• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Pandeglang

Bawaslu Pandeglang Tertibkan APK  yang Langgar Aturan

Moch. Madani Prasetia by Moch. Madani Prasetia
Kamis, 21 Desember 2023 16:01
in Pandeglang, Utama
0
Bawaslu Pandeglang Tertibkan APK  yang Langgar Aturan
0
SHARES
45
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pandeglang melakukan penertiban sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Pandeglang, Febri Setiadi, mengungkapkan, penertiban tersebut menyasar sejumlah APK dari partai politik peserta Pemilu yang tidak sesuai aturan dalam pemasangannya yang berada di seputaran wilayah Pandeglang.

“Pada hari ini, kami memulai penertiban APK di area-area yang telah dinyatakan sebagai larangan dalam surat keputusan KPU seperti pemasangan APK di pohon, tiang listrik telepon, serta area taman,” ungkapnya, Kamis, 21 Desember 2023.

Tindakan penertiban APK ini juga sesuai dengan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Dikatakannya, pelanggaran tidak hanya terkait dengan aturan pemasangan spanduk, tetapi juga melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3).

“Kami bekerja sama dengan Satpol PP karena ada regulasi dari Pemkab yang perlu ditegakkan selain regulasi KPU,” jelasnya.

Ia menyampaikan, penertiban APK dilakukan mulai dari perbatasan Kabupaten Serang hingga Alun-Alun Pandeglang.

Selain itu, Panitia Pengawas Kecamatan juga turut serta dalam penertiban serentak di seluruh Kabupaten Pandeglang.

“Tentang target penertiban, kita masih belum memiliki informasi pasti karena hari ini kami masih mengumpulkan data terkait jumlahnya. Kami akan mengkaji data dari serangkaian penertiban yang kami lakukan,” tandasnya. (*)

Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Agus Priwandono

Tags: alat peraga kampanyeBawaslu Pandeglangkabupaten pandeglangPanwascamparpolpartai politikPemilu 2024Pemkab Pandeglangpenertiban APKpengawasanSatpol PP Pandeglang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Jelang Pemilu 2024, KPU Lebak Gelar Rakor Tahapan Pemilu

Next Post

Perda SPBE Disahkan, Semua Jenis Pelayanan Akan Digital

Next Post
Perda SPBE Disahkan, Semua Jenis Pelayanan Akan Digital

Perda SPBE Disahkan, Semua Jenis Pelayanan Akan Digital

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Pemulasan Golok Ciomas, Tradisi Turun Temurun yang Berlangsung Selama 7 Generasi

by Ahmad Rizal Ramdhani
Selasa, 25 Agustus 2026 17:48
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Tradisi pemulasan golok Ciomas merupakan tradisi yang rutin dilaksanakan setiap memasuki tanggal 12 Robiul Awal atau bulan...

Operator Mekanik PT Platinum City Star Didakwa Melakukan Penggelapan Komponen Mesin

by Fahmi
Selasa, 25 Agustus 2026 17:45
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Warsilo pria yang bekerja sebagai operator mekanik PT Platinum City Star (PCS) didakwa melakukan penggelapan sparepart tempatnya...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.