SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Aparat kepolisian dari Satresnarkoba Polres Serang menangkap AK (20), pengedar obat keras di Desa Singamerta, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Kamis 8 Februari 2024.
Dari penangkapan terhadap pria pengangguran tersebut, petugas mengamankan tas pinggang yang berisi 278 butir obat keras jenis hexymer.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan, pelaku diamankan oleh petugas yang melakukan penyamaran sekira pukul 00.30 WIB. Sebelum menangkap pelaku, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang mendapatkan informasi masyarakat terkait penyalahgunaan obat-obatan.
Dari informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Wawan Setiyawan kemudian melakukan pendalaman informasi.
“Setelah mendapatkan identitas pelaku, petugas kemudian melakukan penyamaran sebagai pembeli. Setelah bertemu dan terjadi transaksi, tersangka langsung diamankan,” katanya, Rabu 14 Februari 2024.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti 278 butir pil hexymer yang sudah dikemas dalam plastik bening berisi 6 dan 10 butir dari dalam tas pinggang.
“Dalam pemeriksaan, pelaku AK mengakui jika obat keras tersebut miliknya. Obat keras jenis hexymer tersebut dibeli dari DD (DPO). Hanya saja tersangka AK tidak mengetahui tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan di jalanan di sekitar Tanah Abang,” ungkapnya.
Dari keterangan pelaku juga, ia sudah 3 bulan melakukan bisnis jual beli narkoba. Bisnis haram tersebut sengaja dilakukan karena keuntungannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Ngakunya terpaksa menjual obat karena keuntungannya dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Barang bukti dibeli dari daerah Tanah Abang namun penjualnya tidak diketahui lebih dalam,” katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 435 Jo 436 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. “Acaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutur alumnus Akpol 2005 ini.
Reporter: Fahmi
Editor: Aas Arbi











