PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Pandeglang meraih piagam penghargaan kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023 kategori A dengan opini kualitas tertinggi dari Ombudsman RI.
Piagam penghargaan itu diserahkan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten Fadli Afriadi kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Pandeglang Ali Fahmi Sumanta, serta kepada Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Pandeglang, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Sosial, Puskesmas Cikupa dan Puskesmas Cadasari.
Pemberian penghargaan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik tahun 2023 dari Ombudsman secara langsung diserahkan kepada masing – masing kepala OPD di Ruang Garuda Pendopo Bupati Pandeglang, Kamis, 22 Februari 2024.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten Fadli Afriadi mengatakan, pemberian penghargaan kepatuhan penyelenggaraan pelayan publik Pemerintah Kabupaten Pandeglang meraih nilai 88,84 poin.
“Sehingga masuk kategori A zona hijau. Dengan opini kualitas tertinggi,” katanya.
Lebih lanjut, Fadli menjelaskan, penilaian terdiri dari beberapa dimensi dan variabel. Diantaranya kompetensi penyelenggara, sarana prasarana, standar pelayanan, persepsi maladministrasi, serta pengelolaan pengaduan.
“Hal itu merupakan acuan sebagai indikator penilaian,” katanya.
Lebih lanjut Fadli menegaskan, pelaksanaan penilaian dilakukan secara langsung melalui survei ke lapangan. Melihat secara langsung terkait pelayanan publik di beberapa OPD.
“Bagaimana pemenuhan sarana dan prasarana pelayanan. Kualitas pelayanan, wawancara kepada masyarakat dan lain sebagainya,” katanya.
Sehingga, diungkapkan Fadli, munculah hasil kategori atau opini atas kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik untuk Pemerintah Kabupaten Pandeglang.
“Masuk kategori A dengan opini kualitas tertinggi,” katanya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Pandeglang Ali Fahmi Sumanta mengatakan, penghargaan itu dijadikan motivasi agar pelayanan publik semakin baik.
Fahmi berharap, prestasi terkait kepatuhan pelayanan publik harus dipertahankan dan di tingkatkan.
“Guna terwujudnya pelayanan publik yang semakin berkualitas,” katanya. (*)
Editor Bayu Mulyana











