slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Utama

Pengusaha BBM Perlu Tahu, Tarif Pajak Bahan Bakar di Banten Tak Jadi Naik

Rostinah by Rostinah
12-03-2024 12:07:17
in Utama
Pengusaha BBM Perlu Tahu, Tarif Pajak Bahan Bakar di Banten Tak Jadi Naik

Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengaku Pemprov Banten memberikan insentif sehingga PBBKB tak jadi naik.

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di Banten tak jadi naik.

Meskipun kenaikan tarif PBBKB itu sudah diatur dalam Perda Banten Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tetapi Pemprov Banten memberikan insentif sebesar 50 persen. Sehingga penerapan kenaikan tarif PBBKB belum diberlakukan.

Baca Juga :

Pemerintah Provinsi hingga Desa di Banten Raih Penghargaan, Bukti Kepedulian terhadap Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Setelah Menanti 13 Tahun, Pensiunan Guru Asal Pandeglang Akhirnya Berangkat Haji di Usia 63 Tahun

Gantikan Mendiang Ibu, Remaja Ini Jadi Jemaah Haji Termuda Asal Pandeglang

Pemprov Banten Raih Paritrana Award 2025

Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengaku kebijakan pemberian insentif itu dilakukan Pemprov Banten setelah melihat secara komprehensif situasi di daerah.

“Dan untuk mendorong faktor-faktor produksi masyarakat yang tentu membutuhkan efisiensi, maka kita memberikan insentif untuk mengurangi dari pajak itu. Sesuai dengan Perda itu bahwa Gubernur memiliki kewenangan dan mandat dapat menyelesaikan dengan situasi terkini dari keadaan masyarakat,” ujar Al.

Untuk itu, pria yang dilantik sebagai Pj Gubernur Banten pada 12 Mei 2022 ini mengeluarkan kebijakan pemberian insentif tersebut sebagai bagian upaya dari efisiensi dan mendorong faktor produksi lainnya untuk saling mendukung. Sehingga perguliran ekonomi di Banten semakin meningkat.

Pemberian insentif itu tertera pada Surat Edaran (SE) Gubernur Banten Nomor 2 Tahun 2024 tentang Optimalisasi Kepatuhan Wajib Pajak dalam Melakukan Pembayaran Pajak Daerah. Dalam SE yang ditandatangani Al Muktabar pada 7 Maret 2024 itu disebutkan dengan emperhatikan Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bahwa telah ditetapkan besaran tarif pajak sebagai dasar pemungutan oleh Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten.

Sehubungan adanya permohonan secara tertulis dari wajib pajak yang menyampaikan keberatan, meminta penundaan pelaksanaan Perda dan memohon agar Pemerintah Provinsi Banten menjaga stabilitas perekonomian dan mendukung pertumbuhan ekonomi pasca Pemilihan Umum serta dalam rangka pengendalian tingkat inflasi menjelang bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, diperlukan optimalisasi kepatuhan wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak daerah.

Selain itu, mengingat peraturan pelaksanaan Perda belum terealisasi dan masih memerlukan proses sesuai ketentuan peraturan perundangan, maka diperlukan kebijakan pemerintah daerah dalam menyikapi perkembangan masyarakat dan dunia usaha, sehingga kesadaran wajib pajak untuk taat membayar pajak tepat waktu sesuai harapan dan berhasil guna, dengan demikian penerimaan pendapatan daerah Pemprov Banten diharapkan tetap optimal dan menjadi sumber pembiayaan pembangunan di wilayah Provinsi Banten.

Dalam rangka mengimplementasikan hal tersebut, perlu dilakukan optimalisasi kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak daerah dengan sejumlah upaya. Pertama, memberlakukan pengurangan PBBKB terhadap penyerahan BBKB oleh Wajib PBBKB yang digunakan untuk kendaraan pribadi dan alat berat sebesar 50 persen dari tarif pokok PBBKB yang telah ditetapkan sebesar 10 persen sekaligus sebagai bentuk insentif bagi dunia usaha. Kedua, menyatakan sah sebagai penerimaan pendapatan daerah atas pembayaran pokok PBBKB yang telah dilakukan terhadap penyerahan BBKB oleh Wajib PBBKB sebelum berlakunya SE ini.

Kemudian, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten segera memproses penyusunan dan pembahasan Peraturan Pelaksanan Perda Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan berkoordinasi dengan pihak/instansti terkait. Keempat, Kepala Bapenda Provinsi Banten wajib mencatat dan melaporkan pelaksanaan edaran ini secara intens kepada Gubernur.

Selanjutnya, dalam hal diperlukan penyesuaian target pendapatan daerah akibat pemberlakuan pengurangan pokok PBBKB, segera dilakukan langkah-langkah penyesuaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan daerah. SE ini mulai berlaku pada saat ditandatangani dan memiliki daya laku serta daya ikat paling lama sampai dengan diberlakukannya peraturan pelaksanan Perda Nomor 1 Tahun 2024 atau diterbitkannya kebijakan baru oleh Gubernur.

Kata Al, pemberian insentif ini merupakan hasil pertimbangan dari semua sisi.

“Bahwa ada input ke pemerintah daerah untuk diformulasikan kembali kebijakan-kebijakan yang bisa menumbuhkan lebih besar sisi-sisi faktor produksi tadi. Ini bagian dari komunikasi baik kita antara semua stakeholder, termasuk pemerintah daerah dan dunia usaha,” terang Al.

Diketahui, Pemprov Banten menaikkan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) hingga 100 persen. Tarif PBBKB yang semula lima persen menjadi 10 persen mulai tahun ini. Hal itu tertuang Perda Banten Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pada Pasal 23 Perda Nomor 1 Tahun 2024 disebutkan, dasar pengenaan PBBKB merupakan nilai jual BBKB sebelum dikenakan pajak pertambahan nilai. Sedangkan, pada Pasal 24 disebutkan, tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10 persen.

Realisasi PBBKB tahun lalu sebesar Rp1,25 triliun atau 80,60 persen dari target Rp1,55 triliun. Realisasi dari PBBKB merupakan tertinggi ketiga dari lima jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan Pemprov Banten. (*)

Editor: Bayu Mulyana

Tags: Banteninsentifpajak bahan bakar kendaraan bermotorpajak BBMpajak daerahPBBKBPemprov BantenPj Gubernur Bantentarif pajak BBM
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Airin Raih Suara Terbanyak di Internal Golkar se Indonesia

Next Post

Akui Kalah Suara dari Airin, Rano Karno Mengaku Tak Iri

Related Posts

Pemerintah Provinsi hingga Desa di Banten Raih Penghargaan, Bukti Kepedulian terhadap Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Berita Utama

Pemerintah Provinsi hingga Desa di Banten Raih Penghargaan, Bukti Kepedulian terhadap Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

by Ahmad Rizal Ramdhani
Sabtu, 9 Mei 2026 14:40

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Provinsi Banten dinilai memiliki kepedulian besar terhadap pemenuhan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat, khususnya kelompok masyarakat rentan....

Read moreDetails

Setelah Menanti 13 Tahun, Pensiunan Guru Asal Pandeglang Akhirnya Berangkat Haji di Usia 63 Tahun

Gantikan Mendiang Ibu, Remaja Ini Jadi Jemaah Haji Termuda Asal Pandeglang

Pemprov Banten Raih Paritrana Award 2025

Bankeu Desa Banten Naik Jadi Rp120 Juta, Fokus Infrastruktur dan SDM

8 Ribu Randis di Banten Nunggak Pajak, Akademisi: Kepercayaan Publik Bisa Tergerus

Pemandi Jenazah di Cilegon Terima Insentif Rp2,4 Juta dari BAZNAS

Pajak 8.180 Unit Kendaraan Dinas di Banten Tidak Dibayarkan

Kasus Kekerasan Anak di Banten Tembus 1.442 Kasus, Tertinggi dalam Lima Tahun Terakhir

Dindik Banten Siapkan Pra-SPMB, Pendaftaran Siswa Baru Dimulai 10 Juni

Next Post
Akui Kalah Suara dari Airin, Rano Karno Mengaku Tak Iri

Akui Kalah Suara dari Airin, Rano Karno Mengaku Tak Iri

Penjual Apem Putih di Rangkasbitung Kebanjiran Order

Penjual Apem Putih di Rangkasbitung Kebanjiran Order

Sedang Kemas Paket Obat Keras, Pria Asal Pagintungan Jawilan Disergap Polisi

Sedang Kemas Paket Obat Keras, Pria Asal Pagintungan Jawilan Disergap Polisi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Bupati Serang Alihkan Anggaran Rumah dan Mobil Dinas untuk Rutilahu dan Ambulans Desa

Bupati Serang Alihkan Anggaran Rumah dan Mobil Dinas untuk Rutilahu dan Ambulans Desa

Minggu, 10 Mei 2026 20:57
Dindikbud Kabupaten Serang Ungkap Regulasi SPMB 2026 Sudah Dibuat

Dindikbud Kabupaten Serang Ungkap Regulasi SPMB 2026 Sudah Dibuat

Minggu, 10 Mei 2026 19:33
Borong Dua Gol, Adam Alis Bawa Persib Menangi Duel El Calsico Indonesia 

Borong Dua Gol, Adam Alis Bawa Persib Menangi Duel El Calsico Indonesia 

Minggu, 10 Mei 2026 18:58
Gara-gara Punya Pacar, Perempuan Asal Kasemen Dibunuh Mantan Suami

Gara-gara Punya Pacar, Perempuan Asal Kasemen Dibunuh Mantan Suami

Minggu, 10 Mei 2026 17:48
Kuli Bangunan Bunuh Pacar, Motifnya Diduga Sakit Hati

Kuli Bangunan Bunuh Pacar, Motifnya Diduga Sakit Hati

Minggu, 10 Mei 2026 17:43
Beli Motor dan TV Hasil Curian, Mulyadi Diadili di Pengadilan Negeri Serang

Beli Motor dan TV Hasil Curian, Mulyadi Diadili di Pengadilan Negeri Serang

Minggu, 10 Mei 2026 17:38
Bupati Serang Alihkan Anggaran Rumah dan Mobil Dinas untuk Rutilahu dan Ambulans Desa

Bupati Serang Alihkan Anggaran Rumah dan Mobil Dinas untuk Rutilahu dan Ambulans Desa

Minggu, 10 Mei 2026 20:57
Dindikbud Kabupaten Serang Ungkap Regulasi SPMB 2026 Sudah Dibuat

Dindikbud Kabupaten Serang Ungkap Regulasi SPMB 2026 Sudah Dibuat

Minggu, 10 Mei 2026 19:33
Borong Dua Gol, Adam Alis Bawa Persib Menangi Duel El Calsico Indonesia 

Borong Dua Gol, Adam Alis Bawa Persib Menangi Duel El Calsico Indonesia 

Minggu, 10 Mei 2026 18:58
Gara-gara Punya Pacar, Perempuan Asal Kasemen Dibunuh Mantan Suami

Gara-gara Punya Pacar, Perempuan Asal Kasemen Dibunuh Mantan Suami

Minggu, 10 Mei 2026 17:48
Kuli Bangunan Bunuh Pacar, Motifnya Diduga Sakit Hati

Kuli Bangunan Bunuh Pacar, Motifnya Diduga Sakit Hati

Minggu, 10 Mei 2026 17:43
Beli Motor dan TV Hasil Curian, Mulyadi Diadili di Pengadilan Negeri Serang

Beli Motor dan TV Hasil Curian, Mulyadi Diadili di Pengadilan Negeri Serang

Minggu, 10 Mei 2026 17:38

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Bupati Serang Alihkan Anggaran Rumah dan Mobil Dinas untuk Rutilahu dan Ambulans Desa

Bupati Serang Alihkan Anggaran Rumah dan Mobil Dinas untuk Rutilahu dan Ambulans Desa

by Abdul Rozak
Minggu, 10 Mei 2026 20:57

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah tidak menggunakan berbagai fasilitas jabatan yang melekat pada posisinya sebagai kepala daerah. Sejumlah...

Dindikbud Kabupaten Serang Ungkap Regulasi SPMB 2026 Sudah Dibuat

Dindikbud Kabupaten Serang Ungkap Regulasi SPMB 2026 Sudah Dibuat

by Ahmad Rizal Ramdhani
Minggu, 10 Mei 2026 19:33

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang menyebut jika persiapan menuju Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 sudah berjalan...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak