TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Bagian Hukum menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Mitigasi Hukum Pelayanan Publik.
Hal itu untuk meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah terkait tata kelola pelayanan publik yang sesuai dengan ketentuan hukum.
Kegiatan yang berlangsung di Le Dian, Serang, Banten itu dibuka oleh Asisten Daerah (Asda) I Kabupaten Tangerang, Dian Mayang Sari, yang mewakili Bupati Tangerang.
Turut hadir Kepala Bagian Hukum Kabupaten Tangerang Abdullah Rijal, SH, narasumber dari Ombudsman Banten, Komisi Informasi Banten, konsultan hukum Deden Syuqron, serta peserta dari seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dan para lurah se-Kabupaten Tangerang.
Narasumber dari konsultan hukum, Deden Syuqron mengatakan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk membekali aparatur pemerintah dengan pengetahuan hukum dan tata kelola risiko dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
“Jelas pelatihan ini penting untuk mencegah maladministrasi, meminimalisir potensi sengketa atau tuntutan hukum, serta menghindari temuan lembaga pengawas seperti Ombudsman,” kata Deden, Rabu 24 Juni 2026.
Dia juga menjelaskan, materi bimtek mencakup pemahaman mendalam mengenai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan pedoman hukum administrasi negara.
Selain itu, peserta juga mendapatkan pembekalan mengenai identifikasi risiko hukum, penyusunan standar operasional prosedur (SOP) yang sesuai aturan, serta penanganan konflik dan pengaduan masyarakat.
Menurut Deden, identifikasi risiko dilakukan untuk memetakan potensi persoalan hukum, baik pidana, perdata maupun sengketa tata usaha negara yang dapat muncul dalam proses perizinan dan pelayanan publik.
Sementara itu, salah satu peserta, Kepala Seksi Pembinaan dan Pengawasan Desa (Kasibinwasdes) Kecamatan Teluknaga, Budi menilai kegiatan tersebut penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Mitigasi hukum pelayanan publik merupakan serangkaian upaya pencegahan untuk mengidentifikasi, memetakan, dan meminimalisir potensi pelanggaran hukum atau maladministrasi sebelum dan sesudah layanan diselenggarakan,” ujar Budi.
Menurutnya, langkah tersebut bertujuan menjamin hak masyarakat sekaligus melindungi penyelenggara layanan dari potensi tuntutan hukum maupun penyalahgunaan wewenang.
‘Melalui kegiatan ini, Pemkab Tangerang berharap seluruh aparatur pemerintah dapat meningkatkan pemahaman hukum dalam menjalankan tugas pelayanan publik sehingga tercipta pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel.”pungkasnya.
Reporter: Mulyadi
Editor: Agung S Pambudi











