SERANG,RADARBANTEN.CO.ID–Kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di Provinsi Banten sepanjang 2025 mencapai 1.442 kasus.
Jumlah tersebut menjadi angka tertinggi dalam lima tahun terakhir sekaligus menempatkan Banten di peringkat kedelapan nasional sebagai provinsi dengan kasus kekerasan tertinggi di Indonesia.
Data tersebut berdasarkan catatan Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) Kementerian PPA hingga 31 Desember 2025.
Ketua Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten, Hendry Gunawan, mengatakan angka tersebut meningkat signifikan dibanding tahun 2024 yang tercatat sebanyak 1.114 kasus. Bahkan, dibandingkan tahun 2020 yang hanya 472 kasus, lonjakannya hampir mencapai tiga kali lipat.
“Kondisi ini sangat memprihatinkan karena menunjukkan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan terus meningkat,” ujarnya, Selasa 5 Mei 2026.
Secara wilayah, kasus tertinggi terjadi di kawasan Tangerang Raya. Kota Tangerang Selatan menjadi daerah dengan jumlah kasus terbanyak mencapai 334 kasus, disusul Kabupaten Tangerang 321 kasus dan Kota Tangerang 276 kasus.
Sementara daerah lainnya juga mencatat angka cukup tinggi, yakni Kabupaten Serang 133 kasus, Kota Cilegon 117 kasus, Kabupaten Lebak 98 kasus, Kabupaten Pandeglang 94 kasus, dan Kota Serang 69 kasus.
Menurut Hendry, tingginya angka tersebut menunjukkan kekerasan terhadap anak dan perempuan sudah menjadi persoalan sistemik yang terjadi hampir di seluruh wilayah Banten.
“Ini tidak hanya terjadi di daerah perkotaan, tetapi juga wilayah nonmetropolitan,” katanya.
Komnas Perlindungan Anak Banten juga menyoroti paradoks di tengah tingginya angka kekerasan tersebut. Sebab, seluruh kabupaten dan kota di Banten saat ini telah menyandang predikat Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA).
“Kami berharap predikat Layak Anak bukan hanya menjadi penghargaan administratif, tetapi benar-benar menjadi pijakan memperkuat perlindungan anak di lapangan,” tegasnya.
Reporter : Yusuf Permana
Editor: Agung S Pambudi











