• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Polisi Amankan PSK Bersama Pria Hidung Belang di Warung Remang-remang di Jawilan, Segini Tarif Kencannya

Fahmi by Fahmi
Senin, 8 Januari 2024 16:23
in Hukum, Kabupaten Serang
Polisi Amankan PSK Bersama Pria Hidung Belang di Warung Remang-remang di Jawilan, Segini Tarif Kencannya

Mucikari yang diamankan Polres Serang. Foto: Humas Polres Serang

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Warung remang-remang di Jalan Raya Cikande – Rangkasbitung, daerah Jawilan, Kabupaten Serang, Kamis 28 Desember 2023 digerebek petugas UPPA Satreskrim Polres Serang.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan seorang pekerja seks komersial (PSK) yang sedang melayani pria hidung belang.

RelatedPosts

hama padi Banten

Serangan Hama di Pontang Dikendalikan, Distan Banten Targetkan Produksi Padi Naik

Kamis, 8 Oktober 2026 11:23
Kasus Kekerasan di Tangsel Capai 321 Laporan, KDRT Terbanyak

Kasus Kekerasan di Tangsel Capai 321 Laporan, KDRT Terbanyak

Kamis, 8 Oktober 2026 09:01
Penambangan tanah urug ilegal

Polda Banten Selidiki Dugaan Penambangan Tanah Urug di Kasemen

Kamis, 8 Oktober 2026 07:08
Cegah Kekerasan pada Perempuan dan Anak, Pemdes Kebonratu Beri Penyuluhan

Cegah Kekerasan pada Perempuan dan Anak, Pemdes Kebonratu Beri Penyuluhan

Rabu, 7 Oktober 2026 20:41

Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady mengatakan, penggerebekan terhadap warung remang-remang tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat terkait praktik prostitusi.

Dari laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan di lokasi. “Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Dari informasi tersebut, dilakukan pendalaman informasi di lokasi,” kata Andi, Senin 8 Januari 2024.

Saat berada di lokasi, petugas melakukan penggerebekan. Saat penggerebekan berlangsung, petugas mengamankan seorang PSK berinisial MR (30) yang sedang bersama pria hidung belang. Selain kedua pasangan mesum tersebut, petugas juga mengamankan seorang mucikari sekaligus pemilik warung remang-remang MS (50).

“Untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, MR dan MS diamankan ke Mapolres Serang,” kata Andy.

Andi menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, MS mengaku telah menyiapkan MR untuk melayani pria hidung belang. Dari sekali kencan, MR diberikan uang Rp 200 ribu.

“Dalam pemeriksaan terungkap jika MS telah menyiapkan korban MR untuk melayani tamu lelakinya untuk berkencan. Kemudian tersangka MS menerima uang sebesar Rp300 ribu dari pelanggan, lalu uang itu diserahkan kepada MR sebesar Rp200 ribu,” ungkapnya.

Andi menambahkan, bisnis prostitusi yang dilakukan germo asal Desa Camplang, Desa Jawilan tersebut sudah berlangsung selama sekitar satu tahun. Motif dari bisnis haram tersebut untuk mendapatkan keuntungan. “Pengakuannya sudah berlangsung selama satu tahun (jajakan prostitusi),” ujarnya.

Akibat perbuatannya, MS telah ditetapkan sebagai tersangka. Oleh penyidik, ia dijerat dengan Pasal 296 KUH Pidana dan Pasal 506 KUH Pidana.

“Akibat perbuatannya, tersangka MS dijerat Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUH Pidana tentang seks komersial dengan ancaman hukuman maksimal 16 bulan penjara,” tutur mantan Kasat Reskrim Polres Lebak ini.

Reporter: Fahmi

Tags: AKP Andi KurniadyJawilanKasat Reskrim AKP Andi Kurniadymucikariprostitusiprostitusi kabupaten SerangpskUPPA Satreskrim Polres Serangwarung remang-remang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Cap Tanda Tera 2024 Dibuka, Helldy Berharap Cilegon Jadi Daerah Tertib Ukur

Next Post

Pemkot Serang Bakal Relokasi PKL di Jalan Diponegoro dan Magersari

Next Post
Pemkot Serang Bakal Relokasi PKL di Jalan Diponegoro dan Magersari

Pemkot Serang Bakal Relokasi PKL di Jalan Diponegoro dan Magersari

Jalan Tol Rangkasbitung-Cileles Beroperasi Normal Mulai Desember 2026

Jalan Tol Rangkasbitung-Cileles Beroperasi Normal Mulai Desember 2026

Rabu, 7 Oktober 2026 09:16
PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Pusat, Pemprov Banten Alihkan Anggaran untuk Pembangunan

PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Pusat, Pemprov Banten Alihkan Anggaran untuk Pembangunan

Rabu, 7 Oktober 2026 06:30
Benyamin Lantik 55 PNS Baru

Benyamin Davnie Lantik 55 PNS Baru di Lingkungan Pemkot Tangerang Selatan

Rabu, 7 Oktober 2026 12:41
Kebakaran Pengadilan Tinggi Agama Banten

Kebakaran Hebat Melanda Pengadilan Tinggi Agama Banten, Satu Pegawai Terjebak Kobaran Api

Rabu, 7 Oktober 2026 13:39
Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Selasa, 17 Maret 2026 14:02
Belanja Pegawai Pemprov Banten Nyaris 30 Persen dari APBD, Pemprov Siapkan Efisiensi

Belanja Pegawai Pemprov Banten Nyaris 30 Persen dari APBD, Pemprov Siapkan Efisiensi

Rabu, 7 Oktober 2026 20:09
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Selasa, 17 Maret 2026 13:06

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

hama padi Banten

Serangan Hama di Pontang Dikendalikan, Distan Banten Targetkan Produksi Padi Naik

by Yusuf Permana
Kamis, 8 Oktober 2026 11:23
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Provinsi Banten memperkuat pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT) pada pertanaman padi di Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang....

PTPN IV

Info Loker: PTPN IV Bakal Rekrut Ratusan Pekerja dari Banten

by Fahmi
Kamis, 8 Oktober 2026 11:18
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Info lowongan kerja (loker). PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV bakal rekrut ratusan pekerja untuk menggantikan pekerja lama...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.