SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah meminta agar Tempat Hiburan Malam (THM) segera ditertibkan oleh Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang.
Hal itu guna memastikan agar THM tidak dapat beroperasi pada saat Ramadan sehingga tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat sekaligus tidak mengganggu pelaksanaan ibadah umat muslim.
Tatu mengaku telah memerintahkan Satpol PP untuk melakukan penertiban terhadap seluruh THM yang masih beroperasi di Kabupaten Serang. “Saya sudah memerintahkan Satpol PP, untuk semua THM di Kabupaten Serang ditertibkan tanpa terkecuali, supaya tidak bisa beroperasi lagi selama Ramadan. Saya tidak ingin, bulan suci Ramadan ini ternodai dengan kemaksiatan,” katanya, Jumat 8 Maret 2024.
Tatu mengaku banyak mendapat laporan dari masyarakat mengenai THM yang saat ini masih beroperasi. Untuk itu, guna kelancaran beribadah puasa, aktivitas yang mengganggu seperti THM harus segera ditertibkan.
“Banyak masyarakat laporan ke saya, bahwa mereka meminta untuk THM tidak beroperasi selama Ramadan, karena dampaknya akan mengganggu. Selain itu, saya berharap bagi yang tidak berpuasa supaya dapat saling menghormati kepada yang sedang berpuasa,” jelasnya.
Selain menertibkan THM, Pemkab Serang juga akan memberikan surat edaran yang akan dialamatkan kepada seluruh pengusaha rumah makan. Di dalam surat edaran tersebut akan mengatur jam operasional dan kriteria apa saja yang boleh dan tidak diperbolehkan.
“Salah satunya, dalam edaran itu rumah makan hanya boleh buka pada sore hari, atau boleh buka dari pagi tapi ada kriterianya seperti harus tertutup dan semacamnya. Kami melakukan ini, tujuannya supaya semuanya dapat saling menghormati satu sama lain bagi yang berpuasa,” terangnya.
Tatu berharap dengan regulasi yang dikeluarkan oleh Pemkab Serang mampu membuat umat muslim di Kabupaten Serang menjalankan ibadah puasanya dengan tenang.
Sementara itu, Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Ajat Sudrajat mengaku, penertiban terhadap THM sudah dilakukannya sejak beberapa bulan lalu, baik yang ada di wilayah Serang Timur maupun jalan Lingkar Selatan. Untuk memastikan apakah THM yang ditertibkan tersebut telah benar-benar tutup, pihaknya akan kembali melakukan penertiban sebelum bulan puasa.
“Nanti malam Minggu, kita bakal kembali menyusuri lokasi THM yang sebelumnya sudah pernah kita tertibkan, maupun lokasi THM yang baru. Rencana kami, untuk di Jalan Lingkar Selatan, bakal gabungan dengan Pemkot Cilegon dan Pemprov Banten, jadi tidak ada tebang pilih dalam penertiban,” katanya.
Di Kabupaten Serang terdapat sejumlah wilayah yang banyak titik THM nya, seperti di Kecamatan Kramatwatu dan Kecamatan Waringinkurung, karena dilintasi oleh Jalan Lingkar Selatan. Sedangkan, untuk surat edaran bupati terkait jam operasional terhadap rumah makan, bakal secepatnya dibuat supaya dapat diedarkan.
“Secepatnya akan kita buat, adapun ketentuannya masih tetap sama dengan tahun kemarin. Kami berharap, pengusaha rumah makan dapat memahaminya supaya bisa saling menghormati,” pungkasnya.
Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor: Abdul Rozak