SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang Nanang Saefudin meminta agar masyarakat dapat mengindahkan aturan kesepakatan bersama antara MUI Kota Serang, Kemenag Kota Serang, dan Pemkot Serang selama bulan Ramadan.
Nanang mengatakan, ketiga instansi tersebut telah melakukan kesepakatan dan mengeluarkan surat edaran atau himabau bersama Nomor: 400.8.1/424-Kesra.Setda/III/2024 antara Pemkot Serang, MUI Kota Serang, dan Kemenag Kota Serang tentang Peribadatan Bulan Ramadan 1445 H.
Menurutnya, seluruh pengusaha restoran atau rumah makan maupun pedagang makanan harus mematuhi aturan jam buka tutup selama bulan Ramadan.
“Pada umumnya sesuai dengan surat edaran sama, jam 16.00 WIB mulai buka sore sampai jam 04.00 WIB pagi,” ujar Nanang usai hadiri Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Serang, Rabu 13 Maret 2024.
Nanang menuturkan, apabila terdapat pengusaha restoran atau rumah makan, maupun pedagang makanan yang masih membuka usahanya di siang hari selama Ramadan, maka ada diberikan tindakan persuasif terlebih dahulu.
“Kita persuasif dulu, itu masyarakat kita juga kita kasih pengertian juga, kita kasih peringati juga. Itu tertuang dalam Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Penyakit masyarakat,” katanya.
Sementara untuk pengeras suara di bulan Ramadan, lanjut Nanang, pihaknya memberikan kelonggaran untuk masyarakat jika ingin tadarusan atau membaca Al Quran dengan menggunakan pengeras suara.
“Kalau pengeras suara tidak, kita ikut adat istiadat masyarakat setempat saja. Pak Pj juga memberikan kelonggaran. Terlalu kencang juga jangan, tapi ya memang lagi musimnya tadarusan,” tuturnya.
“Namun sekarang sudah berkurang dan tadarusan kebanyakan di dalam masjid tidak pakai speaker,” tambahnya.
Sementara itu, Satpol PP Kota Serang akan melakukan penyisiran terhadap warung makan yang buka siang hari pada bulan puasa atau Ramadan.
Hal tersebut merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh Satpol PP yang bekerja sama dengan tim gabungan baik dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), maupun Kementerian Agama (Kemenag).
“Tahun ini sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Sanksinya nanti kami akan tegur melalui speaker untuk sanksi sosial,” ujar Kabid Tantribum Satpol PP Kota Serang Dede Suwarno.
Ia menjelaskan, terdapat ratusan warung makan mulai dari warteg, hingga rumah makan padang, serta pedagang makanan lainnya yang membuka atau berjualan di siang hari berdasarkan data internalnya.
“Memang banyaknya warung-warung kecil yang bandel. Kalau rumah makan besar, restoran, mereka menaati aturan kami. Ada sekitar 170 warung yang kami tempeli stiker imbauan,” katanya.
Sebelumnya, Sekretaris MUI Kota Serang Amas Tajuddin mengatakan, pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi yang dihadiri oleh para pedagang, Forkopimda, beserta ormas-ormas Islam yang memutuskan beberapa kesepakatan.
“Pertama menghargai tradisi dan budaya masyarakat Kota Serang sebagai kearifan lokal, bahwa pamali bulan puasa siang hari makan dan minum ketahuan oleh orang lain,” ujarnya, Senin, 4 Maret 2024.
Ia juga meminta agar Pemkot Serang, Kemenag Kota Serang, hingga MUI untuk melakukan upaya-upaya penertiban terhadap jam buka tutup warung makan, maupun restoran, serta sejenisnya.
“Termasuk tempat hiburan di bulan puasa, dan tentu yang ke tiga, meminta Kepolisian untuk melakukan penertiban umum dan sekaligus menegakkan hukum tanpa ragu bagi para pelanggar,” katanya.
Menurutnya, pada bulan Ramadan, seluruh usaha rumah makan yang berada di Kota Serang akan diatur untuk jam buka-tutupnya berdasarkan hasil kesepakatan tersebut.
“Kalau jamnya kita usulkan sesuai dengan berlakunya di tahun-tahun kemarin itu pukul 16.00 WIB jam dibuka, pukul 05.00 WIB pagi jam ditutup. Tahun 2021, karena baru saja kita lepas dari Covid maka tentu diperbolehkan membuka lebih awal tapi hanya untuk dibawa pulang tidak untuk makan ditempat,” ucapnya. (*)
Editor: Bayu Mulyana











