Home Kabupaten Serang

Perda SPBE Disahkan, Semua Jenis Pelayanan Akan Digital

Ahmad Rizal Ramdhani by Ahmad Rizal Ramdhani
Kamis, 21 Desember 2023 16:12
in Kabupaten Serang, Utama
0
Perda SPBE Disahkan, Semua Jenis Pelayanan Akan Digital
0
SHARES
41
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID- Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) telah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh DPRD Kabupaten Serang dalam rapat paripurna yang dilaksanakan pada Kamis, 21 Desember 2023.

Perda SPBE sendiri mengatur soal digitalisasi terhadap seluruh pelayanan publik yang ada di seluruh OPD di Kabupaten Serang, sehingga dapat berjalan transparan, efektif, efisien, dan akuntabel untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah, mengatakan, meski Perda SPBE baru disahkan, digitalisasi pelayanan publik di Kabupaten Serang sebetulnya sudah berjalan.

“Ini sebetulnya sudah berjalan di Kabupaten Serang, hanya saja untuk penyelenggaraannya supaya terpadu dan supaya ada payung hukum jadi dibuatlah Perda,” katanya.

Menurutnya, digitalisasi pelayanan publik sendiri sudah diatur oleh Pemerintah Pusat. Sehingga, Perda SPBE dinilai sangat penting guna memastikan pelayanan terhadap masyarakat dapat berjalan transparan, efektif, efisien, dan akuntabel.

Setelah Raperda SPBE disahkan menjadi Perda SPBE, maka seluruh OPD harus melakukan digitalisasi terhadap pelayanan publik yang mereka berikan kepada masyarakat.

“Belum semua dinas tapi kita dorong kalau sudah ada Perda kan wajib semua itu. Nanti teknisnya karena kita sudah memiliki aplikasi Serang Tatu ini, akan disinkronkan di situ atau seperti apa teknisnya bisa kita tanyakan ke Kominfo,” terangnya.

Lebih lanjut, Tatu menegaskan kepada seluruh OPD yang ada di Kabupaten Serang untuk dapat melakukan digitalisasi terhadap seluruh pelayanan yang ada.

Bahkan, pihaknya tak segan akan memberikan teguran keras kepada OPD yang belum melakukan digitalisasi.

“Semua jenis pelayanan, kalau ada yang belum berbasis digital, sementara Perdanya sudah ada, itu keras tegurannya,” pungkasnya. (*)

Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor: Agus Priwandono

Tags: bupati serangdigitalisasiDPRD Kabupaten Serangkabupaten serangOPDpelayanan publikPemkab SerangPerdaperda SPBERapat ParipurnaRaperdaRatu Tatu Chasanah
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Bawaslu Pandeglang Tertibkan APK  yang Langgar Aturan

Next Post

FSPP Lebak Serahkan Bantuan Uang kepada Ponpes Miftahul Ulum yang Terbakar

Next Post
FSPP Lebak Serahkan Bantuan Uang kepada Ponpes Miftahul Ulum yang Terbakar

FSPP Lebak Serahkan Bantuan Uang kepada Ponpes Miftahul Ulum yang Terbakar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Baru Pulang dari Arab, Warga Pontang Disabet Celurit Suami Usai Minta Cerai

Baru Pulang dari Arab, Warga Pontang Disabet Celurit Suami Usai Minta Cerai

by Fahmi
Senin, 10 Agustus 2026 09:14
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sukmanah (36), warga Desa Pulokencana, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, disabet celurit oleh suaminya, AG (41), Kamis (6/8/2026)....

Ilustrasi Apartemen Green Park Terrace, Cilegon. Foto : PP

Mangkrak, Pembeli Apartemen Green Park Terrace Adukan Pembiayaan ke Kejati Banten

by Fahmi
Senin, 10 Agustus 2026 09:06
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Persoalan pembangunan Apartemen Green Park Terrace di Kota Cilegon yang disebut mangkrak berujung pada permohonan pengawasan kepada...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.