CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon mewaspadai adanya praktik money politics menggunakan uang digital baik melalui e-wallet atau e-money.
Ketua Bawaslu Kota Cilegon, Alam Arcy Ashari mengatakan, praktik tersebut merupakan modus baru di era digital.
“Jadi uang digital ini masuk ke dalam modus baru, jadi pola-pola money politics ini banyak sekarang di era digital,” ujar Alam, Selasa 9 Januari 2024.
Dirinya menyebut, praktik money politik berbagai bentuk itu, sudah diatur dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
“Di situ kan jelas terdapat gaya-gaya baru money politics karena banyak macamnya, jadi semua unsur-unsur money politics itu jelas tidak boleh, bagaimana dia memberikan uang dengan janji memilih atau mempengaruhi pilihan orang lain,” jelasnya.
Untuk itu, sebagai pengawasan terhadap hal itu, pihaknya masih merancang bagaimana sistem pengawasan terhadap uang digital.
“Kita masih merancang bagaimana pengawasan di money politics termasuk di ranah uang-uang digital,” ungkapnya.
Alam juga mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari money politik dan menjunjung tinggi netralitas ASN.
“Kami berharap masyarakat bisa bersama-sama mengawasi secara partisipatif jalannya kampanye pemilu di 2024, agar lebih damai sesuai dengan aturan dan bersih,” katanya.
“Jadi masyarakat juga melihat calon-calon pemimpin bukan saja berbicara tentang uang tapi ada gagasan ide yang bisa dijual, jadi diharapkan masyarakat bisa menghindari money politics,” tukasnya. (*)
Reporter: Raju
Editor: Aditya