LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Kabupaten Lebak akan dijadikan lokasi Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPSA) Regional Banten.
Lokasinya berada di Desa Sindangmulya, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak atau tidak jauh dari TPSA Dengung milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak.
Kepastian TPSA Regional Banten ada di Kabupaten Lebak tertuang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Banten.
“Ya, melalui dokumen RTRW-nya menetapkan bahwa Lebak menjadi salah satu lokasi TPSA Regional Banten, tepatnya di TPA Dengung sehingga nanti TPA Dengung ada perluasan,” kata Kepala Bapelitbangda Lebak Yosep M Holis, Kamis, 30 November 2023.
Menurutnya, yang menjadi hal utama adalah pelayanan dasar persampahan bisa dikelola dengan baik dari hulu sampai hilir, baik rumah, kantor maupun industri sampai dengan TPA.
Untuk progresnya, sambung Yosep, Pemerintah Provinsi Banten telah melakukan Feasibility Study (FS) yang kemudian berlanjut kepada pembahasan pembebasan lahan.
“Alhamdulilah untuk FS-nya sudah beres kemudian sekarang pada tahap pembebasan lahan oleh provinsi. Secara simultan Kabupaten Lebak juga sudah melakukan pematangan lahan untuk di TPA kita agar ketika ada spill over dari kabupaten-kota lain sudah siap,” ujar mantan kepala DPMPTSP.
Yosep menjelaskan bahwa pihak provinsi akan membebaskan lahan sekitar 20-30 hektare di Kabupaten Lebak untuk TPSA Regional Banten.
“Secara persiapan di 2023 akhir sehingga 2024 sudah berjalan tapi untuk konstruksinya. Saya lihat dari rencana provinsi dan pihak ketiga yang akan masuk,” katanya.
Dia menambahkan, adanya TPSA Regional Banten, pemerintah Kabupaten Lebak termasuk masyarakat akan mendapatkan beberapa dampak positif. Salah satunya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
“Kita akan dapat taping fee artinya akan ada PAD yang masuk cukup lumayan besar dengan tetap menjaga dampak-dampak yang akan terjadi. Jadi akan kita dahulukan kompensasi dampak untuk masyarakat itu ada dan akan bermanfaat pastinya,” katanya.
Sementara itu Penjabat Bupati Lebak Iwan Kurniawan mengatakan, Kabupaten Lebak sedang mengupayakan peningkatan pengelolaan sampah yang menjadi salah satu arah kebijakan pembangunan daerah sesuai dengan amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 81 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023, dengan target pengurangan timbunan sampah di daerah sebesar 27 persen dan
penanganan sebesar 72 persen.
Reporter: Nurabidin
Editor : Aas Arbi

