SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Serang diingatkan untuk menjaga netralitas jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2023. Apalagi, sampai melakukan upaya-upaya yang melanggar aturan seperti melakukan mobilisasi masa.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Nanang Supriyatna mengatakan, meskipun ASN memiliki hak pilih, namun mereka dibatasi oleh aturan sehingga mereka tidak diperbolehkan untuk menunjukkan pilihan mereka, apalagi sampai mengajak orang-orang untuk mengikuti pilihannya.
“Sebagaimana ditekankan ibu bupati, ASN memiliki hak pilih, tetapi ada aturan-aturannya yang jelas soal netralitas,” katanya, Kamis 30 November 2023.
Menurutnya, ada aturan-aturan yang tentunya harus dijalankan oleh ASN, terutama pada saat menjelang pemilu. Aturan-aturan tersebut harus difahami betul oleh ASN agar jangan sampai tergelincir.
“Intinya jaga keselamatan kita dalam melaksanakan tugas dengan baik, tupoksi itu dikuasai sebaiknya,” tegasnya.
Menurutnya, ada sanksi keras yang siap menjerat mereka yang kedapatan melanggar aturan-aturan. “Jangan sampai tergelincir dengan hal yang tidak tepat. Sangsinya ada aturan hukumnya, sudah jelas tinggal kita bagaimana nanti pelaksanaannya,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua I Korpri Kabupaten Serang Ida Nuraida menegaskan jika berdasarkan aturan yang berlaku ASN harus menjaga netralitasnya
“Netralitas harus dijaga, nah meski memiliki hak pilih, itu tidak bisa diketahui oleh orang lain,” tegasnya.
Ia menegaskan, apabila ingin selamat dalam menjalankan tugas-tugas maka hendaklah mengkuti aturan yang berlaku. Jangan sampai melakukan upaya-upaya mobilisasi masa untuk kepentingan salah satu calo.
“Sikap kita memberikan arahan selaku dewan pengurus korpri, untuk keselamatan tentunya harus mengikuti aturan,” pungkasnya. (*)
Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor: Abdul Rozak











