PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemkab Pandeglang telah menetapkan kawasan industri di lima kecamatan di Kabupaten Pandeglang seluas 1.100 hektar.
Ke-lima kecamatan yang sudah ditetapkan menjadi kawasan industri di Kabupaten Pandeglang yakni Kecamatan Bojong, Pagelaran, Sukaresmi, Cikeusik dan Kecamatan Cibitung.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Pandeglang Kurnia Satriawan menjelaskan, luasan lahan tersebut bukan lahan kosong dalam satu hamparan tetapi lahan aset perkebunan, pertanian, permukiman warga dan milik pribadi.
“Luasan lahan itukan baru luasan indikasi peruntukan. Nantinya harus dilakukan deliniasi mengacu pada rencana pembangunan industri kabupaten,” ujar Kurnia, Jumat 2 Februari 2024.
Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Pandeglang R Goenara Drajat mengungkapkan, terkait pengembangan kawasan industri saat ini masih dalam pembahasan.
“Masih dalam berupa draft Raperda Rencana Pengembangan Industri Kabupaten (RPIK) Kabupaten Pandeglang. Jadi belum disahkan,” katanya.
RPIK Kabupaten Pandeglang saat ini masih di evaluasi dibagian Biro Hukum Pemprov Banten. Di dalam RPIK itu bukan bersifat penentuan kawasan industrinya.
“Tapi pada sektor-sektor industri unggulan apa saja yang bisa diterapkan di Kabupaten Pandeglang,” katanya.
Goenara menjelaskan, sektor industri unggulan di Kabupaten Pandeglang diantaranya sektor industri pangan. Kemudian sektor industri tekstil, alas kaki, kulit, industri aneka.
“Lalu industri hulu agro. Industri logam dasar, industri galian bukan logam,” katanya.
Industri alat transportasi, industri farmasi, industri kosmetik, industri kesehatan. Kemudian industri barang modal, komponem dan jasa pendukung industri.
“Dan juga bisa industri lainnya yang memang industri unggulan yang potensial. Dan merupakan prioritas daerah,” katanya.
Goenara menerangkan, bahwa sektor industri unggulan yang masuk dalam draf RPIK Pandeglang itu sudah disetujui oleh Bupati Pandeglang Irna Narulita dan DPRD Kabupaten Pandeglang. Tahapan sekarang RPIK ini sudah masuk dalam bahan evaluasi di Biro Hukum Provinsi Banten.
“Kami masih menunggu hasilnya. Ya tentunya kalau memang ada perlu perbaikan maka akan dilakukan perbaikan sesuai rekomendasi dari Biro Hukum Banten maupun dari Kemenkumham,” katanya.
Breakdown atau perincian dari adanya RPIK ini merupakan breakdown dari RPIP (Rencana Pengembangan Industri Provinsi) Banten.
“Nah setelah Perda RPIP nya ini jadi di Provinsi Banten. Harus ditindaklanjuti oleh kabupaten dan kota di Banten membuat RPIK,” katanya.
Pada saat ini kabupaten dan kota di Provinsi Banten yang sudah selesai membuat RPIK baru Kabupaten Pandeglang. Telah selesai pada akhir tahun 2023 lalu.
“Sampai sekarang ini baru Kabupaten Pandeglang sudah menyelesaikan RPIK,” katanya. (*)
Editor: Bayu Mulyana











