PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Bupati Pandeglang Irna Narulita tercatat sebagai pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 20, Kelurahan Cigadung, Kecamatan Karangtanjung, Kabupaten Pandeglang.
TPS 20 Irna Narulita akan menyalurkan hak suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilihan Legislatif pada pemilu tanggal 14 Februari 2024.
Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 20 Ramdani mengatakan, nama Bupati Pandeglang Irna Narulita terdaftar dalam DPT di TPS 20 Kelurahan Cigadung.
“Itu sesuai hasil Coklit Pantarlih TPS 20, Kelurahan Cigadung, Kecamatan Karangtanjung,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Kamis, 8 Februari 2024.
TPS 20 Kelurahan Cigadung akan menjadi tempat Bupati Pandeglang Irna Narulita menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024. Bupati Pandeglang Irna Narulita kemungkinan akan menyoblos seorang diri karena di TPS 20 tidak tercantum nama suami maupun anak-anaknya.
“Cuma ibu aja sendiri. Karena kalau suaminya dan juga anaknya masih berdomisili di Jakarta,” katanya.
Jumlah DPT di TPS 20 sebanyak 259 orang pemilih. Sekalipun menjadi TPS Bupati dari petugas tidak ada kesiapan secara khusus.
“Sama saja seperti Pemilu yang sudah-sudah seperti biasa. Tidak ada perlakukan khusus, hanya saja pas ada Ibu Bupati biasanya agak rame,” katanya.
Pada saat ramai itulah, Ramadani menerangkan, kalau pihaknya lebih kepada mengingatkan kembali untuk tetap menjaga ketertiban.
“Jadi menjaga agar orang tidak berkepentingan masuk ke TPS. Jadi kalau ada Ibu, paling terkait ketertiban lebih tegas lagi,” katanya.
Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Pandeglang, Rodi Herdiana mengatakan, Bupati Pandeglang Irna Narulita masuk dalam salah satu pemilih di TPS 20, Kelurahan Cigadung.
“Saat itu saya ikut Pantarlih melaksanakan Coklit di kediamannya. Pada saat itu memang hanya nama Ibu Bupati sendiri yang masuk dalam DPT di TPS 20,” katanya.
Rodi mengungkapkan, penyelenggara pada TPS 20 kesiapannya sama dengan TPS lainnya. Jadi tidak ada perlakukan secara khusus di TPS Bupati.
“Perlakuan khusus diberikan oleh petugas ketika memang pemilih mengalami sakit atau disabilitas. Nanti petugas KPPS didampingi pengawas akan mendatangi rumah pemilih yang sakit,” katanya.
Hal itu dapat dilakukan, ketika dari pihak keluarga sebelumnya menyampaikan atau memberitahukan kepada petugas setempat.
“Setelah itu baru petugas KPPS didamping saksi dan pengawas TPS akan membawa kotak suara menuju kediaman pemilih atau warga yang sakit,” katanya.
Reporter : Purnama Irawan
Editor: Aas Arbi











