TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – Walikota Tangsel, Benyamin Davnie, menanggapi polemik aturan kenaikan pajak hiburan mencapai 40 persen hingga 75 persen yang ditentang keras oleh para pengusaha.
Menurut Benyamin, meski aturan itu sudah berlaku, namun dalam pelaksanaannya masih diperlukan diskusi dari semua pihak berkepentingan agar aturan ini bisa dijalankan tanpa adanya pertentangan yang berkepanjangan.
“Masih perlu kita diskusikan panjang lah, kita perlu diskusi dengan para pelaku hiburan, apa saja yang disebut jenis hiburan tadi. Kan ada perdebatan seperti misalnya spa tidak masuk dalam hiburan, karena ada sisi kesehatannya,” ujar Benyamin di Puspemkot Tangsel, Kamis, 25 Januari 2024.
Benyamin mengatakan, sejauh ini dirinya masih mempelajari aturan kenaikan pajak tersebut yang memang masuk dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) Nomor 1 Tahun 2022.
“Intinya saya masih mempelajari aturan tersebut, tapi sampai saat ini saya juga belum mendapat laporan dari Bapenda terkait pelaksanaan aturan ini,” jelasnya. (*)
Editor: Agus Priwandono











