SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemprov Banten melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten melakukan peningkatan dua jembatan di Serang. Kedua jembatan itu yakni Jembatan Tanara dan Jembatan Kemayungan.
Pj Sekda Banten, Virgojanti, mengatakan bahwa Jembatan Kemayungan yang lama dibangun pada tahun 1979 dengan lebar hanya 4,5 meter.
“Jembatan Kemayungan berada di ruas jalan provinsi, yaitu Banten Lama-Pontang, menghubungkan antara wilayah Kota Serang dengan Kabupaten Serang,” ujar Virgojanti saat peresmian gedung Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Jembatan Tanara, Jembatan Kemayungan, sekaligus penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) masyarakat dalam rangka ekspedisi reformasi birokrasi berdampak tematik tahun 2024 di gedung PLUT, Jumat, 2 Februari 2024.
Virgojanti menambahkan, saat ini Jembatan Kemayungan telah dibangun jembatan baru.
Konstruksi jembatan baru itu menggunakan voided slab, panjang jembatan 17 meter dan lebar tujuh meter.
“Dibangun menggunakan APBD tahun 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp 3.648.450.000,” terangnya.
Ia melanjutkan, Pemprov Banten juga membangun Jembatan Tanara di ruas jalan provinsi yaitu, Pontang-Kronjo, yang menghubungkan antara wilayah Kabupaten Serang dengan Kabupaten Tangerang.
Kata dia, Jembatan Tanara yang lama dibangun pada tahun 2004 dengan lebar hanya 4,5 meter.
Saat ini telah dibangun jembatan baru. Konstruksi bangunan menggunakan rangka baja dengan panjang jembatan 30 meter dan lebar tujuh meter.
“Dibangun menggunakan APBD tahun 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp 12.532.154.000,” terangnya.
Sementara itu, Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, mengatakan bahwa peningkatan dua jembatan ini adalah mempercepat langkah kesejahteraan masyarakat dalam kerangka kerja berkaitan dengan yang telah diselesaikan pada tahun sebelumnya, yakni 2022 dan 2023.
Kata dia, momen meresmikan dua jembatan itu untuk sebesarnya dimanfaatkan masyarakat.
“Ada banyak infrastruktur melalui kerangka kerja provinsi, bagian dari akuntabilitas kepada masyarakat bahwa Pemerintah hadir dengan tugas utama seperti tugas melayani dilakukan langsung ke masyarakat.”
“Pikiran masyarakat ditampung di dokumen perencanaan. Pemprov melakukan formulasi kebijakan proses perencanaannya dari bawah dengan mendengar keinginan masyarakat,” tuturnya. (*)
Editor: Agus Priwandono











