SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Acep Saepudin, kuasa hukum mantan Direktur Utama PDAM Tirta Multatuli Kabupaten Lebak, Oya Masri, menyatakan akan membongkar kasus dugaan korupsi yang menjerat kliennya.
Ia bahkan berjanji akan buka-bukaan agar kasus dugaan penyimpangan anggaran PDAM tahun 2020 senilai Rp15 miliar tersebut menjadi terang benderang.
“Perkara ini harus dibuka seterang-terangnya agar masyarakat juga dapat melihat secara objektif. Kita harus bongkar semuanya agar semua yang terlibat bisa diadili secara hukum,” katanya, Senin, 8 Februari 2026.
Acep mengaku telah mempelajari surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lebak terhadap kliennya. Dari surat dakwaan tersebut, pengacara kondang ini menilai terdapat banyak kejanggalan sehingga pihaknya mengajukan nota eksepsi atau keberatan.
“Dari dakwaan yang sudah dibacakan oleh JPU, kami melihat ada banyak sekali kejanggalan. Oleh karenanya, kami mengajukan eksepsi atau keberatan,” kata akademisi asal Lebak ini.
Oya Masri sendiri, berdasarkan dakwaan JPU, didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp2,2 miliar. Tindakan tersebut diduga dilakukan Oya Masri bersama mantan Ketua Dewan Pengawas (Dewas) PDAM, Ade Nurhikmat; Direktur CV Fakih Mandiri, Fahrullah; serta Direktur Utama PT Bintang Lestari Husada, Anton Sugiowardoyo.
Kerugian negara tersebut timbul akibat Program Hibah Air Minum bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SR-MBR) yang tidak sesuai spesifikasi. Berdasarkan hasil survei verifikasi dari PT MKJ, terdakwa Oya Masri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan sadar tidak menegur dan tidak memerintahkan pihak penyedia, yakni CV Fakih Mandiri dan CV Samahita Hutama, untuk melakukan perbaikan pekerjaan.
Ia justru mencairkan pembayaran atau mengembalikan uang jaminan pemeliharaan dari pihak penyedia. Selain program SR-MBR, dugaan korupsi anggaran PDAM Tirta Multatuli juga ditemukan pada kegiatan perbaikan pompa submersible intake dan belanja non-investasi. Khusus perbaikan pompa submersible intake, Oya Masri disebut melakukan kesepakatan dengan Ade Nurhikmat dan Anton Sugiowardoyo.
Oya Masri juga dinyatakan menerima dan menyetujui dokumen penawaran harga yang disusun dan dibuat oleh Anton Sugiowardoyo tanpa adanya Kerangka Acuan Kerja (KAK), harga pembanding, atau Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dari PDAM Kabupaten Lebak.
Perbuatan para terdakwa tersebut dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 20 huruf a dan c serta Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023.*
Editor :Krisna Widi Aria











