SERANG, RADARBANTEN.CO.ID- Perwakilan Serikat Buruh Kabupaten Serang kembali mendatangi Pendopo Bupati Serang untuk menyampaikan aspirasi kepada Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah agar mau menyepakati tuntutan kenaikan upah 2024 sebesar 20 persen.
Mereka mendorong agar Bupati mau menandatangani kesepakatan di rapat Dewan Pengupahan yang akan dilaksanakan mengenai usulan mereka terkait dengan kenaikan upah dan hanya memunculkan satu angka di rapat tersebut.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Pekerjaan Nasional (SPN) Asep Saepullah mengatakan pohaknya sudah melakukan survei secara independen terhadap kebutuhan hidup dan biaya-biaya yang membebani para buruh di Kabupaten Serang. Hasilnya, pihaknya mendapati adanya kenaikan sebesar 22 persen.
“Tetapi kita bulatkan menjadi 20 persen dan yang selanjutnya mendorong agar bagaimana Bupati bisa merekomendasikan kepada Dewan Pengupahan Kabupaten Serang agar disampaikan satu angka dengan Dewan Pengupahan Provinsi Banten,” katanya, Senin 13 November 2023.
Ia mengatakan, dari hasil survei yang telah lakukan, ada beberapa faktor yang mempengaruhi yakni nilai investasi di Indonesia yang mengalami peningkatan sebesar 40 persen, hasil survei pasar dan kebutuhan-kenutuhan lainnya.
“Seperti proses pembelajaran anak-anak kami yang sudah berbasis online membutuhkan kuota, salah satu pertimbangannya itu. Lalu kebutuhan air itu tidak diperhitungkan apalagi musim kemarau kebutuhan meningkat,” jelasnya.
Ia pun meminta kepada Bupati Serang untuk tidak menggunakan PP 51 dalam penyusunan besaran kenaikan upah di Kabupaten Serang untuk tahun ini.
“Alasannya daya beli yang melemah, lalu aturan di PP 8 tentang proses perhitungan, ada juga berdasarkan kebutuhan hidup layak, ada item yang belum masuk,” jelasnya.
Menurutnya, seharusnya Bupati Serang dapat ikut rekomendasi dari buruh terkait dengan usulan yang disampaikan dan hanya mengeluarkan satu angka. Sementara, untuk proses di tingkat provinsi, pihaknya nantinya akan kembali mengawal agar proses dapat berjalan dengan baik.
“Di provinsi ada proses juga kita tidak tahu hasilnya seperti apa, yang jelas kawan-kawan akan tetap setia mengawal proses tersebut,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengaku akan mencoba untuk merekomendasikan aspirasi dari teman-teman serikat buruh yang ada di Kabupaten Serang sesuai dengan ketentuan pemerintah.
“Kita bukan keluar dari PP karena PP merupakan aturan. Karena di PP 51 2023 ada indikator inflasi, pertumbuhan ekonomi dan ada pertumbuhan tertentu,” jelasnya.
Untuk itu, pihaknya akan mencoba berupaya menjalankan aspirasi dari para buruh namun dengan tetap menjalankan PP 51 yang telah disepakati.
“Nah dari indeks tertentu ini coba kita lihat secara mandiri kebutuhan hidup yang sekarang ini itu akan kita coba masukan ke dalam rekomendasi tersebut,” tegasnya.
Pihaknya berkomitmen akan mengajukan hanya satu angka ke Dewan Pengupahan Provinsi Banten guna mengakomodir aspirasi dari serikat pekerja. “Satu angka yang akan diajukan,” pungkasnya. (*)
Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor :Aas Arbi











