SERANG, RADARBNATEN.CO.ID-Pemerintah daerah diminta menyelesaikan setiap rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Banten atas hasil penilaian terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Banten Dede Sukarjo mengatakan, pemerintah daerah di Banten wajib menyelesaikan setiap rekomendasi dari BPK dalam penilaian LKPD.
“Sebagaimana disampaikan, Pemda harus menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK,” katanya, Selasa, 30 Januari 2024.
Kata Dede, Pemkab Serang ada 11 temuan yang harus ditindaklanjuti pada pemeriksaan LKPD sebelumnya
“Ada 11 Terkait dengan aset, persediaan, belanja. Itu kami berharap agar bisa ditindaklanjuti di selesaikan selama kami melakukan pemeriksaan ini,” tegasnya.
Menurut Dede, entri meeting dengan Pemkab Serang merupakan tahap awal sebelum melakukan pemeriksaan LKPD tahun 2023.
“Sebelum pemeriksa melakukan pemeriksaan, mereka harus melakukan komunikasi awal dengan pemerintah daerah terkait maksud dan tujuannya, serta jadwal dan rencana yang akan dilakukan selama pemeriksaan,” jelasnya.
Pemeriksaan baru dilakukan setelah menerima laporan dari Pemkab Serang. Ada tenggat maksimal pemerintah daerah mengumpulkan laporan, yakni tiga bulan setelah tahun anggaran selesai. “Atau 31 Maret,” tegasnya.
Hasil pemeriksaan akan keluar dua bulan setelah laporan diterima oleh BPK. “Kemudian laporan tersebut kami serahkan kepada lembaga perwakilan dan pemerintah daerah,” tegasnya.
Ia menegaskan jika pemeriksaan keuangan yang dilakukan merupakan mandatori dari peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Editor : Merwanda