TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang resmi mengeluarkan aturan lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) di Kota Tangerang.
Aturan tersebut dikeluarkan akibat sudah masuknya tahapan kampanye.
Ketua KPU Kota Tangerang Ahmad Syailendra mengatakan, berdasarkan Surat Keterangan Nomor 217 Tahun 2023 tentang Penetapan Titik Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye untuk Pemilu 2024, terdapat beberapa titik di 13 kecamatan di Kota Tangerang yang diperbolehkan untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK).
“Selain ditempat yang dilarang, itu tidak diperbolehkan memasang APK. Yang dilarang di mana, salah satunya di tempat pendidikan, fasilitas pemerintah, tempat ibadah, jalan protokol, pohon, tiang listrik, reklame yang ada di Kota Tangerang dan perbatasan Kota Tangerang,” ujarnya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Jumat 1 Desember 2023.
Syailendra mengatakan, selama tahapan kampanye yang dimulai pada 28 November 2023-10 Februari 2024, peserta pemilu dapat melakukan pemasangan APK, bahan kampanye, kegiatan tatap muka, pertemuan terbatas.
Syailendra mengatakan, partai politik dan para calon legislatif juga dapat melakukan kampanye di media masa. Yakni dimulai pada 21 Januari -10 Februari 2024.
“Nanti di 21 Januari 2024 -10 Februari 2024 selama 21 hari para calon legislatif dan partai politik baru dapat melakukan kampanye di media masa elektronik, cetak, televisi, rapat terbuka,” tambahnya.
Ditanya mengenai masih banyak ditemukan ada APK yang tepasang di pohon oleh peserta pemilu, Syailendra menyebut jika hal tersebut tidak diperbolehkan.
“Ranahnya nanti ada di Bawaslu. Kami sudah menyiapkan aturannya, nanti fungsi pencegahan dan penindakan ada di Bawaslu Kota Tangerang,” Imbuhnya.
“Saat SK tersebut kami serahkan ke peserta pemilu sudah kami sampaikan aturannya,” Pungkasnya.
Editor : Merwanda











