LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Proses pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS) 13 Desa Sukarendah, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, harus dihentikan sementara, Rabu 14 Februari 2024.
Ketua PPK Warunggunung Qudratullah membenarkan kejadian tersebut, bahwa dihentikannya proses pemilihan tersebut karena kekurangan surat suara sebanyak 100 suara.
“Jadi ketahuan saat dibuka dan dihitung surat suara kurang untuk PPWP (pemilihan presiden dan wakil presiden),” katanya saat dihubungi, Rabu 14 Februari 2024.
Dijelaskan Qudratullah, karena masuk dalam kejadian khusus, berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu akhirnya proses pencoblosan dihentikan sementara.
“Kemudian karena ini sudah dibuka dan disaksikan karena masuk dalam kejadian khusus. Dan ini masuk ke laporan Panwas, dan kami direkomendasikan oleh Bawaslu untuk dihentikan sementara,” ujarnya.
“Kami juga koordinasi dengan KPU. Sama seperti itu direkomendasikan oleh KPU untuk Warunggunung ini dihentikan sementara,
karena memang surat suara kurang,” sambung Qudratullah.
Karena surat suara kurang, akhirnya KPU Lebak melakukan inisiatif untuk mencari surat suara lebih yang berada pada masing-masing TPS.
“Jadi setelah koordinasi, akhirnya KPU dan Bawaslu menyisir surat sura lebih yang berada di setiap TPS. Alhamdulillah itu mencukupi, dibuktikan dengan berita acara kejadian khusus pada TPS tersebut,” sebut Qudratullah.
Diketahui proses pemilihan dihentikan selama 1 jam, karena surat suar kurang. Namun setelah surat suara penganti tiba dan memenuhi akhirnya proses pemilihan dilanjutkan kembali.
“Proses pemilihan dilanjutkan kembali,” pungkasnya.
Reporter: Nurandi
Editor: Aas Arbi











