• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

ASN di Kabupaten Serang Diminta Tak Asal Berpose

Ahmad Rizal Ramdhani by Ahmad Rizal Ramdhani
Senin, 13 November 2023 12:55
in Berita Utama, Kabupaten Serang, Politik
ASN di Kabupaten Serang Diminta Tak Asal Berpose

Anggota Bawaslu Kabupaten Serang Ari Setiawan

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang senyoroti netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di Kabupaten Serang menjelang Pemilu 2024.

Salah satu hal yang menjadi sorotan ialah gaya atau pose tangan dan bagian tubuh lainnya saat berfoto agar tidak terkesan memberikan dukungan politik terhadap kelompok tertentu.

RelatedPosts

Dindikbud Kabupaten Serang

230 Sekolah dan 3 PKBM di Kabupaten Serang Dibangun

Kamis, 22 Oktober 2026 18:22
ratusan sekolah di lebak ditinggal pensiun kepala sekolah

Ratusan Kepala Sekolah Dijabat Plt, DPRD Lebak Minta Pemkab Tunjuk Pejabat Defintif

Kamis, 22 Oktober 2026 18:17
penyertaan modal Jamkrida Banten

Bergantung pada Bank Banten, DPRD Dorong Jamkrida Ekspansi Bisnis

Kamis, 22 Oktober 2026 18:08
Polda Banten

Kapolda Banten Bekali 89 Personel Jelang Pensiun, Dorong Jadi Wirausaha

Kamis, 22 Oktober 2026 18:01

Telah ada beberapa larangan mengenai gestur poto yang dilarang untuk ASN yaitu pose gaya tangan jari telunjuk atau angka satu, gaya tangan angka dua, gaya tangan salam metal.

Kemudian, gaya tangan dengan ibu jari, gaya jari dilipat berbentuk hati atau saranghaeyo dari Korea Selatan, gaya tangan dengan jari telunjuk dan ibu jari, gaya tangan yang menyimbolkan ok, gaya tangan yang menunjukkan kedua telapak tangan, dan gaya tangan yang menyimbolkan telepon dengan ibu jari dan jari kelingking.

Anggota Bawaslu Kabupaten Serang Ari Setiawan mengatakan, aturan mengenai larangan gaya foto telah tercantum dalam SKB tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dalam Pemilu 2024. Dimana pose yang mencerminkan simbol atau atribut partai dianggap sebagai pelanggaran disiplin ASN.

“ASN dibatasi norma terkait dengan, larangan kampanye dan beberapa fose foto sangat terbatas. Artinya, fose yang menunjukkan atau mengidentifikasi kepada kecenderungan terhadap salah satu peserta Pemilu itu dilarang oleh ASN,” katanya, Senin 13 November 2023.

Ari mengatakan, hanya ada dua pose yang dapat dilakukan oleh ASN selama tahapan pemilu 2024 berlangsung yakni gaya dengan tangan mengepal seperti salam bawaslu, dan gaya dengan meletakkan tangan di dada seperti salamnya kpu.

“Selebihnya tidak diperbolehkan, karena ASN harus menjaga agar tidak ada persepsi lain. Pasalnya, ASN itu harus netral lantaran mereka menjalankan fungsi pelayanan publik, maka tidak bisa menjadi partisan kepada salah satu peserta tertentu,” ujarnya.

Pihaknya akan menindaklanjuti laporan-laporan yang masuk ke bawaslu yang berkaitan dengan netralitas ASN. Nantinta terlapor akan dilakukan pemanggilan, lalu dimintai klarifikasi, melakukan kajian akhir, dan menyampaikan rekomendasi kepada KASN, atau ke atasan langsung yang bersangkutan agar tindaklanjutnya.

“Bawaslu tidak sampai kepada memberikan sanksi kepada ASN, karena itu bukan menjadi kewenangan kami. Tugas kami hanya sampai memberikan rekomendasi, dan untuk sanksinya dilakukan oleh KASN atau atasannya dari ASN yang bermasalah tersebut,” pungkasnya. (*)

Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor: Agung S Pambudi

Tags: Bawaslugaya fotogesturekabupaten serangnetralitas ASNPemilu 2024Pemkab Serangpengawasanpilegpilpres
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Caleg NasDem Soroti 8.799 Keluarga Kota Serang Miskin Ekstrem

Next Post

Selain Cabai Rawit, Harga Telur di Pasar Induk Rau Ikut Naik

Next Post
Selain Cabai Rawit, Harga Telur di Pasar Induk Rau Ikut Naik

Selain Cabai Rawit, Harga Telur di Pasar Induk Rau Ikut Naik

bus listrik Kota Serang

Mesra Keliling Kota Serang, Budi Rustandi dan Arfina Jajal Bus Listrik Gratis

Selasa, 20 Oktober 2026 09:49
OPD Banten Bertambah, BKD Siapkan Pengisian Jabatan Lewat Manajemen Talenta

OPD Banten Bertambah, BKD Siapkan Pengisian Jabatan Lewat Manajemen Talenta

Rabu, 21 Oktober 2026 13:57
Cuaca Banten

Prakiraan Cuaca Banten Kamis 22 Oktober, Enam Daerah Berpotensi Hujan

Kamis, 22 Oktober 2026 06:00
mutasi kepala sekolah Banten

Ratusan Kepala Sekolah di Banten Bakal Dimutasi, Ditarget Rampung Akhir Oktober

Kamis, 22 Oktober 2026 12:28
OPD Banten Dirombak, Jumlah Dinas Diusulkan Bertambah Jadi 23

OPD Banten Dirombak, Jumlah Dinas Diusulkan Bertambah Jadi 23

Rabu, 21 Oktober 2026 13:48
Kebakaran landa rumah makan di tempat sembako di Sepatan

Kebakaran Landa Dapoer Kharisma di Tangerang, Kerugian Ditaksir Capai Rp8 Miliar

Selasa, 20 Oktober 2026 20:13
Pilkades serentak Kabupaten Tangerang

Pemkab Tangerang Siapkan Regulasi Pilkades Serentak 2027, Sebanyak 153 Kades Akhiri Masa Jabatan

Rabu, 21 Oktober 2026 13:30

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Dindikbud Kabupaten Serang

230 Sekolah dan 3 PKBM di Kabupaten Serang Dibangun

by Ahmad Rizal Ramdhani
Kamis, 22 Oktober 2026 18:22
0

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Sebanyak 230 sekolah dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sederajat hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) serta 3 Pusat...

ratusan sekolah di lebak ditinggal pensiun kepala sekolah

Ratusan Kepala Sekolah Dijabat Plt, DPRD Lebak Minta Pemkab Tunjuk Pejabat Defintif

by Nurabidin
Kamis, 22 Oktober 2026 18:17
0

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Wail Ketua DPRD Kabupaten Lebak, M. Agil Zulfikar, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak segera mengisi kekosongan seratus jabatan...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.