SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Subdit III Tipikor, Ditreskrimsus Polda Banten, mengusut kasus pungutan liar (pungli) Program Indonesia Pintar (PIP) di Kota Serang tahun 2021 senilai Rp 1,3 miliar. Dalam kasus ini, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Wadir Reskrimsus Polda Banten, AKBP Wiwin Setiawan, mengatakan, kedua tersangka tersebut berinisial TS (63) selaku mantan Ketua PGRI Kecamatan Kasemen, Kota Serang, dan TI (46) selaku pihak swasta.
“TS ini juga mantan kepala sekolah dan sudah pensiun,” kata Wiwin saat konferensi pers di Mapolda Banten, Rabu, 7 Februari 2024.
Wiwin menjelaskan, terbongkarnya kasus pungli dana PIP yang sumber anggarannya berasal dari Dana Aspirasi Komisi X DPR RI ini berawal dari laporan masyarakat ke tim Saber Pungli Polda Banten.
Dari informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan menemukan adanya pemotongan dana PIP.
“Pemotongan dana per siswa dilakukan untuk kepentingan pribadi. Padahal program PIP sesuai ketentuan diperuntukan untuk biaya operasional siswa,” kata Wiwin didampingi Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, dan Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP Ade Papa Rihi.
Wiwin mengungkapkan, dana PIP yang dipotong oleh kedua tersangka dari 24 SDN di wilayah Kota Serang dengan jumlah peserta didik 3.325 orang.
Dari pemotongan itu kedua tersangka mendapatkan uang hingga Rp 723 juta.
“Penyidik menyelamatkan kerugian keuangan negara Rp 802 juta (ditambah dari uang PIP yang disita dari kepala sekolah) dan mengamankan barang bukti berbagai berkas,” kata diam
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten. AKBP Ade Papa Rihi, menambahkan, sebelum melakukan pungli, l TI awalnya bertemu dengan TS.
Dalam pertemuan itu, TI mengaku dekat dengan tenaga ahli Komisi X DPR RI yang bisa memuluskan untuk mendapatkan anggaran bantuan PIP.
Kedua tersangka, kata Ade kemudian bersepakat jika anggaran tersebut turun akan dilakukan pemotongan sebesar 40 persen dari dana yang turun.
“Pembagiannya, tersangka TI akan mendapatkan 30 persen untuk biaya pengurusan dan tersangka TS akan mendapatkan 10 persen,” kata alumnus Akpol 2006 ini.
Untuk memuluskan rencana tersebut, sambung Ade, TI meminta kepada TS untuk mengumpulkan kepala sekolah dasar di Kota Serang.
Pada pertemuan tersebut, TS mengatakan kepada seluruh kepala sekolah dan meminta 40 persen dari dana PIP per-siswa.
“Dengan alasan untuk biaya operasional pengurusan PIP,” ujar Ade.
Ade menjelaskan, berdasarkan Peraturan Sekretariat Jenderal (Persekjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan PIP Dikdasmen, mekanisme penarikan dana peserta didik SD bisa dilakukan oleh kuasa peserta didik, dalam hal ini kepala sekolah yang dapat dicairkan melalui Bank BRI.
Atas dasar tersebut, TS kemudian menyuruh para kepala sekolah untuk mencairkan dana PIP ke Bank BRI secara bergantian dengan didampingi langsung TS.
“Tersangka TS berhasil memotong uang hasil pencairan dari 24 sekolah dasar,” ungkap perwira menengah Polri ini.
Ade menerangkan, dari keterangan kedua tersangka, uang hasil pungli itu digunakan untuk keperluan pribadi.
Terkait, dugaan uang pungli mengalir ke anggota DPR RI dan staf ahli DPR RI, kata dia, penyidik masih membutuhkan pendalaman.
“Uang keuntungan dari pungli digunakan untuk pribadi, terkait uang (pungli) mengalir ke anggota DPR RI dan staf DPR RI masih membutuhkan pendalaman,” ungkapnya.
Ade mengungkapkan, akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat ke-1 KUH Pidana.
“Untuk kedua tersangka sudah dilakukan penahanan dan perkaranya sudah dinyatakan P-21 (berkas perkara dinyatakan lengkap),” tuturnya. (*)
Editor: Agus Priwandono











