PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pandeglang melakukan penertiban sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Pandeglang, Febri Setiadi, mengungkapkan, penertiban tersebut menyasar sejumlah APK dari partai politik peserta Pemilu yang tidak sesuai aturan dalam pemasangannya yang berada di seputaran wilayah Pandeglang.
“Pada hari ini, kami memulai penertiban APK di area-area yang telah dinyatakan sebagai larangan dalam surat keputusan KPU seperti pemasangan APK di pohon, tiang listrik telepon, serta area taman,” ungkapnya, Kamis, 21 Desember 2023.
Tindakan penertiban APK ini juga sesuai dengan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Dikatakannya, pelanggaran tidak hanya terkait dengan aturan pemasangan spanduk, tetapi juga melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3).
“Kami bekerja sama dengan Satpol PP karena ada regulasi dari Pemkab yang perlu ditegakkan selain regulasi KPU,” jelasnya.
Ia menyampaikan, penertiban APK dilakukan mulai dari perbatasan Kabupaten Serang hingga Alun-Alun Pandeglang.
Selain itu, Panitia Pengawas Kecamatan juga turut serta dalam penertiban serentak di seluruh Kabupaten Pandeglang.
“Tentang target penertiban, kita masih belum memiliki informasi pasti karena hari ini kami masih mengumpulkan data terkait jumlahnya. Kami akan mengkaji data dari serangkaian penertiban yang kami lakukan,” tandasnya. (*)
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Agus Priwandono











