Penyesuaian itu dikarenakan KSK dilakukan oleh petugas KPPS. Jadi ketika memang sudah bisa melayani KSK maka petugas KPPS nanti didampingi pengawas melakukan KSK ke rumah sakit.
“KPPS nanti akan membawa kotak suara keliling itu dengan cara mereka supaya mencoblos. Karena pada prinsipnya mereka asas langsung tidak boleh diwakilkan, meskipun ada pendamping di situ, hanya mendampingi saja,” katanya.
Rodi menjelaskan, batasan jumlah pemilih di setiap TPS itu sebanyak 300 orang pemilih. Tentunya batas maksimal itu 300 pemilih.
“Tapi juga ada yang memang di bawah 300 pemilih sesuai dengan jumlah pemilih. Jadi tidak boleh lebih dari 300 pemilih,” katanya.
Reporter : Purnama Irawan
Editor: Abdul Rozak











