SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Seorang pria asal Desa Pagintungan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang berinisial JO disergap petugas Satresnarkoba Polres Serang. Pria berusia 25 tahun tersebut disergap saat sedang mengemas paket obat keras.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Selasa siang, 5 Maret 2024 lalu. Pelaku ditangkap saat berada di dalam rumahnya.
“Diamankan saat sedang mempacking (mengemas-red) obat keras pada Selasa 5 Maret 2024 lalu,” kata Condro dalam siaran pers yang diterima RADARBANTEN.CO.ID, Selasa 12 Maret 2024.
Condro menjelaskan, pelaku ditangkap setelah Tim Satresnarkoba Polres Serang mendapat informasi dari masyarakat yang curiga pekerja harian lepas ini berjualan narkoba. Dari informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana bergerak melakukan pendalaman informasi.
“Sekitar pukul 14.00 WIB, dilakukan penangkapan dan tersangka berhasil diamankan saat sedang packing pil hexymer,” katanya didampingi Kasi Humas Polres Serang, AKP Dedi Jumhaedi.
Total barang bukti yang diamankan dalam penangkapan pelaku sebanyak 300 butir tramadol dan 1.068 hexymer. Obat-obatan tersebut telah dikemas menjadi ratusan paket siap edar.
“Barang bukti yang diamankan itu ada 300 butir obat jenis tramadol serta 1.068 butir pil hexymer dalam 178 paketan kecil masing-masing berisi 6 butir. Selain itu turut diamankan uang hasil penjualan obat,” ungkap perwira menengah Polri ini.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah dua bulan melakukan bisnis obat keras. Ia mendapatkan obat keras tersebut dari pria berinisial AB (DPO) warga Muara Angke, Jakarta Barat.
“Menurut pengakuannya obat-obatan itu didapatkan dari AB di wilayah Jakarta Barat. Pelaku ini tidak mengenal dekat AB karena transaksi dilakukan di jalanan,” kata alumnus Akpol 2005 ini.
Condro mengungkapkan, pelaku mengaku berdalih terpaksa berjualan obat karena penghasilan dari bekerja tidak menentu. Oleh karenanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, ia berjualan obat keras.
“Motifnya karena tersangka merupakan pekerja serabutan yang penghasilannya tidak menentu, dan keuntungan dari berjualan obat digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar mantan Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Banten ini.
Akibat dari perbuatannya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Oleh penyidik, ia dijerat Pasal 435 Jo 436 UU RI Nomor 317 Tahun 2023 tentang Kesehatan. “Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar,” tutur mantan Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota ini. (*)
Editor: Bayu Mulyana











