SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 17 pengedar narkotika ditangkap petugas Satresnarkoba Polresta Serang Kota selama April 2025. Dari pengungkapan kasus tersebut, wilayah Cipocok Jaya paling banyak menjadi tempat pengedar.
“Di Cipocok Jaya, di wilayah Cipare juga ada (asal pengedar-red),” kata Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria, Minggu 4 Mei 2025.
Yudha mengatakan, belasan pelaku yang ditangkap tersebut berinisial AF (28), FC (22), MM (19), RG (20), PA (28), MI (28), MY (40), RF (30), NS (28), EM (28).
Kemudian, AS (34), UK (22), ES (30), AY (28), MYH (24), SY (32) dan AR (25). “Tersangka ada 17 orang, dengan rincian 14 orang perkara narkotika jenis sabu dan perkara obat-obatan tiga orang,” katanya.
Ia menjelaskan, belasan tersangka yang ditangkap tersebut berasal dari 11 laporan polisi (LP). Mereka diamankan selama bulan April 2025. Dari pengungkapan kasus tersebut, pihaknya mengamankan 144,11 gram sabu, 309 butir tramadol HCI dan 348 butir Hexymer.
“Total obat-obatan 657 butir,” katanya didampingi Kasatresnarkoba AKP Dimas Arki Jatipratama dan Ps Kasi Humas Ipda Raden M Maulani.
Yudha mengatakan, para pengedar narkoba jenis sabu menjual satu paket dengan kode STNK seharga Rp 400 ribu sampai dengan Rp 450 ribu. Mereka mendapatkan barang terlarang tersebut dari komunikasi dengan bandar.
Narkoba yang didapat dari bandar tersebut diperjualbelikan di wilayah hukum Polresta Serang Kota. Sedangkan, terkait kasus obat-obatan, para tersangka mendapatkannya dari daerah Muara Angke, Jakarta Barat.
Khusus obat hexymer dikemas menjadi satu paket yang berisi 10 butir dan dijual dengan harga Rp 30 ribu. Sedangkan, obat tramadol dijual Rp 15 ribu untuk satu butirnya. “Dijual dengan cara COD (ketemu langsung-red),” katanya.
Yudha menambahkan, para pelaku pengedar obat keras dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan, pengedar obat keras dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Para tersangka terancam penjara diatas lima tahun. “Ancaman pidananya di atas lima tahun,” tuturnya.
Editor: Aas Arbi