan kepada pegawai honorer.
Ditanya soal langkah Pemkab Lebak dalam mengantisipasi penghapusan pegawai honorer, Eka menyebutkan hingga saat ini masih menunggu peraturan pemerintah (PP).
“Jadi masih menunggu PP (Peraturan Pemerintah), yang akan mengatur ketentuan tersebut,” pungkasnya.
Reporter: Nurandi
Editor: Abdul Rozak











