LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Tiga orang anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Pangarangan yang terjerat kasus narkoba pada 31 Oktober 2023 lalu, akhirnya akan menjalani rehabilitasi di Kalianda, Provinsi Lampung.
Ketiga orang yang menyalahgunakan narkoba jenis sabu berinisial W selaku anggota Panwascam di Panggarangan, R selaku pengawas kelurahan atau desa (PKD) di Panggarangan, dan R yang berstatus staf harian lepas.
Koordinator Divisi SDM Bawaslu Lebak Deden Kurniawan mengatakan, pihaknya sudah bergerak dan memecat ketiga anggota Panwascam Kecamatan Pangarangan.
“Dalam kejadian tersebut, kita sudah melakukan kajian cepat terkait hukum kode etiknya. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polres Lebak waktu itu, untuk memastikannya kepastian hukumnya. Dan pada akhirnya Ketua Bawaslu Lebak merekomendasikan pemecatan karena telah melanggar sumpah dan janji,” kata Deden saat berada di kantornya, Rabu 29 November 2023.
Lebih lanjut, Deden menuturkan ketiganya sudah diganti berdasarkan pergantian antar waktu (PAW) yang dilakukan pada Selasa 28 November 2023 lalu.
“Ketiganya sudah diganti melalui PAW, dan diikuti kecamatan lainnya. Sehingga kami kemarin itu melakukan PAW sebanyak lima orang dari empat kecamatan,” tuturnya.
Sementara Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Ngapip Rujito mengatakan, ketiganya divonis tiga bulan rehabilitasi karena karena saat ditangkap tidak ditemukan barang bukti bukti narkoba.
“Divonis 3 Bulan Rehabilitasi di Kalianda, Lampung Selatan. Ketiganya direhabilitasi karena barang bukti sabu juga tidak ada, hanya positif urine aja,” kata Ngapip saat berada di kantornya, Rabu 29 November 2023.
Diungkapkan Ngapip, ketiganya baru menggunakan sabu dan bukan penggedar. Dalam pemeriksaan juga ketiganya mendapatkan sabu dari temannya yang saat ini masih buron.
“Ketiganya baru menggunakan, dan untuk satu orang masih dalam pengejaran. Jadi tiga orang ini mendapatkan sabu dari temanya tersebut yang merupakan staf Panwascam Kecamatan Pangarangan,” ujarnya.
Saat ini jajaran Satres Narkoba sedang melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap satu orang yang DPO. Selain itu Satres Narkoba juga sedang menyelidiki darimana ketiga pelaku dan temannya mendapatkan barang tersebut.
“Ketiganya mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari Via Online, tetapi kita masih pelajari dan selidiki apakah ini modus baru,” pungkas Ngapip.
Editor : Merwanda











