PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dua Caleg Partai Demokrat berstatus pasangan suami istri berpotensi melenggang duduk di kursi DPRD Kabupaten Pandeglang.
Mereka yakni Caleg nomor urut 1 Partai Demokrat Dapil 3 Kabupaten Pandeglang Iing Andri Supriadi dan Caleg nomor urut 1 Partai Demokrat Dapil 2 Kabupaten Pandeglang Linda Kurniasari.
Kedua Caleg Pasutri dari Partai Demokrat berpotensi meraih kursi di DPRD Kabupaten Pandeglang karena meraih suara tinggi di Dapilnya masing-masing.
Berdasarkan informasi yang diterima oleh RADARBANTEN.CO.ID, perolehan suara Iing Andri Supriadi maupun Linda Kurniasari sama-sama meraih kursi di DPRD Kabupaten Pandeglang.
Adapun berdasarkan hasil penghitungan yang ditampilkan dalam website Info Publik Pemilu 2024, jumlah perolehan suara Partai Demokrat di Dapil 2 Kabupaten Pandeglang meraih sebanyak 3.991 suara sah Parpol dan calon.
Raihan suara terbanyak diperoleh dari Caleg nomor urut 1 Partai Demokrat Linda Kurniasari sebanyak 1.612 suara dan disusul Caleg nomor urut 4 Partai Demokrat Deni sebanyak 1.061 suara.
Perolehan suara Linda Kurniasari berdasarkan hasil hitung sementara versi 20 Februari 2024 sekira pukul 00:00 WIB. Hitungan sementara di 264 dari 537 TPS atau 49,16 persen jumlah TPS di Dapil 2 Kabupaten Pandeglang.
Selanjutnya, Caleg nomor urut 1 Dapil 3 Kabupaten Pandeglang, suara Partai Demokrat meraih sebanyak 4.955 suara.
Dengan perolehan suara tertinggi dari Caleg nomor urut 1 Partai Demokrat Iing Andri Supriadi sebanyak 3.283 suara.
Perolehan suara Iing Andri Supriadi merupakan perolehan sementara versi pertanggal 20 Februari 2024 sekira pukul 01:00 WIB.
Suara tersebut dari hasil perhitungan sebanyak 299 dari 630 TPS atau baru 47,46 persen jumlah TPS di Dapil 3 Kabupaten Pandeglang.
Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.
Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Reporter : Purnama Irawan
Editor: Abdul Rozak











