• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Kabupaten Serang

Bupati Serang Instruksikan Tempat Hiburan Malam Ditertibkan

Ahmad Rizal Ramdhani by Ahmad Rizal Ramdhani
Jumat, 8 Maret 2024 19:41
in Kabupaten Serang, Pemerintahan
0
Bupati Serang Instruksikan Tempat Hiburan Malam Ditertibkan

Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah

0
SHARES
600
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah meminta agar Tempat Hiburan Malam (THM) segera ditertibkan oleh Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang.

Hal itu guna memastikan agar THM tidak dapat beroperasi pada saat Ramadan sehingga tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat sekaligus tidak mengganggu pelaksanaan ibadah umat muslim.

Tatu mengaku telah memerintahkan Satpol PP untuk melakukan penertiban terhadap seluruh THM yang masih beroperasi di Kabupaten Serang. “Saya sudah memerintahkan Satpol PP, untuk semua THM di Kabupaten Serang ditertibkan tanpa terkecuali, supaya tidak bisa beroperasi lagi selama Ramadan. Saya tidak ingin, bulan suci Ramadan ini ternodai dengan kemaksiatan,” katanya, Jumat 8 Maret 2024.

Tatu mengaku banyak mendapat laporan dari masyarakat mengenai THM yang saat ini masih beroperasi. Untuk itu, guna kelancaran beribadah puasa, aktivitas yang mengganggu seperti THM harus segera ditertibkan.

“Banyak masyarakat laporan ke saya, bahwa mereka meminta untuk THM tidak beroperasi selama Ramadan, karena dampaknya akan mengganggu. Selain itu, saya berharap bagi yang tidak berpuasa supaya dapat saling menghormati kepada yang sedang berpuasa,” jelasnya.

Selain menertibkan THM, Pemkab Serang juga akan memberikan surat edaran yang akan dialamatkan kepada seluruh pengusaha rumah makan. Di dalam surat edaran tersebut akan mengatur jam operasional dan kriteria apa saja yang boleh dan tidak diperbolehkan.

“Salah satunya, dalam edaran itu rumah makan hanya boleh buka pada sore hari, atau boleh buka dari pagi tapi ada kriterianya seperti harus tertutup dan semacamnya. Kami melakukan ini, tujuannya supaya semuanya dapat saling menghormati satu sama lain bagi yang berpuasa,” terangnya.

Tatu berharap dengan regulasi yang dikeluarkan oleh Pemkab Serang mampu membuat umat muslim di Kabupaten Serang menjalankan ibadah puasanya dengan tenang.

Sementara itu, Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Ajat Sudrajat mengaku, penertiban terhadap THM sudah dilakukannya sejak beberapa bulan lalu, baik yang ada di wilayah Serang Timur maupun jalan Lingkar Selatan. Untuk memastikan apakah THM yang ditertibkan tersebut telah benar-benar tutup, pihaknya akan kembali melakukan penertiban sebelum bulan puasa.

“Nanti malam Minggu, kita bakal kembali menyusuri lokasi THM yang sebelumnya sudah pernah kita tertibkan, maupun lokasi THM yang baru. Rencana kami, untuk di Jalan Lingkar Selatan, bakal gabungan dengan Pemkot Cilegon dan Pemprov Banten, jadi tidak ada tebang pilih dalam penertiban,” katanya.

Di Kabupaten Serang terdapat sejumlah wilayah yang banyak titik THM nya, seperti di Kecamatan Kramatwatu dan Kecamatan Waringinkurung, karena dilintasi oleh Jalan Lingkar Selatan. Sedangkan, untuk surat edaran bupati terkait jam operasional terhadap rumah makan, bakal secepatnya dibuat supaya dapat diedarkan.

“Secepatnya akan kita buat, adapun ketentuannya masih tetap sama dengan tahun kemarin. Kami berharap, pengusaha rumah makan dapat memahaminya supaya bisa saling menghormati,” pungkasnya.

Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor: Abdul Rozak

Tags: bulan ramadanHiburan Malamibadah puasajam operasionalkabupaten serangPemkab SerangpenertibanrestoranSatpol PPTHM
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Kejiwaan Ojol yang Cabuli Siswi SD di Kota Serang Diperiksa, Ini Hasilnya

Next Post

Sambut Ramadan, Siswa SD di Lebak Gelar Tradisi Babacakan

Next Post
Sambut Ramadan, Siswa SD di Lebak Gelar Tradisi Babacakan

Sambut Ramadan, Siswa SD di Lebak Gelar Tradisi Babacakan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Polresta Serang Kota Gelar Doa Bersama Lintas Agama, Sambut HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia

Polresta Serang Kota Gelar Doa Bersama Lintas Agama, Sambut HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia

by Andre Adisas Putra
Jumat, 14 Agustus 2026 10:48
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026, Polresta Serang Kota menggelar...

BPN Banten Targetkan Peralihan Hak Tanah Selesai dalam 10 Hari

BPN Banten Targetkan Peralihan Hak Tanah Selesai dalam 10 Hari

by Yusuf Permana
Jumat, 14 Agustus 2026 10:27
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten mendorong percepatan layanan pertanahan melalui program Peralihan Hak 10...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.