SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu jaringan salah satu lembaga pemasyarakatan (lapas) di Tangerang.
Dari pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 96 gram lebih.
Kepala BNN Provinsi Banten Brigjen Pol Rohmad Nursahid mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat terkait penyalahgunaan narkoba di daerah Kota Tangerang.
Dari informasi tersebut, petugas BNN Provinsi Banten bersama Kanwil Bea Cukai Provinsi Banten menangkap kurir (25) asal Kota Tangerang pada Sabtu sore, 3 Februari 2024.
“Kami melakukan penangkapan di Jalan Gang Arista, depan ruko Kiki Salong, Lingkungan Karang Mulya, Kelurahan Karang Mulya, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang,” katanya saat konferensi pers di Kantor BNN Provinsi Banten, Kamis 22 Februari 2024.
Rohmad menjelaskan, saat dilakukan penangkapan pihaknya mengamankan barang bukti 96 gram lebih narkoba jenis sabu. “Dari pemeriksaan, MI mengaku mendapatkan perintah dari narapidana di salah satu Lapas di Tangerang,” ujarnya.
Dari penangkapan itu, Rohmad mengungkapkan, pihaknya melakukan pengembangan ke Lapas Tangerang. Sebab, ada narapidana yang ikut yang terlibat.
“Setelah dilakukan interogasi, FF (warga binaan-red) mengakui jika dirinya yang memerintahkan MI untuk mengambil narkoba di Jakarta,” katanya.
Rohmad mengatakan, dari pemeriksaan FF, terungkap narkoba jenis sabu itu merupakan milik rekannya berinisial MJ yang juga warga binaan Lapas Tangerang. “MJ ini yang memerintahkan FF mencari orang untuk mengambil narkoba di Jakarta,” ungkapnya.
Rohmad menambahkan, kasus jaringan narkoba yang melibatkan napi ini masih dilakukan pengembangan. Petugas masih mencari pihak-pihak yang terlibat.
“Kami masih melakukan pengembangan, untuk barang bukti sabu ini rencananya akan diedarkan di Provinsi Banten,” tutur perwira tinggi Polri ini.
Editor : Merwanda











