• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Kota Serang

Selain Warung Makan, Pemkot Serang Larang Tempat Hiburan Beraktivitas Selama Ramadan

Nahrul Muhilmi by Nahrul Muhilmi
Rabu, 13 Maret 2024 18:11
in Kota Serang, Utama
0
Selain Warung Makan, Pemkot Serang Larang Tempat Hiburan Beraktivitas Selama Ramadan
0
SHARES
64
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang Nanang Saefudin meminta agar masyarakat dapat mengindahkan aturan kesepakatan bersama antara MUI Kota Serang, Kemenag Kota Serang, dan Pemkot Serang selama bulan Ramadan.

Nanang mengatakan, ketiga instansi tersebut telah melakukan kesepakatan dan mengeluarkan surat edaran atau himabau bersama Nomor: 400.8.1/424-Kesra.Setda/III/2024 antara Pemkot Serang, MUI Kota Serang, dan Kemenag Kota Serang tentang Peribadatan Bulan Ramadan 1445 H.

Menurutnya, seluruh pengusaha restoran atau rumah makan maupun pedagang makanan harus mematuhi aturan jam buka tutup selama bulan Ramadan.

“Pada umumnya sesuai dengan surat edaran sama, jam 16.00 WIB mulai buka sore sampai jam 04.00 WIB pagi,” ujar Nanang usai hadiri Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Serang, Rabu 13 Maret 2024.

Nanang menuturkan, apabila terdapat pengusaha restoran atau rumah makan, maupun pedagang makanan yang masih membuka usahanya di siang hari selama Ramadan, maka ada diberikan tindakan persuasif terlebih dahulu.

“Kita persuasif dulu, itu masyarakat kita juga kita kasih pengertian juga, kita kasih peringati juga. Itu tertuang dalam Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Penyakit masyarakat,” katanya.

Sementara untuk pengeras suara di bulan Ramadan, lanjut Nanang, pihaknya memberikan kelonggaran untuk masyarakat jika ingin tadarusan atau membaca Al Quran dengan menggunakan pengeras suara.

“Kalau pengeras suara tidak, kita ikut adat istiadat masyarakat setempat saja. Pak Pj juga memberikan kelonggaran. Terlalu kencang juga jangan, tapi ya memang lagi musimnya tadarusan,” tuturnya.

“Namun sekarang sudah berkurang dan tadarusan kebanyakan di dalam masjid tidak pakai speaker,” tambahnya.

Sementara itu, Satpol PP Kota Serang akan melakukan penyisiran terhadap warung makan yang buka siang hari pada bulan puasa atau Ramadan.

Hal tersebut merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh Satpol PP yang bekerja sama dengan tim gabungan baik dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), maupun Kementerian Agama (Kemenag).

“Tahun ini sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Sanksinya nanti kami akan tegur melalui speaker untuk sanksi sosial,” ujar Kabid Tantribum Satpol PP Kota Serang Dede Suwarno.

Ia menjelaskan, terdapat ratusan warung makan mulai dari warteg, hingga rumah makan padang, serta pedagang makanan lainnya yang membuka atau berjualan di siang hari berdasarkan data internalnya.

“Memang banyaknya warung-warung kecil yang bandel. Kalau rumah makan besar, restoran, mereka menaati aturan kami. Ada sekitar 170 warung yang kami tempeli stiker imbauan,” katanya.

Sebelumnya, Sekretaris MUI Kota Serang Amas Tajuddin mengatakan, pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi yang dihadiri oleh para pedagang, Forkopimda, beserta ormas-ormas Islam yang memutuskan beberapa kesepakatan.

“Pertama menghargai tradisi dan budaya masyarakat Kota Serang sebagai kearifan lokal, bahwa pamali bulan puasa siang hari makan dan minum ketahuan oleh orang lain,” ujarnya, Senin, 4 Maret 2024.

Ia juga meminta agar Pemkot Serang, Kemenag Kota Serang, hingga MUI untuk melakukan upaya-upaya penertiban terhadap jam buka tutup warung makan, maupun restoran, serta sejenisnya.

“Termasuk tempat hiburan di bulan puasa, dan tentu yang ke tiga, meminta Kepolisian untuk melakukan penertiban umum dan sekaligus menegakkan hukum tanpa ragu bagi para pelanggar,” katanya.

Menurutnya, pada bulan Ramadan, seluruh usaha rumah makan yang berada di Kota Serang akan diatur untuk jam buka-tutupnya berdasarkan hasil kesepakatan tersebut.

“Kalau jamnya kita usulkan sesuai dengan berlakunya di tahun-tahun kemarin itu pukul 16.00 WIB jam dibuka, pukul 05.00 WIB pagi jam ditutup. Tahun 2021, karena baru saja kita lepas dari Covid maka tentu diperbolehkan membuka lebih awal tapi hanya untuk dibawa pulang tidak untuk makan ditempat,” ucapnya. (*)

Editor: Bayu Mulyana

Tags: himbauan bersamaKemenag Kota SerangKota SerangMUI Kota SerangNanang SaefudinPj Walikota SerangrestauranSurat edarantempat hiburanusaha makanYedi Rahmat
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Dapat Bantuan Sumur Bor, Warga Cisuru-Suralaya Sumringah

Next Post

Catat, Ini Syarat dan Jadwal Pendaftaran Mudik Gratis 2024 yang Diselenggarakan Pemkab Tangerang

Next Post
Kementerian PUPR Berikan Bantuan PSU untuk Hunian MBR di Pandeglang

Catat, Ini Syarat dan Jadwal Pendaftaran Mudik Gratis 2024 yang Diselenggarakan Pemkab Tangerang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Naker Fest 2026, Pemkab Serang Siapkan 5 Ribu Lowongan Kerja

Naker Fest 2026, Pemkab Serang Siapkan 5 Ribu Lowongan Kerja

by Ahmad Rizal Ramdhani
Kamis, 20 Agustus 2026 11:33
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang menargetkan sebanyak 5.000 lowongan kerja tersedia pada pelaksanaan Naker...

Profesor Bambang: DTSEN Tak Boleh Jadi Label Permanen, Data Warga Harus Diperbarui

Profesor Bambang: DTSEN Tak Boleh Jadi Label Permanen, Data Warga Harus Diperbarui

by Yusuf Permana
Kamis, 20 Agustus 2026 11:16
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pengelompokan masyarakat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) tidak boleh diperlakukan sebagai label sosial yang bersifat...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.