slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Pandeglang

DPMPD Pandeglang Terapkan Sanksi Terhadap Kades Soal Ancaman Bantuan Warga Beda Pilihan Caleg

Moch. Madani Prasetia by Moch. Madani Prasetia
14-12-2023 22:08:07
in Pandeglang
DPMPD Pandeglang Terapkan Sanksi Terhadap Kades Soal Ancaman Bantuan Warga Beda Pilihan Caleg
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang telah menetapkan sanksi terhadap Kepala Desa Karangsari, Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang,  yang menjadi viral karena pesan suara voice note (VN) berisi ancaman mencabut bantuan kepada warga dengan pilihan caleg berbeda.

Menurut Kepala DPMPD Kabupaten Pandeglang Bunbun Buntara sanksi berupa teguran administrasi diberlakukan setelah proses penelaahan dan pemeriksaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Desa Karangsari tersebut.

Baca Juga :

Gubernur Banten Bakal Monitor Sekolah Rakyat di Cadasari Pandeglang

PPPK Paruh Waktu Pandeglang Dapat Gaji Ke-13

Hadapi Pemilu 2029, PPP Pandeglang Gelar Muscab VI di Menes

Kejari Tunjuk 2 Jaksa Tangani Kasus Kecelakaan Maut Pejabat Pemkab Pandeglang

“Sanksi yang kami terapkan didasarkan pada undang-undang yang berlaku, yaitu sanksi teguran administrasi,” ungkap Kepala DPMPD Kabupaten Pandeglang Bunbun Buntara, Kamis, 14 Desember 2023.

Bunbun menjelaskan, sanksi ini merujuk pada rekomendasi dari Bawaslu Pandeglang. Dia menyataka kepala desa yang bernama Suhandi telah melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2015.

“Rekomendasi dari Bawaslu mengarahkan pada sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan Perda Nomor 15 Tahun 2015, yaitu Pasal 34 tentang teguran administrasi, baik secara lisan maupun tertulis,” jelasnya.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Suhandi mengakui ancamannya untuk menghentikan bantuan kepada warga dengan pilihan caleg berbeda. Bunbun menyatakan bahwa Suhandi juga telah membuat pernyataan tertulis untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Lebih lanjut, Bunbun menyatakan bahwa jika Kepala Desa tersebut mengulangi perbuatannya, Pemerintah Kabupaten Pandeglang akan menerapkan sanksi lebih tegas. Menurutnya, sanksi tersebut bisa berupa pemberhentian dari jabatan Kepala Desa.

“Pemkab Pandeglang akan memberikan sanksi tegas berupa pemberhentian dari jabatan Kepala Desa jika terjadi pelanggaran yang berulang,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, sebuah pesan suara dari salah satu kepala desa di Pandeglang menyebar melalui WhatsApp. Pesan suara tersebut mengandung ancaman untuk mencabut bantuan kepada warga yang memiliki pilihan calon legislatif (caleg) yang berbeda.

“Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, kami umumkan ke RT/RW apabila ada masyarakat memasukkan partai lain daripada Partai Demokrat. Kami mohon kalau masyarakat memasukkan partai yang menyamai daripada Rizki sama Iing kami harap catat namanya,” kata seorang pria dalam VN tersebut, Senin (20/11).

Dalam pesan suara tersebut, terdengar permintaan untuk menghapus bantuan bagi warga yang tidak memilih caleg yang disebutkan. Pesan suara tersebut juga meminta agar identitas warga yang mengajak orang lain memilih caleg selain yang disebutkan untuk dicatat.

“Saya langsung mau dihapus bantuan-bantuannya. Kami mohon kepada RT/RW harap tegas jangan sampai lolos, jangan sampai ada yang masuk,” katanya.

“Yang memasukkan partai menyamakan pusat selain daripada Iing sama Rizki atau Risya, selain dari itu, kami mohon catat namanya, orangnya, untuk warga ya, yang membawa masuk ke desa kita, kami mohon catat namanya. RT/RW harus tegas, saya tunggu informasinya. Sekian,” sambung  dalam VN tersebut.

Editor : Merwanda

Tags: Bawaslu PandeglangDPMPD Pandeglangkabupaten pandeglangKepala DesaPemilihan LegislatifPemilu 2024Pemkab PandeglangPesan suaraSanksi administrasivoice note
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Atasi Kemiskinan Ekstrem dan Stunting, Pemkab Tangerang Luncurkan Gebrak Tegas di Kecamatan Mauk

Next Post

Ini Ruangan-ruangan yang Digeledah Kejari Cilegon Terkait Kasus Dugaan Korupsi Retribusi Sampah

Related Posts

Pembangunan Sekolah Rakyat Provinsi Banten di Desa Koranji, Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang belum selesai, Senin, 8 Juni 2026.
Pandeglang

Gubernur Banten Bakal Monitor Sekolah Rakyat di Cadasari Pandeglang

by Purnama Irawan
Senin, 8 Juni 2026 15:48

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID - Gubernur Banten Andra Soni akan melakukan monitoring pembangunan Sekolah Rakyat, di Desa Koranji, Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang....

Read moreDetails

PPPK Paruh Waktu Pandeglang Dapat Gaji Ke-13

Hadapi Pemilu 2029, PPP Pandeglang Gelar Muscab VI di Menes

Kejari Tunjuk 2 Jaksa Tangani Kasus Kecelakaan Maut Pejabat Pemkab Pandeglang

Camat Mekarjaya Monitoring Pembangunan Betonisasi Jalan Poros Desa

SPPG Karya Bakti di Pandeglang Tebar Kebahagiaan Lewat Kurban Kerbau 300 Kg

Gunakan Kaos Bergambar SBY dan AHY, 200 Kader Demokrat Bersih-bersih Terminal Kadubanen

Ketua DPC Demokrat Pandeglang Ajak Masyarakat Bersihkan Area Terminal Kadubanen

BGN Kurangi Distribusi MBG dan Hentikan Sistem Bundling

Sapi Kurban Bantuan Presiden Prabowo di Pandeglang Berbobot 975 Kilogram

Next Post
Ini Ruangan-ruangan yang Digeledah Kejari Cilegon Terkait Kasus Dugaan Korupsi Retribusi Sampah

Ini Ruangan-ruangan yang Digeledah Kejari Cilegon Terkait Kasus Dugaan Korupsi Retribusi Sampah

Pelayanan Kesehatan Jiwa Bagi Para ODGJ Paska Rawat Rumah Sakit Jiwa

Disperindag Cek Alat Ukur Empat SPBU di Jalur Mudik 

Disperindag Cek Alat Ukur Empat SPBU di Jalur Mudik 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Layanan Pemakaman Tangsel

Disperkimta Jelaskan Mekanisme Layanan Pemakaman di Tangsel

Rabu, 10 Juni 2026 20:50
Pertagas Salurkan Mesin Cultivator untuk Dukung Ketahanan Pangan di Pamulang

Pertagas Salurkan Mesin Cultivator untuk Dukung Ketahanan Pangan di Pamulang

Rabu, 10 Juni 2026 18:55
Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Serang Ditetapkan

Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Serang Ditetapkan

Rabu, 10 Juni 2026 17:46
RSUD Tigaraksa Bareng PMI Gelar Donor Darah Rutin

RSUD Tigaraksa Bareng PMI Gelar Donor Darah Rutin

Rabu, 10 Juni 2026 17:38
Binus School Serpong Gandeng Damai Indah Golf Kembangkan Bakat Siswa Lewat Ekskul Golf

Binus School Serpong Gandeng Damai Indah Golf Kembangkan Bakat Siswa Lewat Ekskul Golf

Rabu, 10 Juni 2026 17:00
Kantor Pertanahan Kota Serang Ajak Warga Urus Sertipikat Tanah Tanpa Perantara

Kantor Pertanahan Kota Serang Ajak Warga Urus Sertipikat Tanah Tanpa Perantara

Rabu, 10 Juni 2026 16:35
Layanan Pemakaman Tangsel

Disperkimta Jelaskan Mekanisme Layanan Pemakaman di Tangsel

Rabu, 10 Juni 2026 20:50
Pertagas Salurkan Mesin Cultivator untuk Dukung Ketahanan Pangan di Pamulang

Pertagas Salurkan Mesin Cultivator untuk Dukung Ketahanan Pangan di Pamulang

Rabu, 10 Juni 2026 18:55
Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Serang Ditetapkan

Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Serang Ditetapkan

Rabu, 10 Juni 2026 17:46
RSUD Tigaraksa Bareng PMI Gelar Donor Darah Rutin

RSUD Tigaraksa Bareng PMI Gelar Donor Darah Rutin

Rabu, 10 Juni 2026 17:38
Binus School Serpong Gandeng Damai Indah Golf Kembangkan Bakat Siswa Lewat Ekskul Golf

Binus School Serpong Gandeng Damai Indah Golf Kembangkan Bakat Siswa Lewat Ekskul Golf

Rabu, 10 Juni 2026 17:00
Kantor Pertanahan Kota Serang Ajak Warga Urus Sertipikat Tanah Tanpa Perantara

Kantor Pertanahan Kota Serang Ajak Warga Urus Sertipikat Tanah Tanpa Perantara

Rabu, 10 Juni 2026 16:35

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Layanan Pemakaman Tangsel

Disperkimta Jelaskan Mekanisme Layanan Pemakaman di Tangsel

by Agung S Pambudi
Rabu, 10 Juni 2026 20:50

TANGSEL,RADARBANTEN.CO.ID-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta) terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan...

Pertagas Salurkan Mesin Cultivator untuk Dukung Ketahanan Pangan di Pamulang

Pertagas Salurkan Mesin Cultivator untuk Dukung Ketahanan Pangan di Pamulang

by Syaiful Adha
Rabu, 10 Juni 2026 18:55

KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID-PT Pertamina Gas (Pertagas) menyalurkan bantuan mesin cultivator kepada Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) Flamboyan dan...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak