SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Warung remang-remang di Jalan Raya Cikande – Rangkasbitung, daerah Jawilan, Kabupaten Serang, Kamis 28 Desember 2023 digerebek petugas UPPA Satreskrim Polres Serang.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan seorang pekerja seks komersial (PSK) yang sedang melayani pria hidung belang.
Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady mengatakan, penggerebekan terhadap warung remang-remang tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat terkait praktik prostitusi.
Dari laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan di lokasi. “Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Dari informasi tersebut, dilakukan pendalaman informasi di lokasi,” kata Andi, Senin 8 Januari 2024.
Saat berada di lokasi, petugas melakukan penggerebekan. Saat penggerebekan berlangsung, petugas mengamankan seorang PSK berinisial MR (30) yang sedang bersama pria hidung belang. Selain kedua pasangan mesum tersebut, petugas juga mengamankan seorang mucikari sekaligus pemilik warung remang-remang MS (50).
“Untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, MR dan MS diamankan ke Mapolres Serang,” kata Andy.
Andi menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, MS mengaku telah menyiapkan MR untuk melayani pria hidung belang. Dari sekali kencan, MR diberikan uang Rp 200 ribu.
“Dalam pemeriksaan terungkap jika MS telah menyiapkan korban MR untuk melayani tamu lelakinya untuk berkencan. Kemudian tersangka MS menerima uang sebesar Rp300 ribu dari pelanggan, lalu uang itu diserahkan kepada MR sebesar Rp200 ribu,” ungkapnya.
Andi menambahkan, bisnis prostitusi yang dilakukan germo asal Desa Camplang, Desa Jawilan tersebut sudah berlangsung selama sekitar satu tahun. Motif dari bisnis haram tersebut untuk mendapatkan keuntungan. “Pengakuannya sudah berlangsung selama satu tahun (jajakan prostitusi),” ujarnya.
Akibat perbuatannya, MS telah ditetapkan sebagai tersangka. Oleh penyidik, ia dijerat dengan Pasal 296 KUH Pidana dan Pasal 506 KUH Pidana.
“Akibat perbuatannya, tersangka MS dijerat Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUH Pidana tentang seks komersial dengan ancaman hukuman maksimal 16 bulan penjara,” tutur mantan Kasat Reskrim Polres Lebak ini.
Reporter: Fahmi












