SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang senyoroti netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di Kabupaten Serang menjelang Pemilu 2024.
Salah satu hal yang menjadi sorotan ialah gaya atau pose tangan dan bagian tubuh lainnya saat berfoto agar tidak terkesan memberikan dukungan politik terhadap kelompok tertentu.
Telah ada beberapa larangan mengenai gestur poto yang dilarang untuk ASN yaitu pose gaya tangan jari telunjuk atau angka satu, gaya tangan angka dua, gaya tangan salam metal.
Kemudian, gaya tangan dengan ibu jari, gaya jari dilipat berbentuk hati atau saranghaeyo dari Korea Selatan, gaya tangan dengan jari telunjuk dan ibu jari, gaya tangan yang menyimbolkan ok, gaya tangan yang menunjukkan kedua telapak tangan, dan gaya tangan yang menyimbolkan telepon dengan ibu jari dan jari kelingking.
Anggota Bawaslu Kabupaten Serang Ari Setiawan mengatakan, aturan mengenai larangan gaya foto telah tercantum dalam SKB tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dalam Pemilu 2024. Dimana pose yang mencerminkan simbol atau atribut partai dianggap sebagai pelanggaran disiplin ASN.
“ASN dibatasi norma terkait dengan, larangan kampanye dan beberapa fose foto sangat terbatas. Artinya, fose yang menunjukkan atau mengidentifikasi kepada kecenderungan terhadap salah satu peserta Pemilu itu dilarang oleh ASN,” katanya, Senin 13 November 2023.
Ari mengatakan, hanya ada dua pose yang dapat dilakukan oleh ASN selama tahapan pemilu 2024 berlangsung yakni gaya dengan tangan mengepal seperti salam bawaslu, dan gaya dengan meletakkan tangan di dada seperti salamnya kpu.
“Selebihnya tidak diperbolehkan, karena ASN harus menjaga agar tidak ada persepsi lain. Pasalnya, ASN itu harus netral lantaran mereka menjalankan fungsi pelayanan publik, maka tidak bisa menjadi partisan kepada salah satu peserta tertentu,” ujarnya.
Pihaknya akan menindaklanjuti laporan-laporan yang masuk ke bawaslu yang berkaitan dengan netralitas ASN. Nantinta terlapor akan dilakukan pemanggilan, lalu dimintai klarifikasi, melakukan kajian akhir, dan menyampaikan rekomendasi kepada KASN, atau ke atasan langsung yang bersangkutan agar tindaklanjutnya.
“Bawaslu tidak sampai kepada memberikan sanksi kepada ASN, karena itu bukan menjadi kewenangan kami. Tugas kami hanya sampai memberikan rekomendasi, dan untuk sanksinya dilakukan oleh KASN atau atasannya dari ASN yang bermasalah tersebut,” pungkasnya. (*)
Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor: Agung S Pambudi