TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang telah melakukan penindakan penutupan terhadap lokasi aktivitas galian tanah ilegal di Kampung Bugel, Kelurahan Kadu Agung, Kecamatan Tigaraksa pada Rabu 28 Februari 2024.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana membenarkan telah melakukan penutupan galian tanah tersebut karena keberadaan aktivitasnya mengganggu ketertiban dan ketentraman masyarakat sekitar, khususnya para pengguna jalan yang melintas.
“Karena memang galian tanah itu dampaknya tanah dari mobil pengangkut tanah jadi berceceran di Jalan Raya Pemda, sehingga menyebabkan jalan menjadi licin. Makanya kami tutup,” ujar Agus, Kamis 29 Februari 2024.
Kata Agus, dari hasil pemeriksaan di lapangan terlihat empat buah alat berat yang dipergunakan di lokasi tersebut dilakukan penyegelan.
“Selain itu, kami juga sudah melakukan pemanggilan juga kepada pengusaha kupasan tanahnya. Dimana, mereka juga sudah membuat surat pernyataan,” ucapnya.
Agus menegaskan, pihaknya tidak akan segan-segan untuk menindak segala aktivitas usaha yang menimbulkan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum, khususnya di wilayah Kabupaten Tangerang.
“Ingat yah, kami gak segan-segan melakukan penindakan segala aktivitas yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum. Dan bagi masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas galian tanah ilegal dapat melaporkannya kepada pihak kami,” pesannya. (*)
Editor Bayu Mulyana