SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Edy Junaedy, karyawan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo), divonis tujuh tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang. Edy dinilai terbukti bersalah atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” bunyi amar putusan dikutip Radarbanten.co.id dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, Senin, 13 Juli 2026.
Edy juga diganjar pidana tambahan berupa denda Rp 1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar ,maka harta kekayaan atau pendapatan terdakwa disita dan dilelang oleh penuntut umum untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar.
“Dan, apabila penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tersebut tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 190 hari,” bunyi amar putusan lainya.
Menurut majelis hakim, Edy telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindakan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman.
Hal tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan pertama.
Berdasarkan dakwaan, Edy sebelumnya ditangkap polisi pada Kamis, 28 Agustus 2025, sekira pukul 07.00 WIB di PT Pelindo, di Jalan Raya Pelabuhan Nomor 1, Kelurahan Kepuh, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa lima plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 1,16 gram dan netto 0,7872 gram, satu unit handphone Oppo warna hitam, satu plastik klip berisi sabu, satu alat hisap (bong), serta satu timbangan digital.
“Barang bukti tersebut ditemukan di dalam tas selempang hitam milik terdakwa,” ujar JPU RM Yudha Pratama.
Berdasarkan hasil penyidikan, sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama Nizar yang kini berstatus buronan polisi.
Edy terakhir menerima sabu pada 25 Agustus 2025, di depan kontrakannya di Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang.
Dari keterangannya, Edy telah empat kali membeli sabu dari pemasok yang sama sejak Juli hingga Agustus 2025, masing-masing sebanyak satu gram.
Modusnya, sabu dipecah menjadi lima paket kecil dan dijual kembali kepada rekan kerja dengan harga Rp 200 ribu hingga Rp 400 ribu per paket.
“Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki maupun mengedarkan narkotika tersebut,” tutur RM Yudha.
Editor: Agus Priwandono








