SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mantan Kepala Desa (Kades) Tambakbaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Yuli Achmad Albert divonis 2,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang, Kamis, 4 Januari 2024.
Kades Tambakbaya periode 2015-2021 tersebut dinilai telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pembebasan lahan untuk Jalan Tol Serang – Panimbang Seksi II senilai Rp 591 juta.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim Dedy Adi Saputra.
Terdakwa juga diganjar denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan dan uang pengganti Rp 591,360 juta. Jika yang pengganti tersebut tidak dibayar setelah satu bulan putusan berkekuatan hukum tetap maka jaksa akan menyita aset terdakwa.
“Apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana satu tahun penjara,” ujar Dedy.
Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum,” kata Dedy disaksikan JPU Kejari Lebak dan penasehat hukum terdakwa.
Dedy mengatakan, hukuman pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa tersebut didasarkan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, telah menikmati hasil kejahatannya dan telah menghilangkan aset milik Desa Tambakbaya.
“Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama proses persidangan menyelesali perbuatannya dan memiliki tanggungan keluarga,” ungkap Dedy.
Dedy menjelaskan, kasus korupsi pembebasan lahan untuk jalan tol tersebut berawal pada 26 Juni 2016 lalu. Ketika itu, terbit keputusan gubernur tentang penetapan lokasi Jalan Tol Serang – Panimbang. Berdasarkan surat keputusan gubernur tersebut, Desa Tambakbaya terdapat lahan kas desa yang akan dibebaskan dengan luas 4.031 meter persegi.
“(Lahan) Desa Tambakbaya merupakan salah satu wilayah yang terkena dampak pembangunan Jalan Tol Serang – Panimbang,” ungkap Dedy.
Agar mendapatkan uang ganti rugi pembebasan lahan dari negara, terdakwa merubahnya statusnya menjadi miliknya. Ada beberapa dokumen yang diterbitkan diantaranya surat tidak sengketa dan surat keterangan tanah bekas milik adat.
Dari hasil verifikasi pembebasan lahan tersebut, tanah kas desa tersebut dapat dibayarkan. Totalnya uang sebesar Rp 591,360 juta. “Uang tersebut tidak diserahkan terdakwa kepada kas desa melainkan untuk kepentingan pribadi,” kata Dedy.
Dedy menyebut uang setengah miliar yang telah dicairkan tersebut digunakan untuk membeli mobil merek Nissan Juke warna putih, dan motor merek Kawasaki W175. “(Kendaraan yang disita) dirampas untuk negara dan hasilnya diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti,” tutur Dedy.
Atas surat vonis tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya Faturahman menyatakan pikir-pikir. Sikap yang sama diambil JPU Kejari Lebak mengingat vonis lebih rendah enam bulan dari tuntutan.
Editor : Merwanda











