SERANG, RADARBANTEN.CO.ID- Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) telah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh DPRD Kabupaten Serang dalam rapat paripurna yang dilaksanakan pada Kamis, 21 Desember 2023.
Perda SPBE sendiri mengatur soal digitalisasi terhadap seluruh pelayanan publik yang ada di seluruh OPD di Kabupaten Serang, sehingga dapat berjalan transparan, efektif, efisien, dan akuntabel untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah, mengatakan, meski Perda SPBE baru disahkan, digitalisasi pelayanan publik di Kabupaten Serang sebetulnya sudah berjalan.
“Ini sebetulnya sudah berjalan di Kabupaten Serang, hanya saja untuk penyelenggaraannya supaya terpadu dan supaya ada payung hukum jadi dibuatlah Perda,” katanya.
Menurutnya, digitalisasi pelayanan publik sendiri sudah diatur oleh Pemerintah Pusat. Sehingga, Perda SPBE dinilai sangat penting guna memastikan pelayanan terhadap masyarakat dapat berjalan transparan, efektif, efisien, dan akuntabel.
Setelah Raperda SPBE disahkan menjadi Perda SPBE, maka seluruh OPD harus melakukan digitalisasi terhadap pelayanan publik yang mereka berikan kepada masyarakat.
“Belum semua dinas tapi kita dorong kalau sudah ada Perda kan wajib semua itu. Nanti teknisnya karena kita sudah memiliki aplikasi Serang Tatu ini, akan disinkronkan di situ atau seperti apa teknisnya bisa kita tanyakan ke Kominfo,” terangnya.
Lebih lanjut, Tatu menegaskan kepada seluruh OPD yang ada di Kabupaten Serang untuk dapat melakukan digitalisasi terhadap seluruh pelayanan yang ada.
Bahkan, pihaknya tak segan akan memberikan teguran keras kepada OPD yang belum melakukan digitalisasi.
“Semua jenis pelayanan, kalau ada yang belum berbasis digital, sementara Perdanya sudah ada, itu keras tegurannya,” pungkasnya. (*)
Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor: Agus Priwandono











