SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten membenarkan logo yang terpasang di pakaian yang dikenakan seorang wanita yang mempertontonkan dadanya di aplikasi X adalah logo Pemprov Banten. Video ini viral.
Kendati benar mengenakan pakaian atau seragam berlogo Pemprov Banten, BKD Banten akan mendalami dan menelusuri terlebih dahulu apakah wanita yang terdapat dalam video asusila itu adalah pegawai Pemprov Banten atau bukan.
“Sepertinya iya (logo Pemprov Banten), tapi harus dipastikan dulu. Tidak terburu-buru. Tapi sepertinya logo Pemprov,” ujar Kepala BKD Provinsi Banten, Nana Supiana, kepada RADARBANTEN.CO.ID, Sabtu, 9 Desember 2023.
Diberitakan sebelumnya, ada unggahan akun aplikasi X @Lol_Mooburns982 pada Sabtu 9 Desember 2023.
Dalam video tersebut tampak seorang wanita berjilbab berparas cantik menggunakan baju dinas berwarna putih.
Wanita tersebut tampak membuka kancing bajunya satu persatu dan memperlihatkan bagian dadanya.
Dalam baju dinas yang digunakan wanita tersebut, tampak sebuah logo Pemda yang mirip dengan logo yang dimiliki oleh Pemprov Banten.
Nana mengatakan, siapa pun bisa menggunakan baju dengan logo Pemprov Banten.
“Perlu didalami dan dipastikan fakta dan datanya. Kita investigasi dan verifikasi. Kebenarannya seperti apa. Kan siapa saja bisa pakai baju itu. Kami ke depankan prinsip kehati-hatian karena bisa saja semua pakai baju dinas. Bisa dijual dimana saja,” tandasnya.
Kata dia, pihaknya akan berhati-hati melakukan investigasi agar tidak merugikan siapapun.
“Betul atau tidak pegawai Pemprov harus kita pastikan dan teliti. Bisa jadi baju Pemprov Banten itu disalahgunakan oleh pihak-pihak lain,” ujar Nana.
Namun, apabila terbukti bahwa perempuan dalam video itu adalah pegawai Pemprov Banten, maka pihaknya akan mengambil sejumlah langkah.
“Kalau dipastikan clear, sanksinya menanti. PNS harus menjaga integritas, etik, norma, dan budaya,” tegasnya.
Ia mengatakan, sanksi yang diberikan akan disesuaikan dengan seberapa berat pelanggarannya.
“Diuji dalam sidang etik berdampak atau tidak terhadap institusi. Kalau terbukti dengan fakta-fakta yang bisa dipertanggungjawabkan, ada sanksi sesuai kadar pelanggarannya,” tegas Nana.(*)
Reporter: Rostinah
Editor: Agus Priwandono











