PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang telah menetapkan sanksi terhadap Kepala Desa Karangsari, Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang, yang menjadi viral karena pesan suara voice note (VN) berisi ancaman mencabut bantuan kepada warga dengan pilihan caleg berbeda.
Menurut Kepala DPMPD Kabupaten Pandeglang Bunbun Buntara sanksi berupa teguran administrasi diberlakukan setelah proses penelaahan dan pemeriksaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Desa Karangsari tersebut.
“Sanksi yang kami terapkan didasarkan pada undang-undang yang berlaku, yaitu sanksi teguran administrasi,” ungkap Kepala DPMPD Kabupaten Pandeglang Bunbun Buntara, Kamis, 14 Desember 2023.
Bunbun menjelaskan, sanksi ini merujuk pada rekomendasi dari Bawaslu Pandeglang. Dia menyataka kepala desa yang bernama Suhandi telah melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2015.
“Rekomendasi dari Bawaslu mengarahkan pada sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan Perda Nomor 15 Tahun 2015, yaitu Pasal 34 tentang teguran administrasi, baik secara lisan maupun tertulis,” jelasnya.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Suhandi mengakui ancamannya untuk menghentikan bantuan kepada warga dengan pilihan caleg berbeda. Bunbun menyatakan bahwa Suhandi juga telah membuat pernyataan tertulis untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Lebih lanjut, Bunbun menyatakan bahwa jika Kepala Desa tersebut mengulangi perbuatannya, Pemerintah Kabupaten Pandeglang akan menerapkan sanksi lebih tegas. Menurutnya, sanksi tersebut bisa berupa pemberhentian dari jabatan Kepala Desa.
“Pemkab Pandeglang akan memberikan sanksi tegas berupa pemberhentian dari jabatan Kepala Desa jika terjadi pelanggaran yang berulang,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, sebuah pesan suara dari salah satu kepala desa di Pandeglang menyebar melalui WhatsApp. Pesan suara tersebut mengandung ancaman untuk mencabut bantuan kepada warga yang memiliki pilihan calon legislatif (caleg) yang berbeda.
“Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, kami umumkan ke RT/RW apabila ada masyarakat memasukkan partai lain daripada Partai Demokrat. Kami mohon kalau masyarakat memasukkan partai yang menyamai daripada Rizki sama Iing kami harap catat namanya,” kata seorang pria dalam VN tersebut, Senin (20/11).
Dalam pesan suara tersebut, terdengar permintaan untuk menghapus bantuan bagi warga yang tidak memilih caleg yang disebutkan. Pesan suara tersebut juga meminta agar identitas warga yang mengajak orang lain memilih caleg selain yang disebutkan untuk dicatat.
“Saya langsung mau dihapus bantuan-bantuannya. Kami mohon kepada RT/RW harap tegas jangan sampai lolos, jangan sampai ada yang masuk,” katanya.
“Yang memasukkan partai menyamakan pusat selain daripada Iing sama Rizki atau Risya, selain dari itu, kami mohon catat namanya, orangnya, untuk warga ya, yang membawa masuk ke desa kita, kami mohon catat namanya. RT/RW harus tegas, saya tunggu informasinya. Sekian,” sambung dalam VN tersebut.
Editor : Merwanda










