• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Utama

Rugikan Negara Rp 2,9 Miliar, Kanwil DJP Banten Tetapkan PT BAPI Tersangka

Fahmi by Fahmi
Rabu, 28 Februari 2024 23:23
in Utama
Rugikan Negara Rp 2,9 Miliar, Kanwil DJP Banten Tetapkan PT BAPI Tersangka

Proses tahap dua atau penyerahan barang bukti dan tersangka kasus pajak oleh penyidik Kanwil DJP Banten ke Kejari Kota Tangerang, Selasa 27 Februari 2024.

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidik Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten mempidanakan PT BAPI. Perusahaan tersebut diproses hukum karena merugikan negara hingga Rp 2,9 miliar.

Kepala Kanwil DJP Banten Cucu Supriatna mengatakan, PT BAPI merupakan tersangka korporasi yang diduga telah sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang tidak benar pada Agustus hingga Desember 2018.

RelatedPosts

Konsisten Berikan Nilai Tambah bagi Pemegang Saham, bank bjb Masuk Kategori High Dividend Indeks 52

Konsisten Berikan Nilai Tambah bagi Pemegang Saham, bank bjb Masuk Kategori High Dividend Indeks 52

Jumat, 6 November 2026 13:18
Korupsi PT ABM

Kejati Banten Bakal Kembangkan Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan PT ABM Rp 6,82 Miliar

Rabu, 4 November 2026 16:03
Polresta Serang Kota

Cabuli Siswi TK, Guru SMK di Kota Serang Ditangkap Polisi

Rabu, 4 November 2026 14:56
curanmor Tangerang

Curi Motor di Tangerang, Tiga Pelaku Diburu dan Ditangkap di Pandeglang

Rabu, 4 November 2026 14:05

“Selain itu, PT BAPI juga diduga tidak menyampaikan SPT pada Januari hingga Desember 2019 ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tangerang Timur yang dilakukan berturut-turut dan berlangsung terus menerus,” katanya, Rabu 28 Februari 2024.

Cucu mengungkapkan, akibat perbuatan korporasi yang bergerak di bidang real estate itu telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 2,9 miliar.

“PT BAPI melakukan usaha di bidang real estate. Perusahaan ini bekerjasama dengan PT APIK sebagai pelaksana konstruksi pada pembangunan apartemen di daerah Cliedug, Kota Tangerang,” katanya.

Seharusnya sambung Cucu, PT BAPI melakukan pemotongan dan pembayaran pajak penghasilan atau PPh sebagaimana Pasal 4 ayat (2) tentang PPh. Selain itu, PT BAPI juga wajib menyerahkan bukti potong PPh pada saat P lT APIK menyerahkan pekerjaannya. “Namun hal ini tidak dilakukan oleh PT BAPI,” katanya.

Cucu mengatakan, PT BAPI menjadi tersangka korporasi karena melakukan perbuatan tersebut berdasarkan hubungan kerja atau hubungan lain, baik sendiri-sendiri atau bersama-sama yang bertindak untuk dan atas nama korporasi.

“PT BAPI dimintakan pertanggungjawaban pidana karena PT BAPI sebagai korporasi memperoleh keuntungan atau manfaat dari tindak pidana, atau tindak pidana tersebut dilakukan untuk kepentingan korporasi, atau korporasi tidak melakukan langkah-langkah pencegahan dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya tindak pidana,” ungkapnya.

Cucu menambahkan, akibat perbuatannya PT BAPI diduga telah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan Pasal 39 ayat (1) huruf d sebagaimana dimaksud dalam dalam UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Kanwil DJP Banten telah memenangkan sidang Praperadilan atas PT BAPI ini, sehingga kini kasusnya telah memasuki tahap PP-22 dan akan segera dilakukan sidang pokok perkara,” tuturnya.

Reporter: Fahmi

Editor: Aditya

Tags: Cucu SupriatnaKanwil DJP BantenKanwil DJP Banten pidanakan PT BAPIkasus pajak tangerangKejari Tangerangkejati bantenKepala Kanwil DJP BantenKPP Tangerang Timurmafia pajakmafia pajak di BantenPT BAPI tersangka korporasi
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Kalah Suara, Caleg di Pandeglang Tutup Akses Jalan Warga

Next Post

Peringatan Hari Pers Nasional, Polda Banten Gelar Silaturahmi Bersama Insan Pers

Next Post
Peringatan Hari Pers Nasional, Polda Banten Gelar Silaturahmi Bersama Insan Pers

Peringatan Hari Pers Nasional, Polda Banten Gelar Silaturahmi Bersama Insan Pers

Mutasi Polda Banten

Tak Hanya Kapolresta Serang Kota, Dansat Brimob dan Direktur Resnarkoba Polda Banten Juga Diganti

Rabu, 4 November 2026 16:46
dprd lebak

Dilaporkan ke Polda Banten Soal Penipuan, Ini Kata Ade Adriana Ketua Komisi II DPRD Lebak

Kamis, 5 November 2026 16:27
Mendes Yandri Pastikan APBDes Tidak Dipotong untuk Membiayai Koperasi Desa Merah Putih

Mendes Yandri Pastikan APBDes Tidak Dipotong untuk Membiayai Koperasi Desa Merah Putih

Rabu, 4 November 2026 12:18
Ketua Komisi II DPRD Lebak Dilaporkan Dua Rekan Kerja ke Polda Banten

Ketua Komisi II DPRD Lebak Dilaporkan Dua Rekan Kerja ke Polda Banten

Kamis, 5 November 2026 12:01
Guru Asal Pandeglang Ukir Prestasi Nasional

Guru Asal Pandeglang Ukir Prestasi Nasional, Raih Juara 3 Kompetisi Video Pembelajaran Minerba 2026

Kamis, 5 November 2026 16:17
Dua Dalang Cilik Juara Nasional, Ternyata Berasal dari Pandeglang

Dua Dalang Cilik Juara Nasional, Ternyata Berasal dari Pandeglang

Kamis, 5 November 2026 11:22
87 ASN Ikuti Seleksi Tujuh Jabatan Eselon II Pemkot Cilegon, Tiga Besar Segera Diserahkan

87 ASN Ikuti Seleksi Tujuh Jabatan Eselon II Pemkot Cilegon, Tiga Besar Segera Diserahkan

Rabu, 4 November 2026 12:08

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

warga Pandeglang luka berat akibat gigitan buaya

Warga Cigeulis Tangkap Buaya Betina Sepanjang 2,5 Meter

by Purnama Irawan
Jumat, 6 November 2026 21:41
0

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID - Warga melakukan penangkapan seekor buaya betina berwarna hitam sepanjang 2,5 meter di Muara Cicamara, Desa Banyuasih, Kecamatan...

KPU Pandeglang Juara se-Banten

KPU Pandeglang Juara 1 Keterbukaan Informasi se Banten

by Purnama Irawan
Jumat, 6 November 2026 21:34
0

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang meraih juara 1 se-Provinsi Banten dengan predikat informatif dari Komisi Informasi...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.