SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 18 peserta tes Computer Assisted Test (CAT) pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten tidak hadir. Mereka kemudian dianggap mengundurkan diri dalam proses seleksi.
Kabid Pengadaan Data Informasi dan Pemberhentian pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang Fahirohim mengatakan, pihaknya telah melaksanakan tes CAT selama dua hari yakni sejak Senin hingga Selasa 20-21 November 2023.
Ia mengatakan, proses seleksi yang sudah dilaksanakan di Universitas Banten Jaya (Unbaja) Kota Serang telah berjalan dengan lancar. “Alhamdulillah lancar,” katanya saya dihubungi melalui sambungan telepon seluler, Rabu 22 November 2023.
Ia mengatakan, pelaksanaan seleksi yang diselenggarakan selama dua hari tersebut terdiri dari lima sesi. Terdapat sebanyak 1.197 peserta yang mengikuti seleksi. “Jadi ada 18 peserta yang tidak hadir. Seleksi seharusnya diikuti oleh 1.215 orang peserta, namun yang hadir 1.197 orang,” ucapnya.
Ia menjelaskan, ke 18 peserta yang tidak hadir test CAT tersebut tentunya dinyatakan tidak lolos lantaran mereka dianggap mmengundurkan diri dari tes CAT PPPK.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman mengatakan, pelaksanaan seleksi tes CAT PPPK dilaksanakan dengan ketat sehingga meminimalisasi terjadinya berbagai kecurangan. Bahkan di beberapa daerah banyak yang tertangkap karena permainan joki.
Selain itu, dalam pelaksanaan seleksi juga sudah menggunakan teknologi digitalisasi. Dimana panitia telah menyiapkan scan wajah, sidik jari dan lainnya sehingga tidak mungkin adanya kecurangan. “Pasti kalau pakai joki ketahuan, Alhamdulillah gak ada. Daerah lain sudah ketahuan di Sumatera dari beberapa mahasiswa perguruan tinggi, di Kabupaten Serang tidak ada,” ujarnya.
Ia mengatakan bagi peserta tes PPPK cukup sekali tes, setelah lulus CAT akan langsung diumumkan lulus atau tidak. Kemudian penyerahan SK ditargetkan paling cepat Januari 2024 dan paling lambat Februari 2024.
Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor: Abdul Rozak











