slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Kota Serang

Selain Warung Makan, Pemkot Serang Larang Tempat Hiburan Beraktivitas Selama Ramadan

Nahrul Muhilmi by Nahrul Muhilmi
13-03-2024 18:11:20
in Kota Serang, Utama
Selain Warung Makan, Pemkot Serang Larang Tempat Hiburan Beraktivitas Selama Ramadan
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang Nanang Saefudin meminta agar masyarakat dapat mengindahkan aturan kesepakatan bersama antara MUI Kota Serang, Kemenag Kota Serang, dan Pemkot Serang selama bulan Ramadan.

Nanang mengatakan, ketiga instansi tersebut telah melakukan kesepakatan dan mengeluarkan surat edaran atau himabau bersama Nomor: 400.8.1/424-Kesra.Setda/III/2024 antara Pemkot Serang, MUI Kota Serang, dan Kemenag Kota Serang tentang Peribadatan Bulan Ramadan 1445 H.

Baca Juga :

Program Serang Mengaji Berhasil Tekan Buta Huruf Alquran

Dorong Keselamatan, Pemkot Serang Kebut Proyek Flyover Sudirman hingga Unyur-Kaligandu

Cina Bawa Investasi ke Kota Serang Senilai Rp 1 Triliun

Wali Kota Budi Rustandi Cabut Saham di Bank BJB untuk Genjot Pembangunan Kota Serang

Menurutnya, seluruh pengusaha restoran atau rumah makan maupun pedagang makanan harus mematuhi aturan jam buka tutup selama bulan Ramadan.

“Pada umumnya sesuai dengan surat edaran sama, jam 16.00 WIB mulai buka sore sampai jam 04.00 WIB pagi,” ujar Nanang usai hadiri Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Serang, Rabu 13 Maret 2024.

Nanang menuturkan, apabila terdapat pengusaha restoran atau rumah makan, maupun pedagang makanan yang masih membuka usahanya di siang hari selama Ramadan, maka ada diberikan tindakan persuasif terlebih dahulu.

“Kita persuasif dulu, itu masyarakat kita juga kita kasih pengertian juga, kita kasih peringati juga. Itu tertuang dalam Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Penyakit masyarakat,” katanya.

Sementara untuk pengeras suara di bulan Ramadan, lanjut Nanang, pihaknya memberikan kelonggaran untuk masyarakat jika ingin tadarusan atau membaca Al Quran dengan menggunakan pengeras suara.

“Kalau pengeras suara tidak, kita ikut adat istiadat masyarakat setempat saja. Pak Pj juga memberikan kelonggaran. Terlalu kencang juga jangan, tapi ya memang lagi musimnya tadarusan,” tuturnya.

“Namun sekarang sudah berkurang dan tadarusan kebanyakan di dalam masjid tidak pakai speaker,” tambahnya.

Sementara itu, Satpol PP Kota Serang akan melakukan penyisiran terhadap warung makan yang buka siang hari pada bulan puasa atau Ramadan.

Hal tersebut merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh Satpol PP yang bekerja sama dengan tim gabungan baik dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), maupun Kementerian Agama (Kemenag).

“Tahun ini sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Sanksinya nanti kami akan tegur melalui speaker untuk sanksi sosial,” ujar Kabid Tantribum Satpol PP Kota Serang Dede Suwarno.

Ia menjelaskan, terdapat ratusan warung makan mulai dari warteg, hingga rumah makan padang, serta pedagang makanan lainnya yang membuka atau berjualan di siang hari berdasarkan data internalnya.

“Memang banyaknya warung-warung kecil yang bandel. Kalau rumah makan besar, restoran, mereka menaati aturan kami. Ada sekitar 170 warung yang kami tempeli stiker imbauan,” katanya.

Sebelumnya, Sekretaris MUI Kota Serang Amas Tajuddin mengatakan, pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi yang dihadiri oleh para pedagang, Forkopimda, beserta ormas-ormas Islam yang memutuskan beberapa kesepakatan.

“Pertama menghargai tradisi dan budaya masyarakat Kota Serang sebagai kearifan lokal, bahwa pamali bulan puasa siang hari makan dan minum ketahuan oleh orang lain,” ujarnya, Senin, 4 Maret 2024.

Ia juga meminta agar Pemkot Serang, Kemenag Kota Serang, hingga MUI untuk melakukan upaya-upaya penertiban terhadap jam buka tutup warung makan, maupun restoran, serta sejenisnya.

“Termasuk tempat hiburan di bulan puasa, dan tentu yang ke tiga, meminta Kepolisian untuk melakukan penertiban umum dan sekaligus menegakkan hukum tanpa ragu bagi para pelanggar,” katanya.

Menurutnya, pada bulan Ramadan, seluruh usaha rumah makan yang berada di Kota Serang akan diatur untuk jam buka-tutupnya berdasarkan hasil kesepakatan tersebut.

“Kalau jamnya kita usulkan sesuai dengan berlakunya di tahun-tahun kemarin itu pukul 16.00 WIB jam dibuka, pukul 05.00 WIB pagi jam ditutup. Tahun 2021, karena baru saja kita lepas dari Covid maka tentu diperbolehkan membuka lebih awal tapi hanya untuk dibawa pulang tidak untuk makan ditempat,” ucapnya. (*)

Editor: Bayu Mulyana

Tags: himbauan bersamaKemenag Kota SerangKota SerangMUI Kota SerangNanang SaefudinPj Walikota SerangrestauranSurat edarantempat hiburanusaha makanYedi Rahmat
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Dapat Bantuan Sumur Bor, Warga Cisuru-Suralaya Sumringah

Next Post

Catat, Ini Syarat dan Jadwal Pendaftaran Mudik Gratis 2024 yang Diselenggarakan Pemkab Tangerang

Related Posts

Siswa SMPN 5 Kota Serang saat mengikuti program Serang Mengaji.
Kota Serang

Program Serang Mengaji Berhasil Tekan Buta Huruf Alquran

by Nahrul Muhilmi
Kamis, 30 April 2026 19:00

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Kolaborasi antara Pemkot Serang dan Badan Wakaf Al-Qur’an (BWA) mulai menunjukkan hasil signifikan dalam meningkatkan literasi Alquran...

Read moreDetails

Dorong Keselamatan, Pemkot Serang Kebut Proyek Flyover Sudirman hingga Unyur-Kaligandu

Cina Bawa Investasi ke Kota Serang Senilai Rp 1 Triliun

Wali Kota Budi Rustandi Cabut Saham di Bank BJB untuk Genjot Pembangunan Kota Serang

Harga Gas Elpiji Non Subsidi Kota Serang Melonjak, 12 Kilogram Tembus Rp228 Ribu

Tim Voli Putri UPG Sabet Juara 3 di Turnamen Jabar–Banten–Lampung, Bersaing dengan Tim Liga Profesional

Pemkot Serang Siapkan Rp37,6 Miliar untuk Kendalikan Inflasi dan Stabilkan Harga Pangan 2026

Dapat Dukungan CSR Bank Banten, Royal Baroe Diproyeksikan Jadi Ikon Wisata Kota Serang

Antisipasi Kekeringan 2026, BPBD Kota Serang Siapkan Distribusi Air Bersih ke Wilayah Rawan

Pemkot Serang Bakal Tata Ulang Pedagang CFD

Next Post
Kementerian PUPR Berikan Bantuan PSU untuk Hunian MBR di Pandeglang

Catat, Ini Syarat dan Jadwal Pendaftaran Mudik Gratis 2024 yang Diselenggarakan Pemkab Tangerang

Nekat Beraksi Usai Maghrib, Pencuri Motor Diringkus Polisi

Nekat Beraksi Usai Maghrib, Pencuri Motor Diringkus Polisi

Jaga Kesetabilan Harga Sembako Selama Ramadan 1445 H, DKP Gelar Pasar Murah

Jaga Kesetabilan Harga Sembako Selama Ramadan 1445 H, DKP Gelar Pasar Murah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Lewat Sistem ASN Karier, Peluang Mutasi ke Kementerian Terbuka tapi Ketat

Lewat Sistem ASN Karier, Peluang Mutasi ke Kementerian Terbuka tapi Ketat

Senin, 4 Mei 2026 12:36

May Day 2026, Dua Pekerja di Serang Terima Santunan Ratusan Juta dari BPJS Ketenagakerjaan

Senin, 4 Mei 2026 12:00

Gapura Cup 2026, Gelaran Perdana Turnamen Sepak Bola Putri di Kecamatan Cikeusal

Senin, 4 Mei 2026 11:46

Tangkap Dua Pengedar, Polda Banten Amankan Puluhan Butir Obat Keras

Senin, 4 Mei 2026 11:45

PMII Banten Gelar Diskusi Publik Kebijakan Pajak, Pemprov Banten Malah Tidak Hadir

Senin, 4 Mei 2026 11:43

DPD FKSPN Kabupaten Serang dan KSPN Nikomas Gemilang sebut Hari Buruh 2026 Ciptakan Kebersamaan

Senin, 4 Mei 2026 11:04
Lewat Sistem ASN Karier, Peluang Mutasi ke Kementerian Terbuka tapi Ketat

Lewat Sistem ASN Karier, Peluang Mutasi ke Kementerian Terbuka tapi Ketat

Senin, 4 Mei 2026 12:36

May Day 2026, Dua Pekerja di Serang Terima Santunan Ratusan Juta dari BPJS Ketenagakerjaan

Senin, 4 Mei 2026 12:00

Gapura Cup 2026, Gelaran Perdana Turnamen Sepak Bola Putri di Kecamatan Cikeusal

Senin, 4 Mei 2026 11:46

Tangkap Dua Pengedar, Polda Banten Amankan Puluhan Butir Obat Keras

Senin, 4 Mei 2026 11:45

PMII Banten Gelar Diskusi Publik Kebijakan Pajak, Pemprov Banten Malah Tidak Hadir

Senin, 4 Mei 2026 11:43

DPD FKSPN Kabupaten Serang dan KSPN Nikomas Gemilang sebut Hari Buruh 2026 Ciptakan Kebersamaan

Senin, 4 Mei 2026 11:04

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Lewat Sistem ASN Karier, Peluang Mutasi ke Kementerian Terbuka tapi Ketat

Lewat Sistem ASN Karier, Peluang Mutasi ke Kementerian Terbuka tapi Ketat

by Nahrul Muhilmi
Senin, 4 Mei 2026 12:36

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Seleksi mutasi aparatur sipil negara (ASN) ke tingkat kementerian ternyata tidak mudah.  Dari dua ASN Pemerintah Kota...

May Day 2026, Dua Pekerja di Serang Terima Santunan Ratusan Juta dari BPJS Ketenagakerjaan

by Yusuf Permana
Senin, 4 Mei 2026 12:00

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Peringatan May Day 2026 di Kabupaten Serang berlangsung meriah sekaligus penuh makna. Dalam momentum tersebut, dua ahli...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak