SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dua buah alat peraga kampanye (APK) pasangan calon presiden (capres) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka terlihat terpasang di Kawasan Pusat Pemerintah Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Rabu 27 Desember 2023.
APK berupa spanduk kampanye terlihat terpasang di dua lokasi yakni pagar KP3B dan dekat gerbang DPRD Banten.
Di spanduk itu terdapat foto Prabowo -Gibran, yang tertulis salah satu visi misinya yakni Lindungi Anak dan Perempuan.
Selain di dua lokasi itu, berdasarkan pantauan disepanjang jalan Palima-Pakupatan, dan Syekh Nawawi Al Bantani juga terlihat beberapa APK capres itu.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran pada Bawaslu Provinsi Banten Badrul Munir mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan terkait APK capres itu. Pihaknya akan melakukan penindakan.
“Setelah kita dapat informasi, kita langsung kontak tim dari yang masang siang ini paling lambat untuk turunkan sukarela. Kalau tidak kita akan melakukan tindakan,” ujar Badrul saat dihubungi.
Badrul mengatakan, spanduk itu tentunya sudah menyalahi peraturan. Dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2023, jelas Badrul, terdapat larangan pemasangan APK di fasilitas pemerintah dan tempat ibadah.
“Kita imbau kepada peserta pemilu untuk mematuhi peraturan KPU Nomor 20 terkait pemasangan APK di fasilitas pemerintah dan tempat ibadah. Kalau KP3B itu masuk ke fasilitas pemerintah,” ucapnya.
Ia menegaskan, spanduk capres itu harus segera diturunkan sebelum pihaknya mengambil tindakan tegas.
“Kami hanya memberikan waktu beberapa jam menurunkan sendiri setelah siang ini jam 2, kita ambil tindakan termasuk menurunkan,” pungkasnya.
Reporter : Yusuf Permana
Editor: Aas Arbi











