SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polres Serang memenangkan gugatan praperadilan terhadap Kepala Desa (Kades) Nagara, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Abdul.
Putusan praperadilan terhadap perkara tersebut telah dibacakan, Selasa siang, 2 Januari 2024 oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Pembacaan putusan tersebut disaksikan oleh Bidkum Polda Banten selaku pihak yang mewakili Polres Serang dan tim kuasa hukum Abdul, Arfan Hamdani dan kawan-kawan.
Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady mengatakan, gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan pemalsuan surat itu ditolak karena penyidik sudah sesuai prosedur dalam menangani kasus tersebut.
“Intinya menolak gugatan prapid (praperadilan) yang diajukan tersangka (Abdul). Menurut hakim, penyidik sudah sesuai prosedur dalam menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Andi kepada RADARBANTEN.CO.ID, Selasa malam.
Andi menegaskan, pihaknya sudah sesuai aturan dalam menetapkan Abdul sebagai tersangka. “Kita enggak ujug-ujug juga tetapkan orang sebagai tersangka, ada tahapannya dan itu kita lalui,” katanya.
Andi menjelaskan, penyidikan perkara tersebut telah dirampungkan oleh penyidik Satreskrim Polres Serang. Beberapa waktu yang lalu, penyidik juga telah melimpahkan perkara tersebut ke Kejari Serang.
“Sudah tahap dua (pelimpahan barang bukti dan tersangka), pihak kejaksaan informasinya juga telah melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan,” kata mantan Kasat Reskrim Polres Lebak ini.
Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, Abdul sebelumnya ditangkap pada Kamis, 30 November 2023 lalu. Ia ditangkap saat berada di sebuah hotel di Kota Serang.
“Oknum kepala desa itu kita jemput di sebuah hotel di Kota Serang, pada hari Kamis 30 November 2023,” kata Wiwin, Jumat 1 Desember 2023.
Wiwin mengungkapkan, setelah ditangkap dan dibawa ke Mapolres Serang, Abdul telah dilakukan penahanan. Penahanan tersebut dilakukan karena yang bersangkutan tidak kooperatif dengan penyidik.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka AB (Abdul) dilakukan penahanan,” ujar alumnus Akpol 2002 tersebut.
Wiwin menjelaskan, sebelum ditangkap, penyidik sudah melakukan pemanggilan secara patut terhadap tersangka. Namun, surat panggilan tersebut tidak direspons tanpa alasan yang jelas. “Sudah beberapa kali mangkir dari panggilan,” ungkapnya.
Wiwin mengatakan, kasus dugaan pemalsuan surat tanah tersebut berawal saat warga Jakarta Selatan bernama Chandra Gunawan melakukan pengecekan tanah miliknya di Desa Nagara. Saat pengecekan tersebut, korban didatangi sejumlah orang yang mengklaim sebagai pemilik sah.
“Pada saat pelapor mengecek tanah dan berencana akan membangun, didatangi sejumlah orang tidak dikenal yang menggugat dan berorasi bahwa ada tanah milik mereka yang akan dibangun di lokasi perumahan tersebut,” katanya.
Merasa tidak pernah menjual tanah miliknya, korban lantas melaporkan kasus tersebut ke Polres Serang pada akhir Agustus 2023 lalu. “Setelah kejadian tersebut pihak pelapor merasa tidak terima dan melaporkan kejadian ke Polres Serang,” ungkap mantan Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Banten tersebut.
Dari laporan tersebut, penyidik mempunyai alat bukti yang cukup untuk menetapkan Abdul dan sebagai tersangka. Oleh penyidik, ia dijerat Pasal 263 jo Pasal 55 KUH Pidana.
“Karena pemalsuan surat, tersangka AB (Abdul) dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” tutur mantan Kapolres Lebak tersebut (*)
Reporter: Fahmi
Editor: Aditya











