• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Uncategorized

Kasus Korupsi Pengadaan Tugboat Rp 74 Miliar, Mantan Ajudan Walikota Cilegon Kembalikan Rp150 Juta

Fahmi by Fahmi
Selasa, 27 Februari 2024 08:50
in Uncategorized
Kasus Korupsi Pengadaan Tugboat Rp 74 Miliar, Mantan Ajudan Walikota Cilegon Kembalikan Rp150 Juta

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mantan ajudan Walikota Cilegon, Edi Ariadi disebut turut mengembalikan uang Rp 150 juta ke PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM).

Pengembalian uang tersebut terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tugboat tahun 2019 senilai Rp 74 miliar.

RelatedPosts

BPKP Evaluasi SPIP Kantah Kabupaten Tangerang untuk Perkuat Tata Kelola dan Akuntabilitas

BPKP Evaluasi SPIP Kantah Kabupaten Tangerang untuk Perkuat Tata Kelola dan Akuntabilitas

Jumat, 9 Oktober 2026 07:46
Hadiah umroh Bupati Kabupaten Lebak

Taat Pajak, Dua Warga Kabupaten Serang Dapat Hadiah Umrah

Senin, 28 September 2026 19:30
Obat terlarang di Kecamatan Sukadiri

Pemilik Warung Kopi di Sukadiri Bantah Jadi Lokasi Transaksi Obat Keras

Senin, 28 September 2026 15:25
Pria tewas di mal Serang

Diduga Terpengaruh Alkohol, Pria 26 Tahun Tewas Jatuh dari Mal di Kota Serang

Rabu, 16 September 2026 10:47

Terungkapnya adanya pengembalian uang tersebut berawal dari keterangan dari Direktur Utama (Dirut) PT PCM Muhammad Willy di Pengadilan Tipikor Serang, Senin siang, 26 Februari 2024.

Willy dihadirkan JPU Kejari Cilegon Achmad Afriansyah sebagai saksi atas terdakwa Direktur Utama PT Am Indo Tek, RM Aryo Maulana Bagus Budi.

Dalam kesaksiannya, Willy menyebutkan adanya pengembalian uang dari kasus tersebut. Jumlahnya mencapai Rp 450 juta.
“Ada pengembalian 450 (Rp 450 juta-red),” ujarnya dihadapan majelis hakim yang diketuai M Arief Adikusumo.

Willy mengungkapkan, informasi adanya pengembalian uang tersebut didapatkan dari pegawai PT PCM. Uang Rp 450 juta ditransfer ke rekening PT PCM. “Saya ingin tahu saja (ada pengembalian-red), disampaikan ada transfer Rp 450 juta sebelum saya masuk (menjabat dirut PT PCM-red),” katanya.

Uang hampir setengah miliar itu diakui Willy ditransfer dari PT Am Indo Tek. Namun, pria asal Palembang ini tidak mengetahui maksud pengembalian uang tersebut. “Dikasih tahu ada pengembalian, ada bukti transfernya. Pengembalian itu sebelum saya masuk (menjabat dirut PT PCM-red),” ujarnya.

Willy mengungkapkan, uang Rp 450 juta itu telah disita penyidik Tipikor Satreskrim Polres Cilegon. Uang itu disita sebagai barang bukti kasus pengadaan tugboat.

“Penyidik meminta untuk diserahkan, menurut penyidik barang bukti. Kita keluarkan cash (uang Rp 450 juta-red). Diberikan di Polres (Cilegon-red) bukan saya yang menyerajkan, tapi ada tanda terimanya, tahun lalu (penyerahan-red),” ungkapnya.

Dalam sidang tersebut, Willy juga mengatakan, bahwa dirinya tidak mengetahui detail kasus tersebut. Sebab, pengadaan kapal itu dilakukan pada saat dia belum menjabat. “Saya tidak tahu detailnya,” katanya.

Ia mengungkapkan, dalam pencairan uang PT PCM menjadi tanggungjawab direktur utama. Tanpa tanda tangan, uang dari BUMD milik Pemkot Cilegon itu tidak dapat dicairkan. “Bertanggungjawab direktur utama (terkait pencairan anggaran-red),” katanya.

Dalam sidang itu, Willy sempat ditanya soal dokumen yang tidak lengkap dari pengadaan kapal tugboat oleh kuasa hukum Willy. Meski tidak lengkap, pencairan untuk uang muka pengadaan kapal itu tetap dicairkan. “Dirut punya hak veto (membatalkan-red),” jawabnya.

Menurut Willy, pencairan anggaran di PT PCM itu bisa dibatalkan ataupun sebaliknya. Kebijakan anggaran itu kata dia tergantung dari niat awalnya. “Yang memveto final adalah dirut, semuanya tergantung niat awalnya (mencairkan anggaran-red) jika sudah disepakati bersama maka bisa saja,” ujarnya.

Willy menegaskan, pencairan anggaran harus mendapatkan persetujuan dari direktur utama selaku pimpinan. Diluar itu, pencairan anggaran tidak bisa dilakukan. “Enggak bisa, kuncinya di dirut PT PCM,” ungkapnya.

Willy menjelaskan pengeluaran anggaran Rp 10 miliar atau diatasnya harus ditandatangani oleh para direksi PT PCM. Direksi ini yakni, direktur utama, direktur operasi dan bagian keuangan. “Direksi pastinya (tanda tangan persetujuan pencairan-red),” katanya.

Willy mengungkapkan, sebelum direksi memberikan persetujuan untuk pencairan uang dalam jumlah besar mekanismenya tetap harus melalui Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS terlebih dahulu.

Tujuannya tentu agar pemilik saham mengetahui rencana pengeluaran uang perusahaan. “Paling tidak sudah ada RUPS, pemegang saham tahu kalau akan ada pengeluaran uang sekian,” ungkapnya.

Willy juga mengungkapkan, sebelum anggaran disetujui untuk dicairkan tetap harus dilakukan verifikasi. Tugas verifikasi ini kata dia menjadi tanggungjawab manager keuangan. “Harus ada (verifikasi-red), verifikasi itu pastinya manager keuangan,” ujarnya.

Sementara itu, terdakwa RM Aryo mengaku keberatan dengan keterangan Willy. Keterangan yang dianggap keliru adalah pengembalian uang Rp 450 juta.

Menurut dia, uang pengembalian itu lebih dari Rp 450 juta. Bahkan, uang itu tidak hanya dikembalikan olehnya saja. Akan tetapi dari ajudan Walikota Cilegon, Edi Ariadi saat itu.

“Keberatan, Rp 350 juta itu saya, Rp 150 juta itu dari ajudan Edi (Edi Ariadi-red), semuanya transfer bukan oleh saya saja,” katanya.

Menanggapi keterangan terdakwa Aryo tersebut, Willy mengaku tidak tahu persis asal uang yang ditransfer. Ia hanya mendapat informasi kalau ada pengembalian uang dari perkara tugboat. “Saya enggak tahu (asal uang-red),” tuturnya.

Seperti diketahui berdasarkan uraian dakwaan JPU Kejari Cilegon kerugian negara Rp 23,6 miliar dinikmati oleh banyak pihak. Mereka yakni Edi Ariad Rp 500 juta dan 1.060 USD, terdakwa Aryo Rp 18,6 miliar, mendiang Arief Rivai Madawi Rp 4,2 miliar, Akmal Firmansyah Rp70 juta dan 1.920 USD.

Lalu, Aditia Fachrul Rozi Rp100 juta, Muhammad Iqbal Rp20 juta, Ridia Rp10 juta, Antok Subiantoro Rp1.452 USD dan Rifatusauqi Rp50 USD.

Reporter: Fahmi

Tags: Edi Ariadikasus korupsi di cilegonkasus korupsi pengadaan tugboatKejari CilegonKorupsi Cilegonkorupsi cilegon Rp 74 miliarkorupsi PT PCMkorupsi PT Pelabuhan Cilegon Mandirimantan wali kota cilegon terima Rp 500 jutasidang korupsi tagboat cilegonwali kota cilegon
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Hari Ini Terjadi 10 Gempa Susulan di Bayah

Next Post

Seluruh Faskes Wajib Beli Obat-obatan di Banten

Next Post
Seluruh Faskes Wajib Beli Obat-obatan di Banten

Seluruh Faskes Wajib Beli Obat-obatan di Banten

Wakapolda Banten

Wakapolda Banten Diganti, Kapolri Tunjuk Brigjen Zain Dwi Nugroho

Minggu, 11 Oktober 2026 16:20
Mutasi Kapolri

Tak Hanya Wakapolda Banten, Kapolri Suyudi Juga Ganti Kapolres Serang dan Cilegon

Minggu, 11 Oktober 2026 17:08
Modifikasi Cuaca Banten

Waduk Karian Terancam Kekeringan, BMKG Petakan Wilayah Prioritas Modifikasi Cuaca

Jumat, 9 Oktober 2026 16:23
edukasi kebencanaan Banten

DPR RI Dorong Edukasi Bencana Masuk Kurikulum Sekolah

Minggu, 11 Oktober 2026 14:04
untirta

Wisuda Untirta Jadi Awal Langkah Generasi Berdampak

Minggu, 11 Oktober 2026 16:14
Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Selasa, 17 Maret 2026 13:49
Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Selasa, 17 Maret 2026 14:08

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

15 Kepala OPD Kota Serang Dirotasi, Ini Nama-namanya

15 Kepala OPD Kota Serang Dirotasi, Ini Nama-namanya

by Nahrul Muhilmi
Senin, 12 Oktober 2026 10:09
0

Wali Kota Serang, Budi Rustandi, melantik sejumlah pejabat di lingkungan Pemkot Serang dalam rangka mempercepat pembangunan dan pelaksanaan program prioritas,...

Mau Ikut Tes HPV DNA Gratis di Tangsel? Ini Syaratnya

Mau Ikut Tes HPV DNA Gratis di Tangsel? Ini Syaratnya

by Syaiful Adha
Senin, 12 Oktober 2026 09:22
0

Petugas kesehatan melakukan tensi darah kepada warga sebelum pemeriksaan lanjutan. (Foto: Dinkes Tangsel)

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.