LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Kejadian berawal dari pelaku SM yang merupakan Koordinator Sekretaris (Korsek) di Panwascam Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, pada Pemilu 2024 lalu. Diketahui pelaku melakukan pelecehan terhadap korban perempuan IK (24) yang merupakan pengawasan kelurahan dan desa (PKD).
Pelaku hendak melakukan tindakan pemerkosaan terhadap korban saat sedang berada di kantor Panwascam Kecamatan Banjarsari. Kejadian tersebut terjadi dua kali, hingga akhirnya pelaku dilaporkan ke Polres Lebak dengan Laporan Polisi Nomor: LP-B/240/XII/2024/Spkt/Polres Lebak/Polda Banten pada 21 Desember 2024. Penyidik kemudian meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan pada 13 Juni 2025.
Pelaku selain sebagai Korsek merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Lebak. Setelah proses yang cukup panjang, akhirnya Unit PPA Satreskrim Polres Lebak menetapkan SM sebagai tersangka pada 5 Agustus 2025.
Kasatreskrim Polres Lebak, AKP Wisnu Adicahya, membenarkan bahwa status SML telah naik dari saksi menjadi tersangka. Pemeriksaan terhadap SML sebagai tersangka akan segera dilakukan.
“Iya, sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar AKP Wisnu Adicahya kepada Radar Banten, Jumat, 8 Agustus 2025.
Wisnu menjelaskan, kasus pelecehan tersebut terjadi sebanyak dua kali, yakni pada 7 Oktober 2024 dan 14 Oktober 2024. Hingga kini, tersangka belum ditahan.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Asep Rujmin, berharap penyidik segera melakukan penahanan terhadap SML. Ia khawatir tersangka melarikan diri atau mengulangi perbuatannya.
“Harapan kami, penyidik segera menahan tersangka,” tegas Asep.
Sementara itu, Asep Rujmin Kuasa Hukum korban mengapresiasi langkah penyidik yang menetapkan tersangka terhadap pelaku. Dia harap, kasus pelecehan seksual ini cepat diproses dan dilimpahkan ke Kejaksaan dan Pengadilan. Sehingga kasus hukumnya dapat dibuktikan di meja hijau.
“Harapan kami, tersangka mendapat hukuman yang setimpal,” ungkapnya.
Reporter : Nurandi
editor: Agung S Pambudi











