TANGERANG, RADARBANTEN.CO. ID – Memasuki masa tenang pemilihan umum (Pemilu), petugas dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang yang bekerja sama dengan pihak Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan serta pihak Kepolisian dan TNI pada Minggu 11 Februari 2024 melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) di seluruh wilayah di Kabupaten Tangerang.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang, Muslik mengatakan, pihaknya beserta Satpol PP Kabupaten Tangerang dan dinas terkait yang dibantu oleh Kepolisian dan TNI menertibkan APK di seluruh wilayah di Kabupaten Tangerang.
Hal tersebut dilakukan karena pada saat ini merupakan masa tenang untuk menuju hari pencoblosan Pemilu 2024 yang akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024.
Bahkan kata Muslik, untuk penertiban APK ini juga melibatkan semua pengawas, di mana mulai dari pengawas kecamatan hingga pengawas tempat pemungutan suara (TPS).
Selain itu, APK yang ditertibkan bukan hanya di jalan umum dan fasilitas umum saja. Melainkan APK yang berada di rumah warga pun ikut ditertibkan.
“Iya kang, APK yang berada di rumah warga pun juga ikut kita tertibkan,” ucapnya.
Kata Muslik, untuk kegiatan penertiban APK ini berlangsung selama tiga hari dari sekarang. Sebab katanya, dalam penertiban APK ini mesti menyeluruh hingga pelosok desa dan kampung.
“Dan jika masih ada APK yang masih terpampang, diminta warga menghubungi Bawaslu Kabupaten Tangerang di nomor aduan 082311129295,” terang Muslik. (*)
Editor: Bayu Mulyana











