CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Revisi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang secara resmi diteken oleh Presiden Jokowi pada 31 Oktober 2023.
Kebijakan itu menyebutkan bahwa tenaga honorer atau non-ASN harus ditata. Penataan bagi tenaga honorer itu dibatasi paling lambat hingga 24 Desember 2024.
Dalam Pasal 66 UU ASN disebutkan, pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024.
Sejak UU ini mulai berlaku, instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN.
Kondisi ini pun membuat ribuan honorer atau pegawai non-ASN di lingkungan Pemkot Cilegon was-was.
Mereka berharap dalam kurun wakut satu tahun kedepan bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Koordinator Presidium Fortrah Muhamad Fatoni menjelaskan, merujuk pada UU ASN hasil revisi yang yang telah disahkan itu, juga hasil kesepakatan antara pemerintah dan DPR tidak akan melakukan pemberhentian secara massal kepada tenaga honorer yang jumlahnya diperkirakan mencapai 2,3 juta orang lebih secara nasional.
Namun, yang menjadi soal adalah masih ada honorer yang tidak masuk pendataan di data base BKN. Dalam waktu satu tahun kedepan proses penataan honorer itu, Fortrah berharap seluruh honorer bisa masuk data base.
Tak hanya itu, Fortrah berharap para honorer itu bisa diangkat menjadi PPPK. “Di masa kurun waktu satu tahun kedepan itu diharapkan pemerintah bisa memproses alih status tenaga honorer menjadi PPPK dan juga dapat mendata ulang dan atau bisa dengan Kebijakan memanusiakan manusia bagi kawan-kawan yang tidak masuk pendataan atau data base di BKN,” papar Toni, Kamis 9 November 2023.
Fortrah Cilegon pun berharap Pemkot Cilegon dalam hal ini Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk pro aktif menjemput informasi yang berkaitan dengan para honorer tersebut.
Saat ini, ada 3.266 honorer tenaga teknis dan administrasi di Pemkot Cilegon. (*)
Reporter: Bayu Mulyana
Editor: Abdul Rozak











