slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Utama

Polres Serang Menangkan Gugatan Praperadilan Terhadap Kades Nagara

Fahmi by Fahmi
02-01-2024 23:41:17
in Utama
Polres Serang Menangkan Gugatan Praperadilan Terhadap Kades Nagara

Suasana pembacaan putusan praperadilan terhadap Kepala Desa (Kades) Nagara, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Abdul di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa siang, 2 Januari 2024

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polres Serang memenangkan gugatan praperadilan terhadap Kepala Desa (Kades) Nagara, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Abdul.

Putusan praperadilan terhadap perkara tersebut telah dibacakan, Selasa siang, 2 Januari 2024 oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Pembacaan putusan tersebut disaksikan oleh Bidkum Polda Banten selaku pihak yang mewakili Polres Serang dan tim kuasa hukum Abdul, Arfan Hamdani dan kawan-kawan.

Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady mengatakan, gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan pemalsuan surat itu ditolak karena penyidik sudah sesuai prosedur dalam menangani kasus tersebut.

“Intinya menolak gugatan prapid (praperadilan) yang diajukan tersangka (Abdul). Menurut hakim, penyidik sudah sesuai prosedur dalam menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Andi kepada RADARBANTEN.CO.ID, Selasa malam.

Andi menegaskan, pihaknya sudah sesuai aturan dalam menetapkan Abdul sebagai tersangka. “Kita enggak ujug-ujug juga tetapkan orang sebagai tersangka, ada tahapannya dan itu kita lalui,” katanya.

Andi menjelaskan, penyidikan perkara tersebut telah dirampungkan oleh penyidik Satreskrim Polres Serang. Beberapa waktu yang lalu, penyidik juga telah melimpahkan perkara tersebut ke Kejari Serang.

“Sudah tahap dua (pelimpahan barang bukti dan tersangka), pihak kejaksaan informasinya juga telah melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan,” kata mantan Kasat Reskrim Polres Lebak ini.

Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, Abdul sebelumnya ditangkap pada Kamis, 30 November 2023 lalu. Ia ditangkap saat berada di sebuah hotel di Kota Serang.

“Oknum kepala desa itu kita jemput di sebuah hotel di Kota Serang, pada hari Kamis 30 November 2023,” kata Wiwin, Jumat 1 Desember 2023.

Wiwin mengungkapkan, setelah ditangkap dan dibawa ke Mapolres Serang, Abdul telah dilakukan penahanan. Penahanan tersebut dilakukan karena yang bersangkutan tidak kooperatif dengan penyidik.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka AB (Abdul) dilakukan penahanan,” ujar alumnus Akpol 2002 tersebut.

Baca Juga :

Kapolresta Serang Kota Ultimatum Begal: Kami Akan Tindak Tegas!

Cegah Aksi Tawuran, Polda Banten Imbau Remaja Tak Keluar Rumah Lewat Jam 10 Malam

Pastikan Kesiapsiagaan Personel, Kapolresta Serang Kota Monitoring Pos Pengamanan Terpadu

Pasutri Gugat Anggota Polsek Jawilan Terkait Dugaan Rekayasa Hukum, Ini Tanggapan Polda Banten

Wiwin menjelaskan, sebelum ditangkap, penyidik sudah melakukan pemanggilan secara patut terhadap tersangka. Namun, surat panggilan tersebut tidak direspons tanpa alasan yang jelas. “Sudah beberapa kali mangkir dari panggilan,” ungkapnya.

Wiwin mengatakan, kasus dugaan pemalsuan surat tanah tersebut berawal saat warga Jakarta Selatan bernama Chandra Gunawan melakukan pengecekan tanah miliknya di Desa Nagara. Saat pengecekan tersebut, korban didatangi sejumlah orang yang mengklaim sebagai pemilik sah.

“Pada saat pelapor mengecek tanah dan berencana akan membangun, didatangi sejumlah orang tidak dikenal yang menggugat dan berorasi bahwa ada tanah milik mereka yang akan dibangun di lokasi perumahan tersebut,” katanya.

Merasa tidak pernah menjual tanah miliknya, korban lantas melaporkan kasus tersebut ke Polres Serang pada akhir Agustus 2023 lalu. “Setelah kejadian tersebut pihak pelapor merasa tidak terima dan melaporkan kejadian ke Polres Serang,” ungkap mantan Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Banten tersebut.

Dari laporan tersebut, penyidik mempunyai alat bukti yang cukup untuk menetapkan Abdul dan sebagai tersangka. Oleh penyidik, ia dijerat Pasal 263 jo Pasal 55 KUH Pidana.

“Karena pemalsuan surat, tersangka AB (Abdul) dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” tutur mantan Kapolres Lebak tersebut (*)

Reporter: Fahmi

Editor: Aditya

Tags: Akpol 2002Desa NagaraKades Nagara ditangkapkades Nagara ditangkap Polres SerangKades Nagara gugat praperadilan polres serangkades Nagara tersangka pemalsuan suratKapolres Serang AKBP Wiwin Setiawankasus tanah desa Nagaramafia tanah desa Nagarapemdes Nagara kibinpraperadilan Kades Nagara
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Danrem 064 Maulana Yusuf, Tegaskan TNI Netral di Pemilu 2024

Next Post

Zulfikar Mengaku Siap Dipanggil Bawaslu Kabupaten Tangerang

Related Posts

Info Bhayangkara

Kapolresta Serang Kota Ultimatum Begal: Kami Akan Tindak Tegas!

by Fahmi
Selasa, 26 Mei 2026 07:43

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria mengultimatum terhadap pelaku begal yang akan beraksi di wilayah hukumnya....

Read moreDetails

Cegah Aksi Tawuran, Polda Banten Imbau Remaja Tak Keluar Rumah Lewat Jam 10 Malam

Pastikan Kesiapsiagaan Personel, Kapolresta Serang Kota Monitoring Pos Pengamanan Terpadu

Pasutri Gugat Anggota Polsek Jawilan Terkait Dugaan Rekayasa Hukum, Ini Tanggapan Polda Banten

Pastikan Sebelum dan Awal Ramadan Kondusif, Polda Banten Gelar Operasi Pekat Maung

Kapolresta Serang Kota Ajak KNPI Proaktif Melawan Premanisme

Polresta Serang Kota Tangkap 17 Pengedar Narkotika, Mayoritas dari Cipocok Jaya

Polresta Serang Kota Tangkap 17 Pengedar Narkotika

Polresta Serang Kota Terima Penyerahan Bibit Ikan Lele dan Benih Sayur dari Pemkot Serang

Kapolresta Serang Kota Pantau Keamanan Obyek Wisata Religi Banten Lama

Next Post
Zulfikar Mengaku Siap Dipanggil Bawaslu Kabupaten Tangerang

Zulfikar Mengaku Siap Dipanggil Bawaslu Kabupaten Tangerang

229 Personel Polda Banten Naik Pangkat, Kapolda: Dekatkan Polri dengan Masyarakat

229 Personel Polda Banten Naik Pangkat, Kapolda: Dekatkan Polri dengan Masyarakat

Usai Libur Panjang, Pj Bupati Tangerang Monitoring Penyelenggaraan Pemerintahan di Empat Kecamatan

Usai Libur Panjang, Pj Bupati Tangerang Monitoring Penyelenggaraan Pemerintahan di Empat Kecamatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Mutasi Kejaksaan, Jaksa Agung Ganti Kajati dan Wakajati Banten

Mutasi Kejaksaan, Jaksa Agung Ganti Kajati dan Wakajati Banten

Kamis, 23 Juli 2026 15:18
Pemkot Cilegon Gratiskan Pendaftaran Merek bagi 65 UMKM

Pemkot Cilegon Gratiskan Pendaftaran Merek bagi 65 UMKM

Kamis, 23 Juli 2026 15:11
Bupati Maesyal Teken Kerja Sama Beasiswa Tangerang Gemilang, 12 Putra-Putri Raih Beasiswa Pendidikan Transportasi

Bupati Maesyal Teken Kerja Sama Beasiswa Tangerang Gemilang, 12 Putra-Putri Raih Beasiswa Pendidikan Transportasi

Kamis, 23 Juli 2026 15:03
Belanja Sekaligus Wisata Kuliner, LOTTE Mart Wholesale Serang Resmi Dibuka Kembali

Belanja Sekaligus Wisata Kuliner, LOTTE Mart Wholesale Serang Resmi Dibuka Kembali

Kamis, 23 Juli 2026 14:29
Kecamatan Tigaraksa Raih Penghargaan Fasilitasi Forum Anak Terbaik pada Hari Anak Nasional 2026

Kecamatan Tigaraksa Raih Penghargaan Fasilitasi Forum Anak Terbaik pada Hari Anak Nasional 2026

Kamis, 23 Juli 2026 14:05
Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah Ajak Orang Tua untuk Pantau Penggunaan Gawai Anak

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah Ajak Orang Tua untuk Pantau Penggunaan Gawai Anak

Kamis, 23 Juli 2026 13:48
Mutasi Kejaksaan, Jaksa Agung Ganti Kajati dan Wakajati Banten

Mutasi Kejaksaan, Jaksa Agung Ganti Kajati dan Wakajati Banten

Kamis, 23 Juli 2026 15:18
Pemkot Cilegon Gratiskan Pendaftaran Merek bagi 65 UMKM

Pemkot Cilegon Gratiskan Pendaftaran Merek bagi 65 UMKM

Kamis, 23 Juli 2026 15:11
Bupati Maesyal Teken Kerja Sama Beasiswa Tangerang Gemilang, 12 Putra-Putri Raih Beasiswa Pendidikan Transportasi

Bupati Maesyal Teken Kerja Sama Beasiswa Tangerang Gemilang, 12 Putra-Putri Raih Beasiswa Pendidikan Transportasi

Kamis, 23 Juli 2026 15:03
Belanja Sekaligus Wisata Kuliner, LOTTE Mart Wholesale Serang Resmi Dibuka Kembali

Belanja Sekaligus Wisata Kuliner, LOTTE Mart Wholesale Serang Resmi Dibuka Kembali

Kamis, 23 Juli 2026 14:29
Kecamatan Tigaraksa Raih Penghargaan Fasilitasi Forum Anak Terbaik pada Hari Anak Nasional 2026

Kecamatan Tigaraksa Raih Penghargaan Fasilitasi Forum Anak Terbaik pada Hari Anak Nasional 2026

Kamis, 23 Juli 2026 14:05
Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah Ajak Orang Tua untuk Pantau Penggunaan Gawai Anak

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah Ajak Orang Tua untuk Pantau Penggunaan Gawai Anak

Kamis, 23 Juli 2026 13:48

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Mutasi Kejaksaan, Jaksa Agung Ganti Kajati dan Wakajati Banten

Mutasi Kejaksaan, Jaksa Agung Ganti Kajati dan Wakajati Banten

by Fahmi
Kamis, 23 Juli 2026 15:18

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengganti Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Bernadeta Maria Erna Elastiyani. Mutasi tersebut tertuang...

Pemkot Cilegon Gratiskan Pendaftaran Merek bagi 65 UMKM

Pemkot Cilegon Gratiskan Pendaftaran Merek bagi 65 UMKM

by Adam Fadillah
Kamis, 23 Juli 2026 15:11

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon melalui Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dinkop UKM) memfasilitasi pendaftaran hak merek...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak