slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Jual Sapi Bantuan dari Pemerintah, Guru PNS Asal Tirtayasa Divonis 15 Bulan Penjara

Fahmi by Fahmi
09-04-2026 10:40:53
in Hukum

Faturohman saat menandatangani berita acara persidangan di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (8/4/2026)

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Faturohman oknum guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Tirtayasa, Kabupaten Serang divonis pidana penjara selama 15 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang, Rabu sore (8/4/2026).

Ia dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengembangbiakan sapi dari Kementerian Pertanian (Kementan) pada tahun 2023 senilai Rp 300 juta.

Baca Juga :

Dirut PT SBM Bantah Ada Kerugian Negara Dalam Kasus Kerja Sama Usaha Kepelabuhan, Ini Penjelasannya

Didakwa Terima Rp 1,075 Miliar Dalam Perkara PT SBM, Dirut PT ITAI Bantah dan Tegaskan Bukti JPU Palsu

Kasus PTSL Tangerang, Jimmy Lie Diduga Suap Mantan Kades Rp600 Juta

Polresta Serang Kota Rampungkan Penyidikan Kasus Pembakaran Pos Polisi

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan tiga bulan penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim Agung Sulistiono dalam amar putusannya.

Faturohman juga dihukum berupa pidana tambahan berupa denda Rp 50 juta subsider 50 hari kurungan dan uang pengganti Rp 130 juta.

Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar, majelis hakim memerintahkan jaksa untuk menyita aset Faturohman setelah vonis berkekuatan hukum tetap.

“Apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan penjara,” kata Agung dalam sidang yang dihadiri JPU Kejari Serang, Endo Prabowo.

Sementara terdakwa lainnya Payumi dihukum lebih tinggi. Ia divonis 20 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider 50 hari kurungan dan uang pengganti Rp 135 juta subsider satu tahun penjara.

Kedua anggota Kelompok Tani Subur Makmur, Desa Samparwadi, Kecamatan Tirtayasa tersebut menurut majelis hakim telah terbukti bersalah melanggar dakwaan subsider.

Yakni, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU. Sebelumnya, Faturohman dituntut 19 bulan penjara denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan dan uang pengganti Rp 105 juta subsider 10 bulan penjara.

Dalam tuntutan, JPU menyebut bahwa Faturohman telah mengembalikan kerugian negara Rp45 juta. Sementara, terdakwa lainnya, Payumi dituntut 22 bulan, denda Rp 50 juta subsider 50 hari kurungan dan uang pengganti Rp 150 juta subsider satu tahun penjara.

Vonis terhadap kedua terdakwa tersebut didasarkan atas pertimbangan keduanya yang dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Pertimbangan itu menjadi hal yang memberatkan pada diri terdakwa.

Sedangkan hal yang meringankan, kedua terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan menyesali perbuatannya. “Terdakwa belum pernah dihukum,” kata Agung.

JPU Kejari Serang, Endo Prabowo mengatakan, kasus korupsi tersebut bermula saat kedua terdakwa mendapatkan informasi terkait bantuan pengembangbiakan sapi dari Kementerian Pertanian (Kementan) pada tahun 2023.

Dari informasi tersebut, kedua terdakwa melakukan musyawarah bersama ketua dan anggota kelompok tani untuk membahas syarat yang harus dipenuhi. Salah satunya yakni kepemilikan kandang.

Ketua dan anggota kelompok tani disebut keberatan dengan iuran untuk pembuatan kandang. Kedua terdakwa yang tak ingin melewatkan bantuan tersebut kemudian membuat kandang diatas tanah milik Faturohman menggunakan dana pribadi.

Setelah kandang jadi, kedua terdakwa mendapatkan bantuan 20 ekor sapi. “Pembagiannya masing-masing 10 ekor, ketua kelompok tani ini tidak mendapat bantuan karena tidak ikut menyumbang pembuatan kandang,” kata Endo.

Bantuan tersebut oleh kedua terdakwa ternyata tidak digunakan sebagaimana peruntukannya. Sapi tersebut dijual dan ada yang disembelih. Hasil penjualan tersebut digunakan untuk keperluan pribadi.

Akibat perbuatan kedua terdakwa, negara dirugikan hingga Rp 300 juta. Atas vonis tersebut, baik JPU dan kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Editor: Abdul Rozak

Tags: Guru Tirtayasakejari serangkorupsi sapikorupsi sapi TirtayasaPengadilan Tipikor Serang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Pemkab Serang Efisiensi Anggaran Perjalanan Dinas Rp 8 Miliar

Next Post

Hujan Deras, Banjir Melanda Kecamatan Cigeulis dan Panimbang

Related Posts

Hukum

Dirut PT SBM Bantah Ada Kerugian Negara Dalam Kasus Kerja Sama Usaha Kepelabuhan, Ini Penjelasannya

by Fahmi
Kamis, 9 April 2026 11:52

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Direktur Utama PT Serang Berkah Mandiri (SBM) Isbandi Ardiwinata melalui kuasa hukumnya, Marcel Honest Simorangkir membantah adanya...

Read moreDetails

Didakwa Terima Rp 1,075 Miliar Dalam Perkara PT SBM, Dirut PT ITAI Bantah dan Tegaskan Bukti JPU Palsu

Kasus PTSL Tangerang, Jimmy Lie Diduga Suap Mantan Kades Rp600 Juta

Polresta Serang Kota Rampungkan Penyidikan Kasus Pembakaran Pos Polisi

ASN Kementerian PU Diduga Melakukan Penipuan dengan Modus Proyek Fiktif

Mantan Dirut Angkasa Pura Kargo Didakwa Korupsi Pengangkutan Material PLTU Ampana Rp 8,3 Miliar

Dugaan Gratifikasi Pertanahan Kota Serang, Penyidik Kebut Pemeriksaan Saksi

Pengusulan Wilayah Bebas Korupsi 2026, Kesiapan Kejari Serang dan Pandeglang Dipantau

Dugaan Korupsi di PT SBM Rp5,8 Miliar, Direktur PT ITAI Disebut Terima Rp900 Juta

Dugaan Gratifikasi, 20 Ponsel Pegawai Kantor Pertanahan Kota Serang Disita Kejaksaan

Next Post

Hujan Deras, Banjir Melanda Kecamatan Cigeulis dan Panimbang

Kejati Banten Tangkap Tukang Pecel Lele yang Buron, Ini Kasusnya

Kasus PTSL Kalibaru Tangerang, Jimmy Lie Didakwa Beri Suap Rp 1,240 Miliar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Sudah Dipasang Larangan, Sampah Numpuk Lagi di Jalan AMD Pandeglang

Sudah Dipasang Larangan, Sampah Numpuk Lagi di Jalan AMD Pandeglang

Selasa, 14 April 2026 11:52
Honda Banten Dorong Semangat Sportivitas Lewat Putaran Perdana Kejurnas Motocross 2026

Honda Banten Dorong Semangat Sportivitas Lewat Putaran Perdana Kejurnas Motocross 2026

Selasa, 14 April 2026 11:45
Terpilih Jadi Ketua, Jazuli Fokus Penguatan SDM dan Tiga Pilar Mathla’ul Anwar

Terpilih Jadi Ketua, Jazuli Fokus Penguatan SDM dan Tiga Pilar Mathla’ul Anwar

Selasa, 14 April 2026 11:17
PDIP Kota Serang Dukung Program Pemerintahan Budi-Agis

PDIP Kota Serang Dukung Program Pemerintahan Budi-Agis

Selasa, 14 April 2026 11:11
KNPI Soroti Fiskal Cilegon 2025, Defisit Hilang dan PAD Lampaui Target

KNPI Soroti Fiskal Cilegon 2025, Defisit Hilang dan PAD Lampaui Target

Selasa, 14 April 2026 11:05
Bedah LKPJ Wali Kota 2025, Pansus DPRD Cilegon Soroti Temuan Krusial

Bedah LKPJ Wali Kota 2025, Pansus DPRD Cilegon Soroti Temuan Krusial

Selasa, 14 April 2026 10:49
Sudah Dipasang Larangan, Sampah Numpuk Lagi di Jalan AMD Pandeglang

Sudah Dipasang Larangan, Sampah Numpuk Lagi di Jalan AMD Pandeglang

Selasa, 14 April 2026 11:52
Honda Banten Dorong Semangat Sportivitas Lewat Putaran Perdana Kejurnas Motocross 2026

Honda Banten Dorong Semangat Sportivitas Lewat Putaran Perdana Kejurnas Motocross 2026

Selasa, 14 April 2026 11:45
Terpilih Jadi Ketua, Jazuli Fokus Penguatan SDM dan Tiga Pilar Mathla’ul Anwar

Terpilih Jadi Ketua, Jazuli Fokus Penguatan SDM dan Tiga Pilar Mathla’ul Anwar

Selasa, 14 April 2026 11:17
PDIP Kota Serang Dukung Program Pemerintahan Budi-Agis

PDIP Kota Serang Dukung Program Pemerintahan Budi-Agis

Selasa, 14 April 2026 11:11
KNPI Soroti Fiskal Cilegon 2025, Defisit Hilang dan PAD Lampaui Target

KNPI Soroti Fiskal Cilegon 2025, Defisit Hilang dan PAD Lampaui Target

Selasa, 14 April 2026 11:05
Bedah LKPJ Wali Kota 2025, Pansus DPRD Cilegon Soroti Temuan Krusial

Bedah LKPJ Wali Kota 2025, Pansus DPRD Cilegon Soroti Temuan Krusial

Selasa, 14 April 2026 10:49

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Sudah Dipasang Larangan, Sampah Numpuk Lagi di Jalan AMD Pandeglang

Sudah Dipasang Larangan, Sampah Numpuk Lagi di Jalan AMD Pandeglang

by Moch. Madani Prasetia
Selasa, 14 April 2026 11:52

PANDEGLANG,RADARBANTEN.CO.ID–Tumpukan sampah liar kembali muncul di Jalan Nasional AMD Lintas Timur, Kabupaten Pandeglang, Banten. Padahal sebelumnya, pelaku pembuang sampah sempat...

Honda Banten Dorong Semangat Sportivitas Lewat Putaran Perdana Kejurnas Motocross 2026

Honda Banten Dorong Semangat Sportivitas Lewat Putaran Perdana Kejurnas Motocross 2026

by Eko Fajar
Selasa, 14 April 2026 11:45

PANDEGLANG,RADARBANTEN.CO.ID – PT Mitra Sendang Kemakmuran selaku Main Dealer Honda Banten turut mendukung gelaran Kejurnas Motocross 2026 yang merupakan putaran...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak