SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Serang Kota kembali mengungkap kasus peredaran obat keras terlarang di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AS (32), warga Lingkungan Kebon Sayur, Kelurahan Kotabaru, Kota Serang.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/58/VI/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES KOTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN tertanggal 12 Juni 2026.
Kasat Resnarkoba Polresta Serang Kota AKP Vhalio Agafe mengatakan, tersangka diamankan pada Jumat, 12 Juni 2026 sekitar pukul 00.05 WIB di sebuah rumah di Lingkungan Kijaud, Kelurahan Warung Jaud, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 102 butir obat jenis Tramadol, 281 butir obat warna kuning berlogo MF jenis Hexymer, satu unit telepon genggam merek Oppo, serta uang tunai sebesar Rp27 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan obat-obatan tersebut.
“Saat dilakukan penggeledahan, personel Satresnarkoba Polresta Serang Kota menemukan sejumlah obat keras tanpa izin edar berupa Tramadol dan Hexymer yang disimpan oleh tersangka. Selain itu, turut diamankan uang hasil penjualan dan telepon genggam yang digunakan dalam aktivitas peredaran obat-obatan tersebut,” kata Vhalio, Minggu 14 Juni 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Obat-obatan itu didapat dengan cara membeli dari seseorang berinisial AG yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di kawasan Tanah Abang, Jakarta.
Tersangka diketahui membeli 100 butir Tramadol seharga Rp240 ribu dan 300 butir Hexymer seharga Rp300 ribu. Selanjutnya, obat-obatan tersebut dikemas ulang dan dijual kembali untuk memperoleh keuntungan.
Modus yang dilakukan tersangka yakni menjual Tramadol dengan harga Rp70 ribu per lempeng berisi 10 butir atau Rp35 ribu untuk lima butir. Sementara Hexymer dikemas dalam paket berisi empat butir dan dijual seharga Rp10 ribu per paket.
“Dari hasil penyidikan sementara, tersangka diketahui telah tiga kali melakukan penjualan obat keras tersebut. Ia mengaku menjalankan bisnis ilegal itu untuk memperoleh keuntungan ekonomi,” kata Vhalio.
Vhalio menambahkan, tersangka akibat perbuatannya, dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Serang Kota guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, termasuk pengejaran terhadap pemasok yang telah ditetapkan sebagai DPO,” tuturnya.
Reporter: Fahmi
Editor: AGung S Pambudi











