TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu Kota Tangerang merekomendasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membuka kotak suara milik TPS 25 Kelurahan Nusa Jaya, Kecamatan Karawaci Kota Tangerang, Selasa 5 Maret 2024.
Rekomendasi tersebut diberikan Bawaslu Kota Tangerang usai ada ketidak sesuaian perolehan suara Partai Demokrat.
Hal itu terungkap dalam rapat rekapitulasi dan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara di Kota Tangerang yang diadakan di Days Hotel, Kota Tangerang, Selasa 5 Maret 2204.
Ketua Bawaslu Kota Tangerang Kamarullah mengatakan, dasar pemberian rekomendasi membuka kota suara untuk penghitungan kembali suara adalah adanya ketidak sesuaian antara hasil yang diperoleh dari C plano dan C hasil.
“Dasar pemberian rekomendasi hitung ulang suara karena danya ketidak sesuaian antara C Plano dengan C Hasil. Selain itu ada hasil rekap yang ditip x dan tidak diparaf oleh KPPS,” ujarnya, Selasa 5 Maret 2024.
Ketua KPU Kota Tangerang Qory Ayatullah menjelaskan, rekomendasi hitung ulang dengan membuka kotak suara dilakukan berdasarkan kesepakatan dalam forum.
“Perhitungan ulang dilakukan berdasarkan kesepakatan forum,” pungkasnya.
Reporter: Angger Gita Rezha











