SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Faturohman oknum guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Tirtayasa, Kabupaten Serang divonis pidana penjara selama 15 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang, Rabu sore (8/4/2026).
Ia dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengembangbiakan sapi dari Kementerian Pertanian (Kementan) pada tahun 2023 senilai Rp 300 juta.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan tiga bulan penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim Agung Sulistiono dalam amar putusannya.
Faturohman juga dihukum berupa pidana tambahan berupa denda Rp 50 juta subsider 50 hari kurungan dan uang pengganti Rp 130 juta.
Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar, majelis hakim memerintahkan jaksa untuk menyita aset Faturohman setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
“Apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan penjara,” kata Agung dalam sidang yang dihadiri JPU Kejari Serang, Endo Prabowo.
Sementara terdakwa lainnya Payumi dihukum lebih tinggi. Ia divonis 20 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider 50 hari kurungan dan uang pengganti Rp 135 juta subsider satu tahun penjara.
Kedua anggota Kelompok Tani Subur Makmur, Desa Samparwadi, Kecamatan Tirtayasa tersebut menurut majelis hakim telah terbukti bersalah melanggar dakwaan subsider.
Yakni, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU. Sebelumnya, Faturohman dituntut 19 bulan penjara denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan dan uang pengganti Rp 105 juta subsider 10 bulan penjara.
Dalam tuntutan, JPU menyebut bahwa Faturohman telah mengembalikan kerugian negara Rp45 juta. Sementara, terdakwa lainnya, Payumi dituntut 22 bulan, denda Rp 50 juta subsider 50 hari kurungan dan uang pengganti Rp 150 juta subsider satu tahun penjara.
Vonis terhadap kedua terdakwa tersebut didasarkan atas pertimbangan keduanya yang dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Pertimbangan itu menjadi hal yang memberatkan pada diri terdakwa.
Sedangkan hal yang meringankan, kedua terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan menyesali perbuatannya. “Terdakwa belum pernah dihukum,” kata Agung.
JPU Kejari Serang, Endo Prabowo mengatakan, kasus korupsi tersebut bermula saat kedua terdakwa mendapatkan informasi terkait bantuan pengembangbiakan sapi dari Kementerian Pertanian (Kementan) pada tahun 2023.
Dari informasi tersebut, kedua terdakwa melakukan musyawarah bersama ketua dan anggota kelompok tani untuk membahas syarat yang harus dipenuhi. Salah satunya yakni kepemilikan kandang.
Ketua dan anggota kelompok tani disebut keberatan dengan iuran untuk pembuatan kandang. Kedua terdakwa yang tak ingin melewatkan bantuan tersebut kemudian membuat kandang diatas tanah milik Faturohman menggunakan dana pribadi.
Setelah kandang jadi, kedua terdakwa mendapatkan bantuan 20 ekor sapi. “Pembagiannya masing-masing 10 ekor, ketua kelompok tani ini tidak mendapat bantuan karena tidak ikut menyumbang pembuatan kandang,” kata Endo.
Bantuan tersebut oleh kedua terdakwa ternyata tidak digunakan sebagaimana peruntukannya. Sapi tersebut dijual dan ada yang disembelih. Hasil penjualan tersebut digunakan untuk keperluan pribadi.
Akibat perbuatan kedua terdakwa, negara dirugikan hingga Rp 300 juta. Atas vonis tersebut, baik JPU dan kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Editor: Abdul Rozak











