SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mantan ajudan Walikota Cilegon, Edi Ariadi disebut turut mengembalikan uang Rp 150 juta ke PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM).
Pengembalian uang tersebut terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tugboat tahun 2019 senilai Rp 74 miliar.
Terungkapnya adanya pengembalian uang tersebut berawal dari keterangan dari Direktur Utama (Dirut) PT PCM Muhammad Willy di Pengadilan Tipikor Serang, Senin siang, 26 Februari 2024.
Willy dihadirkan JPU Kejari Cilegon Achmad Afriansyah sebagai saksi atas terdakwa Direktur Utama PT Am Indo Tek, RM Aryo Maulana Bagus Budi.
Dalam kesaksiannya, Willy menyebutkan adanya pengembalian uang dari kasus tersebut. Jumlahnya mencapai Rp 450 juta.
“Ada pengembalian 450 (Rp 450 juta-red),” ujarnya dihadapan majelis hakim yang diketuai M Arief Adikusumo.
Willy mengungkapkan, informasi adanya pengembalian uang tersebut didapatkan dari pegawai PT PCM. Uang Rp 450 juta ditransfer ke rekening PT PCM. “Saya ingin tahu saja (ada pengembalian-red), disampaikan ada transfer Rp 450 juta sebelum saya masuk (menjabat dirut PT PCM-red),” katanya.
Uang hampir setengah miliar itu diakui Willy ditransfer dari PT Am Indo Tek. Namun, pria asal Palembang ini tidak mengetahui maksud pengembalian uang tersebut. “Dikasih tahu ada pengembalian, ada bukti transfernya. Pengembalian itu sebelum saya masuk (menjabat dirut PT PCM-red),” ujarnya.
Willy mengungkapkan, uang Rp 450 juta itu telah disita penyidik Tipikor Satreskrim Polres Cilegon. Uang itu disita sebagai barang bukti kasus pengadaan tugboat.
“Penyidik meminta untuk diserahkan, menurut penyidik barang bukti. Kita keluarkan cash (uang Rp 450 juta-red). Diberikan di Polres (Cilegon-red) bukan saya yang menyerajkan, tapi ada tanda terimanya, tahun lalu (penyerahan-red),” ungkapnya.
Dalam sidang tersebut, Willy juga mengatakan, bahwa dirinya tidak mengetahui detail kasus tersebut. Sebab, pengadaan kapal itu dilakukan pada saat dia belum menjabat. “Saya tidak tahu detailnya,” katanya.
Ia mengungkapkan, dalam pencairan uang PT PCM menjadi tanggungjawab direktur utama. Tanpa tanda tangan, uang dari BUMD milik Pemkot Cilegon itu tidak dapat dicairkan. “Bertanggungjawab direktur utama (terkait pencairan anggaran-red),” katanya.
Dalam sidang itu, Willy sempat ditanya soal dokumen yang tidak lengkap dari pengadaan kapal tugboat oleh kuasa hukum Willy. Meski tidak lengkap, pencairan untuk uang muka pengadaan kapal itu tetap dicairkan. “Dirut punya hak veto (membatalkan-red),” jawabnya.
Menurut Willy, pencairan anggaran di PT PCM itu bisa dibatalkan ataupun sebaliknya. Kebijakan anggaran itu kata dia tergantung dari niat awalnya. “Yang memveto final adalah dirut, semuanya tergantung niat awalnya (mencairkan anggaran-red) jika sudah disepakati bersama maka bisa saja,” ujarnya.
Willy menegaskan, pencairan anggaran harus mendapatkan persetujuan dari direktur utama selaku pimpinan. Diluar itu, pencairan anggaran tidak bisa dilakukan. “Enggak bisa, kuncinya di dirut PT PCM,” ungkapnya.
Willy menjelaskan pengeluaran anggaran Rp 10 miliar atau diatasnya harus ditandatangani oleh para direksi PT PCM. Direksi ini yakni, direktur utama, direktur operasi dan bagian keuangan. “Direksi pastinya (tanda tangan persetujuan pencairan-red),” katanya.
Willy mengungkapkan, sebelum direksi memberikan persetujuan untuk pencairan uang dalam jumlah besar mekanismenya tetap harus melalui Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS terlebih dahulu.
Tujuannya tentu agar pemilik saham mengetahui rencana pengeluaran uang perusahaan. “Paling tidak sudah ada RUPS, pemegang saham tahu kalau akan ada pengeluaran uang sekian,” ungkapnya.
Willy juga mengungkapkan, sebelum anggaran disetujui untuk dicairkan tetap harus dilakukan verifikasi. Tugas verifikasi ini kata dia menjadi tanggungjawab manager keuangan. “Harus ada (verifikasi-red), verifikasi itu pastinya manager keuangan,” ujarnya.
Sementara itu, terdakwa RM Aryo mengaku keberatan dengan keterangan Willy. Keterangan yang dianggap keliru adalah pengembalian uang Rp 450 juta.
Menurut dia, uang pengembalian itu lebih dari Rp 450 juta. Bahkan, uang itu tidak hanya dikembalikan olehnya saja. Akan tetapi dari ajudan Walikota Cilegon, Edi Ariadi saat itu.
“Keberatan, Rp 350 juta itu saya, Rp 150 juta itu dari ajudan Edi (Edi Ariadi-red), semuanya transfer bukan oleh saya saja,” katanya.
Menanggapi keterangan terdakwa Aryo tersebut, Willy mengaku tidak tahu persis asal uang yang ditransfer. Ia hanya mendapat informasi kalau ada pengembalian uang dari perkara tugboat. “Saya enggak tahu (asal uang-red),” tuturnya.
Seperti diketahui berdasarkan uraian dakwaan JPU Kejari Cilegon kerugian negara Rp 23,6 miliar dinikmati oleh banyak pihak. Mereka yakni Edi Ariad Rp 500 juta dan 1.060 USD, terdakwa Aryo Rp 18,6 miliar, mendiang Arief Rivai Madawi Rp 4,2 miliar, Akmal Firmansyah Rp70 juta dan 1.920 USD.
Lalu, Aditia Fachrul Rozi Rp100 juta, Muhammad Iqbal Rp20 juta, Ridia Rp10 juta, Antok Subiantoro Rp1.452 USD dan Rifatusauqi Rp50 USD.
Reporter: Fahmi











