• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama Politik

Netralitas Pj Kepala Daerah di Banten Dalam Pantauan Bawaslu

Yusuf Permana by Yusuf Permana
Minggu, 14 Januari 2024 14:46
in Politik, Utama
Netralitas Pj Kepala Daerah di Banten Dalam Pantauan Bawaslu

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten terus mengawasi gerak-gerik para Penjabat (Pj) Kepala Daerah di Provinsi Banten. Pengawasan itu dilakukan untuk memastikan netralitas para Pj menjelang Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Banten, Ali Faisal, mengatakan, pengawasan itu dilakukan kepada setiap Pj Kepala Daerah di Banten termasuk Pj Gubernur Banten, Al Muktabar. Pengawasan itu sudah sesuai dengan Undang-Undang Pemilu.

RelatedPosts

Penemuan Mayat di Kontrakan

Tiga Hari Tak Masuk Kerja, Perempuan Ditemukan Meninggal di Kontrakan Pasar Kemis

Jumat, 9 Oktober 2026 16:30
Penambangan Tanah Urug Ilegal

Polisi Cek Dugaan Tambang Tanah Urug Ilegal di Kasemen, Aktivitas Tak Ditemukan

Jumat, 9 Oktober 2026 15:44
Truk ODOL

Mahasiswa Serang Barat Desak Penindakan Truk ODOL dan Pengawasan Tambang

Jumat, 9 Oktober 2026 15:40
Siswa SMK Terpapar Gas Air Mata

Polres Cilegon Sambangi Keluarga Siswa SMK Terpapar Gas Air Mata

Jumat, 9 Oktober 2026 14:15

“Dalam Undang-Undang 7 itu disebutkan dalam satu pasalnya Bawaslu memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap netralitas ASN, TNI, dan Polri,” kata Ali, Minggu, 14 Januari 2024.

Ali mengungkapkan, di Banten sendiri tingkat kerawanan pelanggaran netralitas ASN terbilang cukup tinggi.

Untuk itu, pihaknya ingin memastikan para ASN baik di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten maupun di Kabupaten dan Kota tidak terlibat dalam politik praktis.

Ia menuturkan, pengawasan dilakukan dengan melakukan pemantauan langsung terhadap potensi pelanggaran Pemilu di lapangan, dan menindaklanjuti temuan tersebut.

“Selain itu, Bawaslu bisa bertindak untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap dugaan pelanggaran Pemilu, bila adanya laporan dari masyarakat,” ungkapnya.

Ali menegaskan bahwa ASN tidak boleh terlibat politik praktis yang dilakukan oleh tim kampanye dengan melakukan ajakan dan imbauan untuk memilih salah satu calon di Pemilu nanti.

“Apalagi terlibat dalam iring-iringan konvoi salah satu calon, itu tentunya sudah masuk dalam kategori melanggar netralitas ASN,” tegasnya.

Selain itu, memberikan suka dan berkomentar terhadap postingan bermuatan politik praktis pun dianggap telah melakukan pelanggaran tersebut.

Ali menjelaskan mekanime penindakan jika ditemukan adanya pelanggaran netralitas ASN.

Bawaslu akan terlebih dahulu mengumpulkan data mengenai pelanggaran ASN itu, jika terbukti maka Bawaslu akan menyerahkan masalah tersebut kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) beserta rekomendasi yang telah mereka buat untuk ditindaklanjuti.

“Nanti oleh Komisi ASN itu diteruskan putusannya itu apa? Misalnya, sanksi sedang, sanksi ringan, atau sanksi berat,” jelasnya.

Selanjutnya, rekomendasi dari KASN tentang pelanggaran netralitas itu wajib ditindaklanjuti oleh pimpinan ASN itu.

Bawaslu pun akan mengawasi apakah rekomendasi dari KASN itu ditindaklanjuti atau tidak.

“Kami juga bisa bersurat, kami bisa mempertanyakan kenapa seseorang tertentu yang sudah dijatuhi hukuman itu belum juga ada sanksi sebagaimana putusan KASN,” imbuhnya. (*)

Editor: Agus Priwandono

Tags: Al MuktabarASNBawaslu BantenKASNnetralitaspelanggaran netralitas asnPemilu 2024Pemprov BantenPj Gubernur Bantenpj kepala daerah
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Target PKB Samsat Cabang Pandeglang Naik Rp 4,1 Miliar

Next Post

Setelah Viral, Satu Keluarga yang Lumpuh di Lebak Akhirnya Dibawa ke Rumah Sakit

Next Post
Setelah Viral, Satu Keluarga yang Lumpuh di Lebak Akhirnya Dibawa ke Rumah Sakit

Setelah Viral, Satu Keluarga yang Lumpuh di Lebak Akhirnya Dibawa ke Rumah Sakit

Jalan Tol Rangkasbitung-Cileles Beroperasi Normal Mulai Desember 2026

Jalan Tol Rangkasbitung-Cileles Beroperasi Normal Mulai Desember 2026

Rabu, 7 Oktober 2026 09:16
Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Selasa, 17 Maret 2026 14:08
Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Selasa, 17 Maret 2026 14:02
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Selasa, 17 Maret 2026 13:06
Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Selasa, 17 Maret 2026 13:25
Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Selasa, 17 Maret 2026 13:21
Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Selasa, 17 Maret 2026 13:49

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Dinilai Berpihak Pada Rakyat, Anggota DPRD Yanti Mustati Apresiasi Kepemimpinan Bupati Zakiyah

Dinilai Berpihak Pada Rakyat, Anggota DPRD Yanti Mustati Apresiasi Kepemimpinan Bupati Zakiyah

by Abdul Rozak
Jumat, 9 Oktober 2026 22:04
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Serang Yanti Mustati Robianti mengapresiasi berbagai capaian yang telah ditorehkan Kabupaten Serang...

Irjen Pol Hengki

Pamit dari Polda Banten, Hengki Ingatkan Personel Jaga Dedikasi dan Disiplin

by Fahmi
Jumat, 9 Oktober 2026 17:41
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Irjen Pol Hengki berpamitan kepada jajaran Polda Banten seiring berakhirnya masa jabatannya sebagai Kapolda Banten. Dalam pesan...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.