SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Nasib nahas dialami remaja asal Kasemen, Kota Serang berinisial EK (15). Gadis putus sekolah itu menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh tujuh pria sekaligus.
Menurut Aktivitis Perlindungan Anak Kota Serang, Herianto, kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur itu terjadi pada November 2023 lalu. Namun, kasus itu baru dilaporkan ke Polres Serang pada Jumat, 1 Maret 2024. “Kejadiannya November tahun lalu,” ujarnya, Rabu 6 Maret 2024.
Ia menjelaskan kasus itu berawal saat korban berkenalan dengan pelaku AE melalui media sosial (medsos) Facebook. Dari perkenalan dan komunikasi yang intens, korban kemudian diajak pelaku jalan-jalan dan dibawa ke kampungnya di Lebakwangi, Kabupaten Serang.
“Saat berada di lokasi, korban ini dicekoki minuman keras (miras) dan pil berwarna kuning oleh pelaku,” ujar pria yang akrab disapa Heri Ongky ini.
Dalam kondisi lemas, korban oleh pelaku disetubuhi di semak-semak. Usai melampiaskan nafsunya, korban dibawa pelaku ke rumahnya. “Korban ini dibawa ke rumah pelaku selama tujuh hari,” kata Heri.
Saat berada di rumah pelaku, korban ditawarkan kepada teman-temannya. Total, ada enam teman pelaku yang datang dan menyetubuhi korban. “Menurut pengakuan korban ada enam teman pelaku yang menggilirnya,” ucap Heri.
Heri mengungkapkan, sebelum menggilir korban selama tujuh hari, pelaku meminta bayaran kepada enam temannya. Untuk sekali berhubungan badan, pelaku meminta bayaran Rp 50 ribu. “Informasinya dijual Rp 50 ribu,” kata Heri.
Heri mengatakan, saat berada di rumah pelaku, korban sempat bertemu dengan istrinya. Namun agar istrinya tidak curiga, pelaku mengatakan bahwa korban adalah temannya. “Ketemu dengan istri pelaku, tapi pelaku ini bilang ke istrinya kalau korban ini temannya,” ungkap Heri.
Heri juga mengatakan, selama berada di rumah pelaku, korban mengalami ketakutan. Sebab, ia sempat diancam akan dibunuh apabila melarikan diri. “Diancam pakai celurit,” kata Heri.
Selama berada tujuh hari di rumah pelaku, korban sambung Heri, akhirnya diantarkan pulang. Namun saat berada di rumahnya, korban yang masih takut dengan ancaman pelaku belum berani buka mulut. Ia berani buka mulut setelah pelaku kembali datang untuk menjemputnya.
“Sempat mau dijemput lagi, tapi korban menolak karena trauma. Setelah bertemu dengan pelaku, korban ini kemudian cerita kepada neneknya. Mendengar cerita cucunya itu, neneknya bersama ayah kandung korban kemudian melapor ke Polres Serang pada Jumat 1 Maret 2024,” tutur pria asal Kasemen ini.
Reporter: Fahmi
Editor: Aas Arbi












